KPK Tak Masalah Wahyu Setiawan Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempersilakan mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC). KPK bakal mempertimbangkan serta menganalisis pengajuan JC tersebut sesuai dengan fakta-fakta di persidangan.
"Silakan saja jika memang mau mengajukan diri sebagai JC dan KPK akan mempertimbangkan serta menganalisanya sesuai fakta-fakta di persidangan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (21/7).
Ali mengatakan, berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) nomor 4 tahun 2011 menyebut sejumlah syarat untuk mendapat status JC, di antaranya mengakui kejahatan yang dilakukannya, bukan pelaku utama dalam kejahatan tersebut, mengungkap pelaku-pelaku lainnya yang memiliki peran lebih besar.
Ali mengatakan, jika nantinya Majelis Hakim Pengadilan Tipikor tak mengabulkan permohonan JC, Wahyu diharapkan mau menjadi whistle blower yang mengungkap kasus-kasus dugaan korupsi lainnya diketahuinya.
Ali memastikan KPK bakal menindaklanjuti keterangan Wahyu Setiawan jika disertai data dan bukti yang jelas.
"Kalaupun tidak dikabulkan sebagai JC saat ini, silakan terdakwa bisa menjadi whistle blower dengan menyampaikan kasus-kasus lain yang ia ketahui disertai data dan bukti yang jelas kepada KPK, dan dipastikan KPK akan melakukan verifikasi dan menindaklanjutinya apabila memang kasus tersebut menjadi kewenangan KPK sebagaimana ketentuan Pasal 11 UU KPK," kata dia.
Ali mengatakan, sejatinya keterbukaan Wahyu Setiawan mengenai kasus yang menjeratnya maupun kasus lain yang lebih besar dilakukan sejak proses penyidikan. KPK menyayangkan jika Wahyu hanya akan membongkar kasus-kasus korupsi yang diketahuinya setelah mendapat status JC.
"Harus dipahami bahwa semestinya keterbukaan terdakwa disampaikan baik sejak awal penyidikan maupun sampai yang bersangkutan memberikan keterangan sebagai terdakwa di persidangan bukan menyatakan sebaliknya misalnya jika diberikan JC baru akan membuka semuanya," kata Ali.
Diketahui, terdakwa kasus suap penetapan anggota DPR RI Fraksi PDIP Wahyu Setiawan mengajukan diri sebagai JC.
"Sudah diajukan kemarin setelah sidang" ujar tim kuasa hukum Wahyu Setiawan, Saiful Anam, saat dikonfirmasi, Selasa (21/7/2020).
Saiful mengatakan Wahyu siap blak-blakan terkait siapa saja pihak-pihak yang terlibat dalam kasus suap PAW. Tidak hanya PAW, Wahyu juga akan membongkar praktik kecurangan Pemilihan Presiden hingga Pemilihan Kepala Daerah.
"Pak Wahyu pun telah sanggup untuk menjadi justice collaborator dan dia bersedia membuka semua hal terkait atas keterlibatan siapapun. Baik terhadap korupsi terhadap Harun Masiku maupun hal-hal lain," kata Saiful.
"Termasuk, misal pada saat pemilu, pilpres, pilkada dan sebagainya mereka yang terlibat dan sebagainya akan dibuka semua oleh Pak Wahyu," tambah dia.
Reporter: Fachrur Rozie (mdk/gil)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya