KPK Limpahkan Berkas Bupati Nonaktif Lampung Utara ke Pengadilan Tipikor

Merdeka.com - Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas dakwaan Bupati nonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara. Berkas tersebut pada hari ini dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Bandar Lampung.
Selain bekas dakwaan Agung, tim penuntut umum juga melimpahkan berkas dakwaan tiga tersangka lainnya, yakni orang kepercayaan Agung, Raden Syahril, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara Syahbuddin, dan Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara Wan Hendri.
"Selanjutnya akan menunggu jadwal persidangan dari majelis hakim," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (17/2/2020).
Menurut Ali, para tersangka sudah dititipkan masa penahanannya di Rumah Tahanan dan Lembaga Pemasyarakatan Bandar Lampung.
"Para tersangka sudah dilakukan penahan baik di Rutan Bandar Lampung, maupun di Lapas Bandar Lampung," kata Ali.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Bupati nonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara (AIM) tersangka kasus dugaan suap terkait proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara.
Bersama Agung, KPK juga menjerat lima orang lainnya, yakni orang kepercayaan Agung, Raden Syahril (RSY), Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara Syahbuddin (SYH), Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara Wan Hendri (WHN), dan dua pihak swasta Chandra Safari (CHS) serta Hendra Wijaya Saleh (HWS).
Terkait suap proyek di Dinas Perdagangan, diduga Agung menerima suap dari Hendra senilai Rp 300 juta melalui Wan Hendri dan Raden Syahril.
Uang tersebut terkait dengan tiga proyek di Dinas Perdagangan, yaitu, pembangunan pasar tradisional desa Comook Sinar Jaya, kecamatan Muara Sungkai dengan nilai proyek Rp 1,073 miliar.
Kemudian terkait pembangunan pasar tradisional desa Karangsari kecamatan Muara Sungkai Rp 1,3 miliar, dan konstruksi fisik pembangunan pasar Rakyat Tata Karya (DAK) Rp 3,6 miliar.
Sedangkan terkait dengan proyek di Dinas PUPR Agung telah menerima uang beberapa kali yakni sekitar bulan Juli sebesar Rp 600 juta, pada September menerima Rp 50 juta, pada 6 Oktober, diduga menerima Rp 350 juta. Jadi, total Rp 1 miliar yang sudah diterima Agung terkait proyek di Dinas PUPR ini. (mdk/ded)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya