Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK tolak permohonan justice collaborator eks auditor BPK Ali Sadli

KPK tolak permohonan justice collaborator eks auditor BPK Ali Sadli sidang eks auditor BPK. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak pengajuan Justice collaborator mantan auditor Badan Pemeriksa Keuangan Ali Sadli. Ali dituntut 10 tahun penjara atas penerimaan suap terkait opini Wajar Tanpa Pengecualian terhadap Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

Ia juga dituntut atas perbuatannya menerima gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang. Penolakan justice collaborator, atau saksi pelaku dalam satu kasus, lantaran Ali tidak mengungkap informasi adanya tindak pidana suap saat Choirul Anam menyampaikan angka Rp 250 juta untuk kemudian diserahkan kepada Rochmadi Saptogiri.

"Bahwa apa yang diterangkan oleh terdakwa yang mengatakan tidak mengetahui sama sekali perihal mengapa kemudian ada angka Rp 250 juta guna diserahkan kepada terdakwa dan saksi rochmadi saptogiri sebagaimana yang disampaikan oleh saksi Choirul Anam kepada Sugito yang dengan demikian terdakwa tidak mengungkap informasi satu tindakan pidana yang dilakukan pihak lain sehingga kami berpendapat permohonan jasa tersebut patut untuk tidak dikabulkan," ujar Jaksa Penuntut Umum Haeruddin saat membacakan surat tuntutan milik Ali di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (12/2).

Sementara itu, usai persidangan, Ali mengaku menyayangkan penolakan justice collaborator oleh jaksa penuntut umum tersebut. Menurut dia, dalam kasus ini, dia telah membongkar kasus terkait suap opini WTP terhadap Kemendes PDTT.

"JC ditolak karena saya enggak mau mengakui yang Rp 250 juta itu. Saya bilang itu tidak terkait opini, tapi yang lainnya membuka pihak yang lain," ujar Ali.

"Tuntutan 10 tahun tentunya berat, istri anak saya makan apa. Yang jelas saya sudah ungkapkan LHKPN berikutnya pokoknya itu enggak ada uang kerugian negara itu enggak ada itu saya sambilan sama temen-temen jadi tidak ada uang negara," ujarnya.

Seperti diketahui, Ali Sadli dituntut 10 tahun dan dapat 300 juta subsider enam bulan kurungan dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 325 miliar atas perbuatannya menerima gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang Ali dinilai telah melanggar pasal 12 huruf a undang-undang tindak pidana korupsi Nomor 31 tahun 1999 Sebagaimana telah diubah dengan nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jumlah pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP

Atas penerimaan gratifikasi ia diganjar telah melanggar pasal 12 B undang-undang tindak pidana korupsi Nomor 31 tahun 1999 Sebagaimana telah diubah dengan nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Terhadap tindak pidana pencucian uang Ali dianggap melanggar pasal 3 undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

(mdk/rzk)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP