KPK tak tahu barang bukti kasus e-KTP yang dipegang Johannes Marliem

Merdeka.com - Johannes Marliem disebut-sebut memiliki bukti rekaman nama-nama yang diduga terlibat kongkalikong proyek KTP elektronik (e-KTP) yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 2,3 triliun. Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menuturkan, penyidik dan pimpinan KPK belum mengetahui rekaman yang dimiliki Johannes Marliem.
"Kami belum tahu secara persis informasinya sampai dengan ratusan GB (Giga Byte) tersebut," ujar Febri di kantor KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (14/8).
KPK tidak mempermasalahkan meski tidak memiliki bukti dari Johannes. Sebab, bukti yang ada saat ini sudah cukup kuat dan meyakinkan. "Hal itu juga terbukti di pengadilan tipikor ketika hakim di tingkat pertama sudah menyatakan Irman dan Sugiharto bersalah," kata Febri
Kalaupun nantinya ada bukti-bukti lain dalam proses penyidikan, maka akan semakin memperkuat. Tantangan penegak hukum adalah mengumpulkan bukti yang kuat meskipun ada sejumlah pihak yang tidak bisa diperiksa.
Johannes Marliem tidak pernah dihadirkan dalam persidangan. KPK juga tidak pernah menyebutnya sebagai saksi kunci untuk kasus KTP elektronik.
"Sejauh ini proses penyidikan masih berjalan dan kami sudah tegaskan dari 110 saksi sebelumnya (terdakwa Irman dan Sugiharto) dan sekitar 150 saksi untuk Andi Agustinus ini tidak ada Johannes Marliem di sana. Dan barang buktinya juga sudah kita uraikan ada sekitar lebih dari 6.000 barang bukti dalam kasus tersebut," jelas Febri.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya