Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK tak gentar hadapi praperadilan Setya Novanto

KPK tak gentar hadapi praperadilan Setya Novanto Kabiro Humas KPK Febri Diansyah. ©2016 merdeka.com/adriana megawati

Merdeka.com - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto telah resmi mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Senin (4/9) lalu. Namun hingga kini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menerima surat panggilan sidang praperadilan tersebut.

Kendati demikian, juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pihaknya tidak akan gentar menghadapi praperadilan tersebut.

"Biro hukum sampai saat ini belum terima surat panggilan untuk sidang, belum terima berkas praper, tentu KPK akan hadapi praperadilan ini," katanya di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (5/9).

Mantan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) ini yakin KPK telah memiliki bukti yang cukup terkait penetapan status dari Setya Novanto. Hal itu sudah dikumpulkan oleh KPK mulai dari pemeriksaan saksi dan juga fakta-fakta di persidangan. Karena itu menurutnya KPK tak akan gentar menghadapi praperadilan tersebut.

"Kami yakin dengan bukti yang dimiliki terlebih sudah ada 108 saksi sudah diperiksa, mereka terdiri dari anggota DPR dan mantan anggota DPR RI, kemudian pegawai di Kemendagri, advokat, notaris, BUMN tender dan swasta lainnya," ujarnya.

"Dari pemeriksaan saksi-saksi itu kami yakin konstruksi ini semakin kuat apalagi Andi agustinus di sidang banyak fakta-fakta baru terkait sehubungan dengan aliran dana. Konstruksinya makin kuat jadi kami engga ragu hadapi praperadilan tersebut," tambah Febri.

Sebelumnya, Novanto melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Praperadilan tersebut terkait status tersangkanya yang ditetapkan KPK.

Humas PN Jakarta Selatan I Made Sutrisna mengatakan gugatan dilayangkan Novanto pada Senin (4/9) kemarin melalui tim advokasinya. "Iya. Didaftarkan kemarin tanggal 4 diajukan pengacaranya. Tim advokasi Setya Novanto," ujar Made saat dikonfirmasi, Selasa (5/9).

"Terkait penetapan tersangka," tambahnya. Gugatan Setnov tertuang dalam nomor perkara 97/Pid.Prap/2017/PN.Jkt.Sel.

Nantinya sidang praperadilan Setnov akan dipimpin Hakim Tunggal Cepi Iskandar. Namun, jadwal persidangan belum diketahui. "Hakim Cepi Iskandar. Jadwal sidangnya belum turun," tandasnya. (mdk/noe)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP