KPK tetapkan lima tersangka, termasuk Bupati Batu Bara dan Kadis PUPR

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan lima orang tersangka terkait dugaan kasus suap terkait pekerjaan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Batu Bara tahun anggaran 2017. Salah satu tersangka yakni Bupati Batu Bara OK Arya Zulkarnain selaku penerima suap.
Empat tersangka lainnya yakni seorang pemilik Dealer di Medan Sujendi Tarsono alias Ayen (STR), Kadis PUPR Helman Herdady (HH) dan juga pemberi suap yakni Maringan Situmorang (MAS) dan Syaiful Azhar (SAZ) selaku kontraktor.
"KPK meningkatkan perkara ke penyidikan serta menetapkan lima orang tersangka," kata Wakil Ketua KPK, Alexader Marwata di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (14/9).
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menambahkan, Bupati OK Arya Zulkarnain dijanjikan fee 10 persen dari total nilai proyek yang tengah dijalankan. Tercatat ada dua proyek infrastruktur yang sedang berjalan.
"Bagian dari fee proyek senilai Rp 4,4 miliar yang diduga diterima Bupati Batu Bara melalui para perantara terkait pembangunan infrastruktur di Kab Batu Bara," ujarnya.
Bupati Batu Bara diduga menerima fee Rp 4,4 miliar terkait dua proyek yaitu pembangunan jembatan sentang dengan nilai proyek Rp 32 miliar yang dimenangkan oleh PT GMJ dan proyek pembangunan jembatan Sel Mangung dengan nilai proyek Rp 12 miliar yang dimenangkan oleh PT T.
Arya Zulkarnain, STR, dan HH disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korups jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Sebagai pihak yang diduga pemberi, MAS dan SAZ disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo 64 kuhp jo pasal 55 ayat-1 ke-1 KUHP. Ancaman hukuman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 5 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp 250 juta. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya