KPK tegaskan pelimpahan berkas Setnov tidak berkaitan dengan sidang praperadilan
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menampik pelimpahan berkas tersangka kasus korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto, ke Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, dilakukan secara tergesa-gesa. Jaksa penuntut umum pada KPK, Irene Putri menegaskan pelimpahan berkas dilakukan setelah pihaknya meyakini kelengkapan berkas sudah terpenuhi.
Sebab, pelimpahan berkas milik ketua umum nonaktif Partai Golkar itu dilakukan sehari jelang sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dimulai.
"Pelimpahan itu ketika penuntut umum merasa berkas perkara yang dilakukan penyidik sudah lengkap dan penuntut umum sudah menyelesaikan dakwaan dan sekarang kita limpahkan," ujar Irene usai menghantarkan pelimpahan berkas perkara di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (6/12).
-
Siapa yang dituduh meminta KPK menghentikan kasus e-KTP Setya Novanto? Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) Airlangga Hartarto buka suara terkait pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo soal Jokowi telah meminta dirinya untuk menstop kasus e-KTP dengan terpidana Setya Novanto (Setnov).
-
Kenapa Setya Novanto disebut sebagai korban dalam kasus e-KTP? 'Partai Golkar itu menjadi korban dari e-KTP, jadi saya no comment. Jelas ya, korban e-KTP siapa? (Setnov) ya sudah clear,' pungkasnya.
-
Siapa yang ditangkap KPK? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Siapa yang ditetapkan tersangka TPPU? Dalam perkara ini, SYL juga telah ditetapkan menjadi tersangka TPPU lantaran diduga menikmati hasil uang haram yang didapat SYL dari 'malak' ke bawahannya di Kementerian Pertanian (Kementan).
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
Dalam pelimpahan berkas hari ini, Irene juga membenarkan pihaknya juga melimpahkan dakwaan yang nantinya akan dibacakan pada persidangan perdana.
"Dakwaan dan BAP sudah kita limpahkan. Kita tunggu saja waktu sidang," ujarnya.
Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri, Jamaluddin Samosir mengatakan saat ini susunan majelis hakim untuk persidangan Setya Novanto masih dibahas. Sesuai standart of procedures (SOP) setelah berkas dilimpahkan, butuh waktu satu minggu pembacaan surat dakwaan dimulai.
"Kalau SOP nya (penentuan) panitera 2-3 hari paling lambat, dan majelis hakim 7 hari," ujar Jamaluddin ketika dikonfirmasi melalui sambungan telepon.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Agus Rahardjo sebelumnya menyebut pernah dipanggil ke Istana dan diminta presiden menghentikan kasus korupsi e-KTP melibatkan mantan ketua DPR Setya Novanto.
Baca SelengkapnyaMenurut Koordinator Stafus Presiden Ari Dwipayana, Presiden Jokowi sudah menjelaskan kasus korupsi yang menyeret mantan Ketua DPR Setya Novanto.
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo (Jokowi) buka suara terkait pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo yang diminta di untuk memberhentikan kasus e-KTP.
Baca SelengkapnyaBerlian justru mengingatkan konsekuensi dari sikap KPK yang belum juga menyerahkan SPDP kepada para tersangka.
Baca SelengkapnyaGugatan itu dikabulkan dalam sidang permohonan praperadilan yang digelar di PN Jaksel dipimpin hakim tunggal Ahmad Samuar, Senin (27/5).
Baca SelengkapnyaKPK Buka Suara Dituding Salah Administrasi saat Sita Barang Staf Sekjen PDIP Kusnadi
Baca SelengkapnyaAlex yang merupakan pimpinan KPK dua periode ini menyebut saat itu tak bisa menghentikan kasus Setnov.
Baca SelengkapnyaAgus Rahardjo yang mengaku sempat diminta Presiden untuk menghentikan kasus korupsi KTP elektronik
Baca SelengkapnyaJika nantinya pihak kepolisian menyerahkan kembali ke kejaksaan, berkas tersebut pun tetap akan ditolak.
Baca SelengkapnyaHakim sebelumnya menyatakan penetapan status tersangka Firli dilakukan Polda Metro Jaya sah secara hukum.
Baca SelengkapnyaKPK akan mempelajari putusan hakim PN Jaksel yang mengabulkan sebagian gugatan praperadilan tersangka Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor
Baca SelengkapnyaKPK masih akan mendalami berbagai informasi serta tidak menutup kemungkinan untuk menerbitkan sprindik baru.
Baca Selengkapnya