Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK sebut kader partai tertangkap korupsi tanggung jawab pribadi

KPK sebut kader partai tertangkap korupsi tanggung jawab pribadi Damayanti Wisnu Putranti. ©2016 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengundang sejumlah partai politik dan organisasi politik, Senin (21/11). Salah satu pembahasannya adalah banyaknya kader partai politik yang terjerat kasus korupsi.

KPK menilai kader partai yang tertangkap tangan KPK melakukan tindak pidana korupsi adalah perbuatan pribadi, tidak berkaitan dengan partai politik. Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, semua partai politik tidak membenarkan perbuatan kadernya yang terlibat tindak pidana korupsi.

"Tadi kita diskusikan secara khusus, terus terang bahwa salah satu kajian ini dibuat adalah banyak kasus kasus yang melibatkan kader partai politik. Tetapi dari partai juga jelas tren nya mereka tidak mengendorse perbuatan perbuatan seperti itu," ujar Laode di auditorium KPK, Senin (21/11).

Laode mengatakan kader partai politik yang melakukan tindak pidana korupsi tidak mewakili partai tempat mereka bernaung. Partai politik yang diajak berdiskusi dengan KPK juga kompak menyatakan demikian. Karena itu, pertanggungjawaban tindak pidana korupsi hanya menjerat individual atau si pelaku saja tanpa melibatkan sistem partai tempat mereka bernaung.

"Oleh karena itu pertanggungjawabannya sebagaimana yang kami lakukan selama ini adalah pertanggungjawaban individual bukan kalau misalnya ada dua tiga orang tetap saja itu pertanggungjawaban individual karena pidana itu individual," tegasnya.

Hari ini pun KPK mengundang sejumlah partai politik dan organisasi politik dalam membahas anggaran dana partai politik yang akan ditanggung sebagian oleh negara. Dalam usulannya kali ini, KPK mewacanakan usulan anggaran untuk 10 partai politik sebesar Rp 9,3 Triliun. Jumlah tersebut akan dibagi ke tiga tingkatan yakni Rp 2,6 triliun untuk Pusat, Rp 2,5 Triliun untuk Provinsi, dan Rp 4,1 triliun Kabupaten.

Pengucuran anggaran tersebut nantinya akan bertahap sesuai kinerja partai politik itu sendiri. Namun wacana usulan KPK mengenai hal itu menuai kritikan dari analis Formappi, Lucius Karus. Menurutnya, selama tata kelola keuangan partai politik tidak terbuka, rasa khawatir anggaran akan dikorupsi akan selalu ada.

"Kalau tata kelola keuangan partai masih tertutup tidak menutup kemungkinan dana sebesar itu akan kembali dikorupsi," tegasnya. (mdk/noe)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP