KPK tahan 3 mantan anggota DPRD Sumut terkait suap Gatot Pujo Nugroho

Merdeka.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga mantan anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut). Ketiganya merupakan tersangka dugaan penerimaan suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.
Mereka adalah Musdalifah (MDH) ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Jakarta Timur, RDP di Rutan cabang KPK Kavling K-4, dan DHM di Rutan cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur.
"Hari ini, Senin 27 Agustus 2018 dilakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap 3 tersangka dugaan suap terhadap sejumlah anggota DPRD Sumut," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (27/8).
Dalam kasus ini, KPK menetapkan 38 anggota DPRD Sumatera Utara sebagai tersangka. Mereka diduga menerima uang suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho, yang masing-masing sebesar Rp 300 juta hingga Rp 350 juta.
Uang yang diterima 38 tersangka dari Gatot itu terkait dengan persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut tahun anggaran 2012 sampai dengan 2014 dan persetujuan perubahan APBD Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2013 dan 2014.
Kemudian pengesahan APBD Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2014 dan 2015 serta penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Sumatera Utara pada 2015.
Dalam perjalanannya, penyidik KPK sudah menahan beberapa anggota DPRD Sumut usai diperiksa sebagai tersangka. Sebagian dari mereka juga sudah mengembalikan uang ke rekening penyimpanan KPK.
"Sampai saat ini, dilakukan penahanan terhadap 21 dari 38 orang tersangka," kata Febri.
Reporter: Fachrur RozieSumber: Liputan6.com
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya