KPU naikkan syarat usia sebagai anggota
Merdeka.com - Ketua KPU RI Juri Ardiantoro mengatakan persyaratan sebagai anggota KPU dari tingkat kabupaten dan kota akan dinaikkan. Semula untuk anggota KPU pusat 35 tahun dinaikkan menjadi 40 tahun.
"KPU mengusulkan usia anggota KPU dinaikkan tidak seperti draf pemerintah KPU mengusulkan dari 35 tahun ke 40 tahun. Kalo draf pemerintah 45 tahun. Kemudian kabupaten kota yang tadinya 30 tahun kita usulkan 35 tahun," kata Juri di Kementerian Dalam Negeri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (26/10).
Juri menuturkan alasan meningkatkan syarat menjadi anggota KPU karena tingkat kematangan. Sebab tingkat kematangan seseorang sangat dibutuhkan untuk menghadapi berbagai pekerjaan berat di KPU.
-
Apa yang ditetapkan KPU? 'KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota telah menetapkan sebanyak 1.553 pasangan calon,' ujar Mellaz saat jumpa pers di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol Jakarta Pusat, Senin (23/9).
-
Siapa ketua KPU DKI Jakarta? Keputusan itu ditetapkan Ketua KPU DKI Wahyu Dinata pada Sabtu, 9 Maret 2024.
-
Apa syarat usia minimum untuk jadi pemilih? Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah berusia 17 tahun ke atas,
-
Apa putusan Mahkamah Konstitusi tentang batas usia capres dan cawapres? Mahkamah Konsitutusi (MK) menolak permohonan batas usia capres dan cawapres.
-
Bagaimana KPU Jatim menentukan perpanjangan pendaftaran? 'Nah, perpanjangan masa pendaftaran paslon itu ada ketentuannya, seperti menyisakan berapa parpol yang diakumulasi suaranya. Apakah bisa mencukupi untuk mencalonkan atau tidak. Jadi bukan hanya calon tunggal saja,' jelasnya.
-
Mengapa KPU perlu membuat peraturan pemilu? Menyusun peraturan pemilu yang mengatur aturan dan prosedur yang harus diikuti oleh semua peserta pemilu, seperti tata cara pencalonan, penggunaan surat suara, kampanye, pengawasan, dan penghitungan suara.
"Kematangan itu perlu untuk memimpin organisasi, memfasilitasi pertarungan, kontestasi itu butuh orang yang bisa. Pekerjaan berat di KPU kematangan menjadi penting," tutur Juri.
Selain tingkat kematangan, usia kata Juri juga berpengaruh pada ketegasan seseorang. "Dia tidak terlalu banyak yang dipikirkan di luar kepentingan penyelenggaraan pemilu kira-kira gitu asumsinya," ucap Juri.
Meski demikian dia tak mau menyatakan generasi muda tidak baik. Namun dia menegaskan usulan persyaratan usia anggota KPU menjadi 45 tahun lantaran di usia terus seseorang sudah pada tingkat usia yang matang.
"Makanya usulan kita 40 tahun, 40 tahun lagi gagah-gagahnya. Kalau 45 tahun sudah enggak memenuhi syarat,"tutupnya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
DPR RI menyetujui perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) mengikuti putusan MK tentang syarat Capres-Cawapres
Baca SelengkapnyaRevisi PKPU Nomor 19 Tahun 2023 itu guna menyesuaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Baca SelengkapnyaJika KPU tetap berpegangan pada PKPU awal, justru dianggap menciderai hak warganegara dan demokrasi.
Baca SelengkapnyaJika gugatan batas minimal usia capres dan cawapres itu dikabulkan MK membuka peluang Gibran Rakabuming di Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaSecara konstitusi, MA berwenang mengubah norma dalam peraturan termasuk PKPU terkait Pencalonan Kepala Daerah dan putusan MA wajib dilaksanakan.
Baca SelengkapnyaDalam putusan MK terkait batas usia Capres Cawapres 40 tahun juga pernah berpengalaman sebagai kepala daerah.
Baca SelengkapnyaPKPU tersebut ditandatangani Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari pada Senin, 1 Juli 2024.
Baca SelengkapnyaDasco menjelaskan yang memiliki kewenangan untuk mengatur PKPU adalah KPU.
Baca SelengkapnyaMK mengeluarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU- XXV/2023, di mana batas usia minimal capres-cawapres 40 tahun dan pernah jabat kepala daerah
Baca SelengkapnyaKPU terlebih dulu harus berkonsultasi dengan Komisi II DPR
Baca SelengkapnyaMA Putuskan Gugatan Batas Usia Calon Kepala Daerah Hanya dalam 3 Hari
Baca SelengkapnyaMasinton menyebut, Istana kaget atas putusan MK lantaran mengubah syarat usia pencalonan kepala daerah.
Baca Selengkapnya