KPK terima pengembalian uang terkait suap RAPBD Jambi

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan suap pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Jambi 2018. Perkembangan terkini, penyidik KPK telah menerima pengembalian uang suap dari salah satu pihak yang terkait kasus suap ini.
"Nilai uang sekitar ratusan juta rupiah. Terhadap uang tersebut tersebut dilakukan penyitaan," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (2/12).
"Pengembalian ini tentu membantu penyidik dalam menangani perkara. Jika ada pihak lain yang mengembalikan, termasuk yang sudah menerima sebelumnya, tentu pengembalian akan menjadi faktor meringankan," tambahnya.
Febri menambahkan, terkait penggeledahan KPK di Kantor Gubernur dan Sekretariat Daerah Provinsi Jambi pada Jumat (1/12) kemarin, selesai dilakukan hingga pukul 23.00 Wib. Penyidik menemukan sejumlah dokumen pembahasan anggaran dan catatan tulisan tangan pihak tertentu.
"Barang-barang tersebut disita dari lokasi oleh penyidik," katanya.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan empat tersangka terkait dengan kasus tersebut. Diduga sebagai penerima anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 Supriono, sedangkan diduga sebagai pemberi, yaitu Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Erwan Malik, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi Arfan, dan Asisten Daerah Bidang III Provinsi Jambi Saifudin Pada Kamis (30/11), KPK juga menggeledah tiga lokasi di Jambi terkait dengan kasus itu, antara lain kantor Dinas PUPR Provinsi Jambi, rumah Erwan di Jalan Cemara, dan rumah Arfan di Jalan Kukuh.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya