KPK Tetapkan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan Dua Caleg PDIP Sebagai Tersangka

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan komisioner KPU Wahyu Setiawan dan tiga orang lainnya sebagai tersangka kasus suap pengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR.
"Sejalan dengan penyidikan tersebut, KPK menetapkan 4 orang tersangka," ucap Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (9/1).
Lili menjelaskan, pihak penerima adalah WSE atau Wahyu Setiawan (Komisioner KPU) dan ATF atau Agustiani Tio Fridelina sebagai orang kepercayaan Wahyu Setiawan. Agustiani adalah mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu yang pada Pemilu 2019 lalu menjadi caleg DPR dari PDIP untuk wilayah Jambi.
Sementara untuk pemberi suap, Lili menyebutkan, KPK menyebut nama Harun Masiku, caleg PDIP dari Dapil Sumsel I dan Saeful dari pihak swasta.
Lili juga mengungkapkan, komitmen pemberian uang dalam kasus ini sebesar Rp950 juta dan yang berhasil diamankan penyidik dari ATF sebesar Rp400 juta dalam bentuk mata uang dolar Singapura.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya