KPK sebut pengumuman penetapan tersangka butuh waktu

Merdeka.com - Juru Bicara KPK Febri Diansyah masih enggan mengungkap kebenaran terkait penetapan tersangka calon kepala daerah yang digaungkan Ketua Agus Rahardjo. Pihaknya belum mau mengungkap apakah sudah ada penetapan tersangka.
"Kalaupun sudah ada sprindik itu hal yang wajar dalam penanganan perkara karena setelah ekspos ada administrasi sprindik tetapi siapa yang menjadi tersangka di sana dan kasusnya apa? Tentu butuh waktu untuk menyampaikan oleh publik," ujar Febri di Gedung KPK, Rabu (14/3).
Mantan aktivis antikorupsi ini tidak memastikan apakah KPK dalam waktu dekat mengumumkan tersangka. Sebelumnya Agus Rahardjo mengatakan pekan ini akan ada penetapan tersangka calon kepala daerah yang terlibat korupsi.
"Kalau memang nanti sesuai tepat dan sesuai proses hukum kami harus pastikan ada, baru bisa dipastikan dan sampaikan ke publik," ucapnya.
Dia menampik lembaga antirasuah adanya unsur politik dalam penetapan tersangka kepada calon kepala daerah. KPK, kata Febri, menetapkan seseorang selaku penyelenggara negara dengan kata lain calon petahana itu ketika masih menjabat kepala daerah.
"KPK sejak awal bahkan sebelum pilkada kita pisahkan proses hukum dan proses politik," tegasnya.
Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan telah teken sprindik baru terkait calon kepala daerah yang tengah berkontestasi di Pilkada 2018. Dia menandatangi sprindik tersebut kemarin malam. Namun, Agus tetap tidak mau memberikan bocoran siapa calon kepala daerah tersebut.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya