KPK limpahkan tersangka Dirjen Hubla ke Pengadilan Tipikor

Merdeka.com - KPK telah melimpahkan barang bukti dan tersangka Antonius Tonny Budiono (ATB) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, pada Kamis (21/12). Mantan Dirjen Hubla Kemenhub itu tersangkut kasus suap perizinan dan pengadaan di Ditjen Hubungan Laut.
"Pada hari ini tanggal 21 dilakukan pelimpahan barang bukti dan tersangka ATB Dirjen Hubla Kemenhub terkait suap perizinan dan pengadaan proyek-proyek di lingkungan Ditjen Hubungan Laut tahun anggaran 2016 sampai 2017," ujar Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di gedung KPK, Kamis (21/12).
KPK mempunyai batas waktu 14 hari untuk segera melimpahkan berkas Pengadilan Tipikor. Dengan begitu statusnya bisa ditingkatkan menjadi terdakwa.
"Maksimal 14 hari ke depan berkasnya akan dilimpahkan ke pengadilan dalam hal ini Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat," kata Priharsa.
Hari ini Tonny kembali diperiksa. Namun dia tidak banyak bicara saat memasuki mobil tahanan yang membawanya. Dalam kasus ini sudah ada 70 saksi yang diperiksa dengan eks Dirjen Hubla itu sebagai tersangka.
"Pemeriksaan ini setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 70 orang saksi," kata Priharsa. (mdk/bal)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya