KPK santai tanggapi gugatan praperadilan Fredrich Yunadi

Merdeka.com - Mantan pengacara terdakwa kasus korupsi e-KTP Setya Novanto, Fredrich Yunadi mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penetapannya sebagai tersangka oleh KPK. Fredrich diduga dengan sengaja melakukan perintangan penyidikan dalam kasus korupsi e-KTP saat masih menjadi pengacara Setya Novanto.
Menanggapi gugatan praperadilan tersebut, KPK tak mempersoalkan karena merupakan hak tersangka. "Silakan saja itu hak tersangka. Tidak ada yang perlu dikhawatirkan. Kita hadapi sesuai hukum acara yang berlaku," terang Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (18/1).
Febri mengatakan pihaknya belum menerima surat pemberitahuan dari PN Jakarta Selatan atas gugatan itu. Setelah mengetahui materi gugatan praperadilan baru pihaknya akan menyiapkan bahan-bahan untuk dibawa ke persidangan. "Saat ini fokus ke penyidikan FY," ujarnya.
Febri menegaskan KPK memiliki cukup bukti menetapkan Fredrich sebagai tersangka dalam kasus ini. Sesuai UU disyaratkan ada dua alat bukti sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka. Sedangkan berdasarkan KUHAP maksimal harus ada lima jenis alat bukti.
"Kekuatan alat bukti itu sudah kita kroscek dalam proses internal penyelidikan dan penyidikan," ujarnya.
Dalam perkara yang menjerat Fredrich ini KPK telah memeriksa 35 orang saksi dan juga saksi ahli. Saksi-saksi ini, kata Febri, memiliki keterangan yang berkesesuaian satu sama lain. KPK juga memiliki bukti visual yang memperkuat dugaan peranan Fredrich dalam perkara ini.
"Jadi kita mengetahui siapa yang datang ke rumah sakit sebelum kecelakaan terjadi dan koordinasi," tegasnya.
KPK juga telah melakukan penggeledahan di kantor Fredrich. Dari penggeledahan itu penyidik menyita beberapa dokumen dan juga barang bukti elektronik.
Fredrich juga mengajukan saksi-saksi dari pihaknya. KPK, kata Febri, siap melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi tersebut. "Daftar saksi yang diajukan kita lakukan panggilan. Datang atau tidak datang, bersedia atau tidak itu bukan domain KPK," pungkasnya.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya