Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK punya bukti visual terkait trik sebelum Setnov kecelakaan

KPK punya bukti visual terkait trik sebelum Setnov kecelakaan Juru Bicara KPK Febri Diansyah. ©2018 Merdeka.com/Yanti

Merdeka.com - KPK menjerat dua orang dalam kasus dugaan perintangan penyidikan dalam kasus korupsi e-KTP yaitu mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi dan dokter di RS Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutardjo. Keduanya diduga ikut menghalang-halangi KPK melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa Setya Novanto pada November lalu.

Bahkan KPK tak gentar dengan pelaporan yang dilakukan Fredrich Yunadi kepada Bareskrim Polri terhadap Wakil Ketua KPK, Basaria Pandjaitan dan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.

Febri menyampaikan KPK memiliki bukti kuat keterlibatan Fredrich dan Bimanesh dalam kasus tersebut. KPK juga memiliki bukti visual terkait peran keduanya.

"Nanti kita akan buka semuanya termasuk bukti-bukti yang dimiliki KPK. Karena kami punya bukti yang kuat termasuk bukti-bukti visual terkait peristiwa yang terjadi sebelum kecelakaan tersebut," jelas Febri, Rabu (17/1).

"Jadi kita sudah tahu siapa yang datang ke rumah sakit sebelum kecelakaan itu. Dan kita juga sudah tahu siapa yang menghubungi dokter untuk melakukan pemesanan awal dan kegiatan-kegiatan yang lain," lanjutnya.

Tujuan tersangka melakukan hal tersebut untuk menghalang-halangi penanganan kasus e-KTP. "Agar Setya Novanto tak jadi diperiksa pada saat itu. Bukti itu semuanya ada," tegasnya.

Jika kemudian disangkal oleh tersangka, menurutnya tak masalah. Pihaknya pun tak khawatir dengan langkah hukum yang dilakukan tersangka. "Apapun langkah hukum yang dilakukan kita tak perlu khawatir karena kami yakin dengan bukti yang dimiliki," kata Febri. KPK siap menghadapi upaya hukum yang ditempuh Fredrich.

Febri mengatakan jika ada subtansi yang menjadi keberatan para tersangka, dipersilakan menyampaikan bantahan ke penyidik dengan disertai bukti pendukung. Karena proses peradilan tetap berimbang. Sejak awal orang yang berstatus tersangka diberikan hak menyampaikan keterangan secara bebas.

Sampai saat ini KPK masih fokus menangani dua tersangka dalam kasus perintangan penyidikan ini. Dari proses pemeriksaan sejauh ini belum mengarah ke tersangka baru.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP