KPK Minta Sjamsul Nursalim Datang Jalani Proses Hukum Jika Beritikad Baik
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta tersangka penerbitan surat keterangan lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim jika mempunyai itikad baik, segera datang untuk menjalani proses hukum.
Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, jika Sjamsul dan Itjih memiliki itikad baik, maka lebih baik mendatangi gedung KPK dan menjalani proses hukum yang ada. Sjamsul dan istri diketahui tinggal di Singapura.
"Sebenarnya kalau punya iktikad baik, ketika dipanggil oleh KPK itu datang saja ke Indonesia, dan kalau yakin memiliki bukti tidak melakukan perbuatan korupsi, silakan perlihatkan saja pada penyidik. Pasti kami pelajari lebih lanjut," ujar Febri saat dikonfirmasi, Sabtu (23/11).
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Siapa yang ditangkap KPK? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Siapa yang diadukan ke DKPP? Dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 19-PKE-DKPP/I/2024, Nus Wakerkwa mengadukan Ketua KPU Hasyim Asy’ari berserta anggota KPU Mochammad Afifuddin dan Parsadaan Harahap.
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
Febri mengatakan, lantaran Sjamsul dan Itjih kerap mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik, maka KPK meminta pihak kepolisian untuk menerbitkan surat daftar pencarian orang (DPO) atas nama Sjamsul dan Itjih.
"Yang sudah dilakukan KPK adalah, kami terbitkan DPO karena sudah berkali-kali dipanggil secara patut ke sejumlah alamat, dan diumumkan juga di KBRI tetapi yang bersangkutan tidak datang. Jadi pemanggilan sudah dilakukan bahkan saat penyelidikan, dan di tahap penyidikan juga sudah dilakukan," kata Febri.
KPK Minta Bantuan Interpol
Selain meminta bantuan Polri untuk menerbitkan surat DPO, KPK juga meminta bantuan Interpol untuk mencari keberadaan Sjamsul dan Itjih.
Febri mengatakan, permintaan bantuan kepada Interpol, Kepolisian maupun aparat penegak hukum lainnya merupakan kewenangan KPK yang diatur dalam Pasal 12 UU nomor 30 tahun 2002 maupun perubahannya, yakni UU nomor 19 tahun 2019.
"Ini ada dasar hukumnya, ada di Pasal 12 UU 30 tahun 2002 yang sudah diubah saat ini. Jadi KPK dapat bekerja sama di tahap penyidikan dengan Interpol atau organisasi terkait untuk kebutuhan penangan perkara," kata dia.
KPK menetapkan Sjamsul dan istrinya Itjih Nursalim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI terhadap Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) milik Sjamsul. Penetapan ini merupakan pengembangan dari perkara mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung.
Sjamsul dan Itjih diduga diperkaya atau diuntungkan sebesar Rp4,58 triliun atas penerbitan SKL BLBI tersebut.
Reporter: Fachrur Rozie
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menurut dia, Firli tidak memiliki alasan lagi absen pemeriksaan sebagai tersangka besok.
Baca SelengkapnyaKPK menghormati tak hadirnya Syahrul Yasin Limpo karena ingin bertemu ibunya.
Baca SelengkapnyaMudhlor tak bisa penuhi panggilan KPK tanpa keterangan yang jelas
Baca SelengkapnyaFirli Bahuri melalui kuasa hukumnya meminta penyidik Polri untuk menjadwal ulang pemeriksaan.
Baca SelengkapnyaFirli Bahuri kerap mangkir pemeriksaan bikin Gerah Kapolda Metro
Baca SelengkapnyaKehadiran Firli saat ini diperlukan untuk meminta keterangan tambahan.
Baca SelengkapnyaFirli akan kembali diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) pekan depan.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, KPK telah mencegah anak buah Hasto bersama tiga advokat dan satu mantan kader PDIP
Baca SelengkapnyaKPK pun meminta agar Sahbirin dapat kooperatif dalam pemeriksaan kali ini usai mangkir dari jadwal pemeriksaan pada Senin (18/11) kemarin.
Baca Selengkapnya"Larangan Bepergian ke Luar Negeri terhadap tiga orang Warga Negara Indonesia, yaitu AFI, DDWT, dan ROC,” tutur Juru Bicara KPK Tessa
Baca SelengkapnyaKPK telah memulai penyidikan untuk dugaan tindak pidana korupsi di Provinsi Kalimantan Timur dan telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaGus Muhdlor dipanggil KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi pemotongan dana insentif
Baca Selengkapnya