Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK tak persoalkan revisi PP 99 asal tak otak atik Tipikor

KPK tak persoalkan revisi PP 99 asal tak otak atik Tipikor Kabiro Humas KPK Febri Diansyah. ©2016 merdeka.com/adriana megawati

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mempersoalkan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Pemberian Revisi oleh Kementerian Hukum dan HAM. Hanya saja, KPK bersikeras agar tidak ada perombakan masa hukum terpidana tindak pidana korupsi.

Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan masa hukuman terpidana tindak pidana korupsi tidak boleh diganggu gugat. Justru pihak penegak hukum harus memberi hukuman maksimal untuk menimbulkan efek jera.

"Tentu saja pengecualian tipikor suatu hal perlu yang ditegaskan bahwa kita enggak bisa kompromi dengan para pelaku korupsi," ujar Febri, Selasa (16/5).

"Kalau bisa efek jera salah satunya hukuman harus maksimal. Itu yang harus dikeluarkan jangan sampai ada aturan yang alami kemunduran untuk aspek pemberantasan korupsi. PP 99 sebenarnya sudah kuat," imbuhnya.

Namun dia enggan mengomentari revisi tersebut dikaitkan dengan pembebasan bersyarat terpidana penerimaan suap perkara BLBI, Urip Tri Gunawan. Termasuk soal penerimaan surat oleh KPK dari Kementerian Hukum dan HAM. Menurutnya surat tersebut bukan surat pemberitahuan bebas bersyaratnya Urip.

"Terkait pembebasan bersyarat terpidana Urip Tri Gunawan ada surat dari Menkum HAM untuk menanyakan perihal denda yang sudah dibayarkan dan konversi dari denda tersebut dengan hukuman pengganti. Surat itulah yang kita terima dan kami belum merespons karena kami perlu cek terlebih dahulu dan mempertimbangkan banyak hal".

"Jadi kalau ada yang mengatakan bahwa pembebasan bersyarat Urip sudah dikonsultasikan dengan KPK, sudah seizin KPK, saya kira itu tidak tepat. Karena surat yang dikirimkan ke KPK adalah surat pertanyaan atau permintaan penjelasan terkait dengan denda, dan juga konversi dari denda dengan hukuman pengganti yang lain," pungkasnya.

(mdk/dan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP