Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK perpanjang penahanan Dirut PT Quadra Solution

KPK perpanjang penahanan Dirut PT Quadra Solution KPK tahan Anang Sugiana Sudiharjo. ©2017 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan Dirut PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudiarjo. Anang merupakan tersangka baru dalam kasus korupsi e-KTP dan telah ditahan sejak 9 November 2017.

"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan terhadap tersangka ASS selama 30 hari ke depan mulai 7 Februari sampai 8 Mar 2018," jelas Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Senin (5/2) sore di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

PT Quadra Solution merupakan salah satu anggota konsorsium PNRI dalam proyek e-KTP. Dalam putusan untuk terdakwa Irman dan Sugiharto disebutkan bahwa PT Quadra Solution menerima Rp 79 miliar terkait proyek e-KTP yang bernilai Rp 5,95 triliun tersebut.

Febri mengatakan hari ini penyidik KPK juga memeriksa dua orang saksi dari kalangan swasta untuk kasus e-KTP ini. Dua saksi tersebut yaitu Esther Riawaty Hari dan Endra Raharja Masagung. Namun lebih jauh ia tak merincikan informasi apa saja yang digali dari kedua saksi yang diperiksa untuk Anang Sugiana ini.

Anang juga mendatangi KPK pada hari ini dan keluar sekitar pukul 17.00 WIB. Namun dia enggan berkomentar saat ditanya awak media.

Anang disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atas Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP