KPK masih pertimbangkan gandeng Interpol hadirkan Sjamsul Nursalim
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mempertimbangkan bekerjasama dengan interpol guna menghadirkan obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Sjamsul Nursalim, sebagai saksi. Selama proses penyidikan untuk tersangka Syafruddin Arsyad Temenggung selaku mantan kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Sjamsul tidak pernah penuhi panggilan KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan sejauh ini mantan pemegang saham terbesar Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) masih berstatus sebagai saksi, oleh sebab itu bekerjasama dengan Interpol masih menjadi pilihan terakhir.
"Kalau memang ada kebutuhan lain sehingga kita perlu kerjasama dengan Interpol sesuai dengan aturan hukum yang ada tentu kita perlu pertimbangkan dengan serius. Karena untuk kerjasama dengan memasukan seseorang ke dalam DPO itu tidak bisa dilakukan pada saksi, hanya bisa dilakukan pada tersangka misalnya," ujar Febri di gedung KPK, Kamis (8/6).
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Kenapa Karutan KPK tidak melaporkan pungli ke atasannya? 'Justru yang dilakukan terperiksa sebagai Kepala Rutan dengan memaklumi keadaan tersebut dan tidak pernah melaporkan ke atasannya tentang pungutan liar di Rutan KPK,' sambung dia.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Kapan Syahrul Yasin Limpo diperiksa di Bareskrim? SYL tiba di Bareskrim pada pukul 10.40 WIB dan langsung masuk ke ruang pemeriksaan.
Meski demikian, ia mengatakan koordinasi dengan Corrupt Practices Investigation Berrau (CPIB), semacam lembaga KPK di Singapura, terus dilakukan guna menghadirkan Sjamsul. Mengingat yang bersangkutan saat ini sedang berada di negara tetangga tersebut.
Sementara proses pemanggilan Sjamsul terus dilakukan, mantan aktivis Indonesian Corruption Watch (ICW) itu menegaskan proses penyidikan terhadap Syafruddin terus dikebut.
"Kita fokus dulu pada 1 tersangka yang kita proses. KPK serius tangani BLBI meski butuh waktu karena data cukup banyak," tandasnya.
Jaksa Agung HM. Prasetyo menyarankan KPK meminta bantuan penegak hukum internasional untuk memburu keberadaan Sjamsul Nursalim yang disebut-sebut kini berada di negeri Singa.Sjamsul disebut-sebut masih memiliki kewajiban pelunasan utang BLBI sebesar Rp 3,7 triliun.
"Yang punya akses dan peluang untuk membantu ini ya jaringan Interpol, jaringan penegak hukum yang lain. Atau KPK punya jaringan di Singapura," ujar Jaksa Agung di Gedung KPK, Rabu (7/6).
Diketahui, KPK mulai bergerak mengusut dugaan penyimpangan SKL BLBI pada tahun 2008. Saat itu, lembaga antirasuah membentuk empat tim khusus buat menyelesaikan kasus BLBI, sebelumnya mentok saat ditangani oleh Kejaksaan Agung.
Kasus ini ditelusuri selepas operasi tangkap tangan kasus suap dari pengusaha Artalyta Suryani alias Ayin terhadap mantan Jaksa Urip Tri Gunawan. Salah satu tim bertugas untuk menangani perkara yang dihentikan Kejaksaan karena telah menerima SKL termasuk Sjamsul Nursalim yang mempunyai utang sebesar Rp 28,4 triliun.
Berdasarkan hasil pemeriksaan penyelesaian kewajiban pemegang saham (PKPS) oleh Badan Pemeriksa Keuangan, nilai penjualan dari aset Salim yang diserahkan ke Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) untuk penyelesaian BLBI ternyata hanya 36,7 persen atau sebesar Rp 19,38 triliun, dari Rp 52,72 triliun yang harus dibayar.
Meski demikian, pemerintah justru mengampuni beberapa pengutang lewat penerbitan SKL. Mekanisme penerbitan SKL yang dikeluarkan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) berdasarkan Inpres No 8 Tahun 2002 saat kepemimpinan Presiden Megawati dan Ketetapan (Tap) MPR Nomor 6 dan 10. Saat itu Megawati mendapat masukan dari mantan Menteri Keuangan Boediono, Menko Perekonomian Dorodjatun Kuntjoro Jakti, dan Menteri BUMN Laksamana Sukardi buat menerbitkan SKL.
Penerbitan SKL itu menjadi dasar bagi Kejaksaan Agung untuk menghentikan penyidikan (Surat Perintah Penghentian Penyidikan/ SP3) terhadap sejumlah pengutang. Selain Sjamsul, ada beberapa pengusaha lain diduga mengemplang turut dihentikan penyidikannya. Yakni The Nin King dan Bob Hasan, yang telah mendapatkan SKL dan sekaligus "release and discharge" dari pemerintah.
Dalam hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dari dana BLBI sebesar Rp 144,5 triliun yang dikucurkan kepada 48 bank umum nasional, sebanyak Rp 138,4 triliun dinyatakan merugikan negara. Sedangkan dalam audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terhadap 42 bank penerima BLBI menemukan penyimpangan sebesar Rp 54,5 triliun. Sebanyak Rp 53,4 triliun merupakan penyimpangan terindikasi korupsi. (mdk/bal)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menurut dia, Firli tidak memiliki alasan lagi absen pemeriksaan sebagai tersangka besok.
Baca SelengkapnyaMantan anak buah Syahrul Yasin Limpo (SYL) ini disebut menjalin komunikasi dengan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, pada 14 Maret 2022.
Baca SelengkapnyaKehadiran Firli saat ini diperlukan untuk meminta keterangan tambahan.
Baca SelengkapnyaPolisi menyebut, materi pemeriksaan Kombes Irwan sementara masih seputar peristiwa dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi.
Baca SelengkapnyaKuasa hukum Firli Bahuri, Fahri Bachmid mengaku sudah lost kontak dengan kliennya
Baca SelengkapnyaProses penyidikan dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo dengan pihak terlapor pimpinan lembaga anti rasuah itu masih berlangsung.
Baca SelengkapnyaFirli Bahuri melalui kuasa hukumnya meminta penyidik Polri untuk menjadwal ulang pemeriksaan.
Baca SelengkapnyaSyahrul kembali ke kampung halaman terlebih dulu karena kondisi orang tuanya yang telah berusia 88 tahun dalam keadaan sakit.
Baca SelengkapnyaPolda Metro menjamin penanganan kasus dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo dilakukan secara profesional.
Baca SelengkapnyaKPK menghormati tak hadirnya Syahrul Yasin Limpo karena ingin bertemu ibunya.
Baca SelengkapnyaFirli mangkir dari pemanggilan penyidik Polda Metro Jaya. Absennya Firli pun tanpa ada alasan yang jelas.
Baca SelengkapnyaKPK menolak permintaan Polda Metro Jaya untuk melakukan supervisi kasus dugaan pemerasaan Firli terhadap SYL.
Baca Selengkapnya