KPK Tak Hadir, Sidang Praperadilan Tersangka Suap Impor Bawang Putih Ditunda
Merdeka.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang praperadilan diajukan tersangka kasus suap impor bawang putih, Elviyanto. Sidang praperadilan ini ditunda karena pihak tergugat yakni KPK tak hadir dalam persidangan.
"Kita tunda dua minggu berarti, sidang selanjutnya tanggal 25 November," kata Hakim tunggal Dedy Hermawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (11/11).
Sementara itu, Denny Latief selaku kuasa hukum Elviyanto mengatakan, gugatan praperadilan dilakukan setelah menilai penetapan tersangka kliennya tidak sesuai prosedur. Denny menilai KPK tidak memiliki bukti permulaan cukup menetapkan kliennya sebagai tersangka kasus suap impor bawang putih.
-
Siapa yang menggugat Dewas KPK? Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sudah mengantisipasi gugatan pimpinan KPK Nurul Guhfron di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk menguji materi etiknya karena membantu mutasi ASN di Kementan dari pusat ke daerah.
-
Siapa yang melaporkan Dewas KPK? 'Saya laporkan pada tanggal 6 Mei 2024 ke Bareskrim dengan laporan dua pasal, yaitu Pasal 421 KUHP adalah penyelenggara negara yang memaksa untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu. Kedua, pencemaran nama baik, Pasal 310 KUHP, itu yang sudah kami laporkan,' ungkap Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/5).
-
Siapa yang diadukan ke DKPP? Dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 19-PKE-DKPP/I/2024, Nus Wakerkwa mengadukan Ketua KPU Hasyim Asy’ari berserta anggota KPU Mochammad Afifuddin dan Parsadaan Harahap.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
"Penetapan tersangka itu kan harus ada dua alat bukti. Dua alat buktinya ini yang mana, menurut KPK kan dua alat buktinya tanda terima transfer dari si Dody kepada money changernya Nyoman, kan gitu. Ternyata transfer itu ke Nyoman aja ke money changer bukan ke Elviyanto. Jadi nggak ada urusannya dengan Elviyanto," kata Denny.
Sampaikan Surat Terbuka
Dalam kesempatan itu, Denny juga menyampaikan surat terbuka ditulis kliennya. Elviyanto menilai KPK sengaja melakukan rekayasa dan mengkriminalisasinya.
Selain itu, Elviyanto mempertanyakan dakwaan KPK terhadap tiga tersangka suap yang terlebih dahulu sudah menjalani sidang. Menurutnya, Elviyanto selaku pengusaha hanya menjalankan kesepakatan bisnis dengan tersangka lain yakni Dody. Jika gagal, maka uang commitment fee akan dikembalikan.
"Bukti dari transaksi yang dianggap KPK sebagai hasil OTT jelas itu bukan merupakan hadiah ataupun suap, melainkan adalah fee terkait adanya kesepakatan antara saudara Dodi dengan saya. Dimana uang muka ataupun uang operasional yang di transfer sesuai dengan arahan saya itu akan saya kembalikan bilamana saya gagal mengurus kuota impor bawang putih itu," kata Elviyanto dalam surat terbukanya.
Sebelumya, tersangka kasus suap impor bawang putih lainnya yakni I Nyoman Dhamantra juga mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK. Pengajuan gugatan itu karena Nyoman mempersoalkan penetapan tersangka, penyidikan hingga penahanannya yang dianggap tak sesuai prosedur.
Dalam kasus dugaan suap impor bawang putih ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan enam orang sebagai tersangka yakni CSU alias Afung (Chandry Suanda) pemilik PT Cahaya Sakti Agro, DDW (Doddy Wahyudi) swasta, ZFK (Zulfikar) swasta, INY (I Nyoman Dhamantra) Anggota DPR 2014-2019, MBS (Mirawati Basri) orang kepercayaan INY dan ELV (Elviyanto) swasta.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Syahrul Yasin Limpo menilai status tersangkanya oleh KPK tidak sah dan batal demi hukum.
Baca SelengkapnyaKPK juga meminta hakim menolak semua permohonan diajukan Syahrul Yasin Limpo.
Baca SelengkapnyaSidang akan dilanjutkan kembali pada Senin (6/11/2023)
Baca SelengkapnyaGugatan praperadilan diajukan Ketua Tim Kuasa Hukum Thomas T Lembong, Ari Yusuf Amir
Baca SelengkapnyaPengacara menduga termohon tidak hadir agar berkas yang saat ini sedang diperiksa oleh Kejati Jabar lengkap atau P21.
Baca SelengkapnyaPN Jaksel membatalkan penetapan tersangka Eddy Hiariej karena KPK kurang bukti.
Baca SelengkapnyaSyahrul ingin menguji soal sah atau tidaknya status tersangkanya di lembaga antirasuah.
Baca SelengkapnyaLembong bahkan sempat dicegah upaya hukumnya saat itu yakni pihak Kejagung yang secara sepihak menyodorkan nama penasihat hukumnya.
Baca SelengkapnyaFirli Bahuri melalui kuasa hukumnya meminta penyidik Polri untuk menjadwal ulang pemeriksaan.
Baca SelengkapnyaHakim berpandangan sehingga apa yang telah dilakukan oleh penyidik KPK dengan menetapkan termohon sebagai tersangka juga tidak mempunyai kekuatan hukum.
Baca SelengkapnyaHakim tidak menerima dalih Syahrul Yasin Limpo soal dijadikan tersangka karena Firli Bahuri
Baca SelengkapnyaSyahrul Yasin Limpo mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Baca Selengkapnya