KPU dinilai bertele-tele jalankan putusan MK soal verifikasi faktual
Merdeka.com - Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Sigit Pamungkas mengatakan KPU saat ini harus fokus menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi terkait Pasal 173 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Di dalamnya, MK mengatur bahwa seluruh parpol termasuk 12 partai yang mengikuti Pemilu 2014 wajib diverifikasi untuk menjadi peserta Pemilu 2019.
Dia mengatakan KPU terlalu banyak berkomunikasi dengan DPR dalam hal ini. Sehingga persoalan yang sebenarnya sederhana menjadi rumit. Walau akhirnya dalam RDP pada Selasa lalu antara KPU, Bawaslu dan Pemerintah, DPR telah menyetujui verifikasi faktual ini.
"Mengomunikasikan hal-hal yang tidak perlu dikomunikasikan yang kemudian itu menjadi bertele-tele. Padahal untuk melaksanakan putusan MK itu yaitu cukup konsultasi perubahan jadwal, subtansi verifikasi tidak perlu di konsultasi. Persoalan yang sederhana menjadi melebar," jelasnya dalam diskusi perspektif Indonesia dengan tema Pro Kontra Verifikasi Faktual Parpol, di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (20/1).
-
Apa yang dilakukan KPU? Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional serta penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024.
-
Apa yang dilakukan KPU hari ini? Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar pengundian nomor urut pasangan calon presiden dan calon wakil presiden untuk di Pemilu 2024 hari ini, Selasa (14/11).
-
Bagaimana PPK melakukan tugasnya dalam pemilu? Dalam menjalankan tugasnya, PPK harus menjaga netralitas dan independensinya sehingga proses pemilihan umum dapat berjalan secara adil dan transparan.
-
Apa isi putusan MK terkait Pilpres? MK menolak seluruh permohonan kubu 01 dan 03. Meski begitu ada tiga hakim yang memberi pendapat berbeda.
-
Kapan KPU lakukan rekapitulasi? Kegiatan ini sudah dilakukan sejak Rabu (28/2) kemarin, dengan diawali pembacaan dari Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).
-
Kapan putusan MK mengenai Pilpres? Kuasa Hukum Pasangan AMIN Bambang Widjojanto (BW) mengomentari putusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Pilpres 2024.
Bahkan Sigit mengatakan walau awalnya banyak partai politik yang tidak setuju terkait verifikasi faktual. Terlebih 12 partai peserta pemilu 2014 tidak siap ini menyebabkan proses pemilu menjadi rumit.
"Karena merasa tidak siap dengan kondisi perpartaian mereka dengan struktur partai tidak siap, keanggotaan, kantor-kantor cabang tidak siap kemudian berusaha meringankan persyaratan verifikasi faktual," katanya.
Sebelumya, Wakil Ketua Komisi II Mardani Ali Sera. Menurut Mardani rata-rata fraksi keberatan dengan keputusan MK yang mengharuskan adanya verifikasi faktual bagi seluruh partai.
Sampai akhirnya saat RDP Selasa lalu Komisi II sepakat akan melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 7 Tahun 2017 khususnya verifikasi faktual partai politik diterapkan pada pemilu 2019 mendatang.
"Putusan MK dilaksanakan dalam pemilu tahun 2019 dengan prinsip tidak bertentangan dengan ketentuan UU Nomor 7 tahun tahun 2017 tentang pemilihan umum," kata Ketua Komisi II Zainudin Amali.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Provinsi pertama yang dibacakan adalah daerah pemilihan Banten 2.
Baca SelengkapnyaRapat tersebut sedianya digelar pada Senin, 26 Agustus 2024, namun dimajukan ke Minggu (25/8).
Baca SelengkapnyaKomisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Pemerintah dengan Komisi II DPR menyetujui penetapan revisi PKPU Nomor 8 tahun 2024 terkait keputusan Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaRapat dihadiri Menkumham Supratman Andi Agtas, Bawaslu, DKPP dan perwakilan Kemendagri.
Baca SelengkapnyaKPU memastikan bakal mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pencalonan di Pilkada 2024 usai DPR batal mengesahkan RUU Pilkada.
Baca SelengkapnyaKPU menegaskan tengah melakukan langkah-langkah untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konsultasi (MK)
Baca SelengkapnyaDengan sudah adanya keputusan dari MK. Pihaknya pun akan menindaklanjuti putusan tersebut.
Baca SelengkapnyaRDP dengan Komisi II kemungkinan baru akan digelar setelah rekapitulasi perolehan suara Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaBaleg DPR berdalih putusan MK justru akan diakomodir di RUU Pilkada tersebut.
Baca SelengkapnyaPerubahan PKPU ini perlu dilakukan sebagai penyesuaian terhadap ketentuan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyerahkan alat bukti tambahan berupa formulir D Kejadian Khusus tingkat kecamatan seluruh Indonesia kepada Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaSeperti diketahui, MK baru saja mengeluarkan putusan mengubah syarat Pilkada.
Baca Selengkapnya