Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK: Tersangka yang Melarikan Diri Tak Berhak Mengajukan Praperadilan

KPK: Tersangka yang Melarikan Diri Tak Berhak Mengajukan Praperadilan KPK periksa Mantan Sekretaris MA Nurhadi. ©2018 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang gugatan praperadilan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi sebagai tersangka suap senilai Rp46 miliar. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Nurhadi tersangka, karena diduga berperan dalam pengurusan perkara di Mahkamah Agung sepanjang periode 2011-2016.

Dalam sidang tersebut, KPK mengajukan nota keberatan atau eksepsi dalam sidang praperadilan dengan agenda pembacaan tanggapan dari pihak termohon yakni KPK. Ia meminta Majelis Hakim Ahmad Jaini untuk menolak permintaan pemohon.

"Tanggapan dalam eksepsi. Eksepsi tentang tersangka yang melarikan diri tidak berhak mengajukan permohonan praperadilan (diskualifikasi in person)," kata anggota biro hukum KPK Togi Robson Sirait dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/1).

Menurutnya, penetapan tersangka terhadap pemohon adalah sah berdasarkan hukum. Lalu, penyidikan dan penyidik termohon adalah sah berdasarkan hukum.

"Pimpinan termohon memiliki kewenangan untuk memerintahkan penyidik termohon melakukan tindakan penyidikan perkara aquo," ujarnya.

"Tindakan penetapan tersangka terhadap para pemohon telah sah karena pengangkatan dan pemberhentian pimpinan KPK masa jabatan tahun 2015-2019 dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," pungkasnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi sebagai tersangka. KPK menduga Nurhadi berperan dalam pengurusan perkara di Mahkamah Agung sepanjang periode 2011-2016.

Kasus ini melibatkan Advokat Rezky Herbiyanto (RHE) dan Direktur Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto, sebagai pihak swasta.

Nurhadi diduga telah menerima janji dalam bentuk 9 lembar cek dari PT MIT serta suap dan gratifikasi dengan total Rp46 miliar.

"KPK meningkatkan penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Gedung Merah Putih KPK,Jakarta Selatan, Senin (16/12).

Atas perbuatannya, Nurhadi dan Rezky dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 ayat (2) lebih subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B UU Tipikor junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara, Hiendra dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b subsider Pasal 13 UU Tipikor junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sebagai informasi, penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari perkara operasi tangkap tangan (OTT) dalam kasus pengaturan perkara di Mahkamah Agung tahun 2016. Kala itu, OTT dilakukan KPK menjerat Edy Nasution selaku Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan pegawai PT Artha Pratama, Doddy Aryanto Supeno.

Diketahui dalam kasus tersebut, KPK menjerat Eddy Sindoro yang merupakan mantan Presiden Komisaris Lippo Group. Namun Eddy melarikan diri ke luar negeri dan baru menyerahkan diri pada Oktober 2018 dan telah dijatuhi vonis pengadilan dalam kasus ini.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP