KPK permasalahkan SPDP Agus dan Saut karena tak adanya objek perkara
Merdeka.com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Febri Diansyah mempertanyakan objek penyidikan dalam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) terhadap Agus Rahardjo dan Saut Situmorang. Febri menilai dalam SPDP tersebut tidak mengatakan dengan jelas surat atau penyelewengan seperti apa yang disangkakan.
"Di surat yang diterima KPK tidak ada bunyi, tulisan, apapun informasi terkait objek apa yang di masalahkan," ujar Febri di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (8/11).
Apabila yang dipersoalkan mengenai surat pencekalan ke luar negeri, KPK, kata Febri, memiliki kewenangan tersebut. "Bisa pastikan KPK memiliki kewenangan pasal 12 UU 30 Tahun 2002 untuk memerintahkan instansi terkait mencegah seseorang keluar negeri itu bisa dilakukan di penyelidikan, penyidikan dan di tuntutan," jelas Febri.
-
Apa yang dikatakan Agus Rahardjo tentang Jokowi dan kasus Setya Novanto? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Siapa Agus Riewanto? Dikutip dari website resminya, Agus Riewanto merupakan dosen Fakultas Hukum UNS.
-
Siapa yang Agus Sarondeng kagumi? Adapun idola Agus dalam menapaki karier sebagai pencipta lagu campursari adalah sosok Manthous, Didi Kempot, dan Sonny Joss.
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Siapa yang menetapkan Karen Agustiawan sebagai tersangka? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Karen Agustiawan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau atau liquefied natural gas (LNG) pada PT Pertamina Persero tahun 2011 sampai 2021 pada September 2023.
-
Siapa yang dilaporkan ke polisi? Polda Metro Jaya diketahui mengusut dugaan kasus menyebarkan hoaks Aiman lantaran menuding aparat tidak netral pada Pemilu 2024.
Begitu pula dari pihak imigrasi bisa melakukan pencekalan atas permintaan penegak hukum termasuk lembaga anti rasuah tersebut. Serta, gugatan yang pernah Novanto layangkan ke PTUN terkait pencekalan. Menurut Febri, hal tersebut telah diatur oleh undang-undang dan berlandaskan hukum yang kuat.
"Perlu dilihat kembali UU KPK dan UU Imigrasi, kami yakin dasar hukumnya kuat," pungkasnya.
Sementara, dari pengacara Setya Novanto, Frederich Yunadi, tidak mau memberikan kejelasan apa yang sebenarnya pihak pelapor perkarakan. Ia berujar hal itu bagian dari materi penyidikan dan bersifat rahasia.
"Silakan tanya langsung ke penyidik," jawabnya ketika dikonfirmasi merdeka.com.
Agus Raharjo dan Saut Situmorang dilaporkan orang bernama Sandi Kurniawan. Laporan bernomor LP/1028/X/2017/Bareskrim tersebut menyangkakan dugaan tindak pidana membuat surat palsu dan menggunakan surat palsu dan penyalahgunaan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 253 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 421 KUHP.
Siang ini (8/11) Frederich menunjukkan bukti SPDP bahwa polisi menindaklanjuti laporan tersebut. Namun, status Agus dan Saut belum menjadi tersangka.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menurut Faisal, apa yang disampaikan oleh Agus Rahardjo tidak disertai dengan bukti-bukti otentik dan berdasarkan fakta-fakta hukum.
Baca SelengkapnyaHal itu diakui Kusnadi saat dicecar awak media usai melaporkan tindakan penyitaan dari penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Bareskrim Polri.
Baca SelengkapnyaAKBP Rossa Purbo dilaporkan sebelumnya dilaporkan terkait penyitaan barang milik Hasto saat KPK mengusut keberadaan Harun Masiku.
Baca SelengkapnyaStaf Hasto Kristiyanto Cari Perlindungan ke LPSK lantaran berpotensi dikriminalisasi oleh penyidik KPK.
Baca SelengkapnyaAgus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
Baca SelengkapnyaPenyidik KPK masih memeriksa handphone dan buku catatan Hasto Kristiyanto untuk mengusut keberadaan tersangka kasus suap Harun Masiku.
Baca SelengkapnyaKPK menegaskan penyitaan handphone milik keduanya sesuai dalam SOP.
Baca SelengkapnyaKPK mempersilakan kubu Hasto mengajukan permohonan tersebut bila merasa terancam atas apa yang dilakukan penyidik.
Baca SelengkapnyaPatra menegaskan, kehadiran Hasto sebagai bukti kliennya adalah orang yang taat hukum.
Baca SelengkapnyaTim hukum Said Didu menilai tidak ada korelasi antara pernyataan Said Didu dengan pelapor Maskota.
Baca SelengkapnyaPDIP menyarankan pembuktian kesaksian mantan Ketua KPK Agus Rahardjo soal dugaan intervensi Presiden Jokowi di kasus E-KTP.
Baca SelengkapnyaKuasa hukum Pegi Setiawan meminta Agus bersikap independen dan proposional dalam sidang praperadilan.
Baca Selengkapnya