Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK masih tunggu audit BPK terkait kerugian negara dalam korupsi Heli AW-101

KPK masih tunggu audit BPK terkait kerugian negara dalam korupsi Heli AW-101 Juru Bicara KPK Febri Diansyah. ©2017 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan koordinasi dengan POM TNI AU terkait penyidikan korupsi pengadaan helikopter angkut AgustaWestland (AW)-101 tahun 2016-2017. Salah satu Koordinasinya yaitu terkait hasil kerugian negara yang sedang dihitung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang akan dimanfaatkan KPK untuk mengusut tuntas kasus yang menjerat Irfan Kurnia Saleh yang merupakan Direktur PT Diratama Jaya Mandiri.

"Saat ini POM TNI AU masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara yang sedang dihitung oleh BPK untuk tersangka yang ditangani TNI. Nantinya perhitungan kerugian negara tersebut juga akan dimanfaatkan KPK untuk penanganan perkara dengan tersangka IKS," kata Juru bicara KPK, febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (13/12).

Febri juga menjelaskan koordinasi tetap akan berjalan dengan pihak TNI lantaran tim penyidik KPK masih membutuhkan keterangan beberapa saksi. Ada sejumlah saksi, kata Febri, yang dijadwalkan diperiksa pada Selasa (12/12). Terdapat 6 perwira Angkatan Udara yang dijadwalkan diperiksa di POM TNI Mabes TNI Cilangkap. Tetapi mereka tidak hadir.

"Dari koordinasi antara tim penyidik dengan Kuasa Hukum para saksi (dari Diskum TNI AU) menyampaikan bahwa surat panggilan yang dikirim KPK belum ada dispo untuk para saksi untuk hadir, sehingga meminta pengunduran waktu penghadapan/pemeriksaan pekan depan, Selasa (19/12)," kata Febri.

Dia menjelaskan pihak KPK dan POM TNI terus berkomunikasi dengan baik terkait perkara korupsi pengadaan helikopter angkut AgustaWestland (AW)-101 tahun 2016-2017. Febri menjelaskan POM TNI AU memfasilitasi kebutuhan penyidik terkait saksi-saksi.

"Pada prinsipnya koordinasi dan komunikasi antara KPK dan POM TNI AU berjalan baik. POM TNI AU memfasilitasi kebutuhan penyidik terkait pemeriksaan saksi-saksi, baik saksi-saksi terdahulu maupun saksi-saksi baru yang dibutuhkan keterangannya oleh KPK," papar Febri.

Diketahui sebelumnya, Irfan Kurnia Saleh diduga telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan negara atau perekonomian negara dalam pengadaan helikopter angkut AW-101 di TNI AU Tahun 2016-2017.Akibatnya, diduga terjadi kerugian keuangan negara sekitar Rp224 miliar.

Irfan Kurnia Saleh disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, POM TNI sendiri telah menetapkan lima tersangka terkait kasus itu. Lima tersangka itu, yakni anggota TNI AU yaitu atas nama Kolonel Kal FTS SE sebagai Kepala Unit Pelayanan Pengadaan, Marsekal Pertama TNI FA yang bertugas sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam pengadaan barang dan jasa, Letkol administrasi WW selaku pejabat pemegang kas atau pekas, Pelda (Pembantu letnan dua) SS staf pekas yang menyalurkan dana ke pihak-pihak tertentu, dan Marsda TNI SB selaku asisten perencanaan Kepala Staf Angkatan Udara. (mdk/rzk)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP