KPU sebut pemilik e-KTP bisa memilih meski belum terdaftar di DPT
Merdeka.com - Kepala Biro Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nur Syarifa mengatakan, para pemilih yang memiliki KTP elektronik atau e-KTP bisa menggunakan hak pilihnya di Pilkada 2017. Meski yang bersangkutan belum terdaftar sebagai pemilih tetap.
"Bagi yang belum terdata (dalam DPT), maka bisa gunakan haknya pada hari pemungutan suara," kata Nur Syarifa usai menghadiri diskusi bertajuk 'Pilkada Aman' di bilangan Jakarta Selatan, Rabu (19/10).
Dijelaskan dia, kebijakan tersebut merujuk pada revisi Undang-undang (UU) yang melahirkan UU Nomor 10 tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
-
Bagaimana Medan siapkan e-KTP? Hal yang dilakukan, ungkapnya, menghadirkan pelayanan jemput bola di area-area publik. 'Kita hadirkan layanan di sekolah-sekolah, rumah sakit, rumah ibadah, rumah tahanan, pusat perbelanjaan dan tempat-tempat publik lainnya. Selain itu, melakukan sosialisasi intensif terhadap masyarakat terkait pentingnya memiliki e-KTP, ' ujarnya seraya memaparkan langkah dan upaya lainnya.
-
Bagaimana mengurus KTP yang hilang? Ada beberapa langkah dari cara mengurus KTP yang hilang:
-
Siapa yang bisa menggunakan Surat Suara Pemilu? Pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT dapat menggunakan hak suaranya di TPS pada hari Rabu 14 Februari 2024 pada pukul 07.00-13.00 waktu setempat.
-
Bagaimana Pemprov DKI cek penerima KJMU? Selanjutnya, terhadap sisa 18.271 penerima KJMU juga bakal dilakukan verifikasi langsung di lapangan. 'Terhadap sisa plus minus 18.271 orang akan dilakukan verifikasi lapangan bersama dengan tim gabungan, baik dari Disdik, Dinsos, juga kewilayahan, untuk memastikan ketepatan sasaran. Jadi tadi berdasarkan data, kami akan cek langsung ke lapangan,' terangnya.
-
Bagaimana cara cek DPT Pemilu? Pengecekan data juga bisa dengan memasukkan nama lengkap dan tanggal lahir pada kolom yang disedaiakan
-
Bagaimana Pemprov DKI Jakarta melakukan verifikasi data KJMU? Pemprov DKI Jakarta menggunakan tiga parameter dalam melakukan pemadanan data, yaitu padanan dengan data Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Terpusat, padanan dengan data hasil penataan dan penertiban dokumen kepedudukan sesuai domisili, serta padanan berdasarkan pekerjaan Kepala Keluarga penerima KJMU.
"UU ini punya satu kebijakan tunggal bahwa untuk pemilih didasarkan kepada identitas yang tunggal yakni penggunaan e-KTP," jelas dia.
Nur menambahkan bagi pemilih yang belum memiliki e-KTP bisa menggunakan surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil). Di mana si pemilih dinyatakan belum memiliki bukti fisik e-KTP.
"Ke dukcapil minta surat keterangan bahwa e-KTP belum jadi. Maksimal sehari sebelum hari H (hari pemungutan suara)," ujarnya.
Sedangkan bagi warga yang ingin memilih di TPS yang berbeda daengan alamat KTP, pemilih bisa menggunakan surat keterangan pindah yaitu A5. Dengan catatan, pemilih masih berada dalam daerah yang sama.
"Bisa, asal masih dalam satu daerah pemilihan. Minta saja surat pindah dari PPS desa untuk menyatakan pindah. Bahwa pada hari H akan nyoblos di tempat lain. Minta surat A5 paling lambat dua minggu sebelum hari pencoblosan," tandasnya. (mdk/sho)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Masyarakat belum memiliki KTP tetapi sudah didata dapat menggunakan surat keterangan bahwa mereka telah melakukan perekaman bisa digunakan saat Pemilu
Baca SelengkapnyaPemilih yang sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) harus membawa undangan atau formulir C6 untuk mencoblos ke TPS.
Baca SelengkapnyaSebelum berangkat ke tempat pemungutan suara (TPS), ada sejumlah dokumen yang harus disiapkan dari rumah.
Baca SelengkapnyaKPU Kota Denpasar telah lama memberikan sosialisasi soal pindah memilih tetapi masyarakat masih ada saja yang tidak mengetahui hal tersebut.
Baca SelengkapnyaBerikut cara cek apakah sudah terdaftar sebagai pemilih dalam Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaDia mengaku telah menginstruksikan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di seluruh Indonesia untuk memberikan atensi khusus perekaman kepada pemilih pemula.
Baca SelengkapnyaDPTb Pemilu adalah daftar yang berisi pemilih tambahan yang dapat memilih dalam Pemilu, serta nama-nama pemilih yang tidak tercantum DPT.
Baca SelengkapnyaDPS adalah singkatan dari Daftar Pemilih Sementara. Karena statusnya masih bersifat sementara, data-data tersebut masih akan diperbaharui.
Baca SelengkapnyaKetiga paslon akan mengikuti kampanye yang dimulai tanggal 25 September besok.
Baca SelengkapnyaPenting untuk mengecek TPS sebelum melakukan pencoblosab pemilu.
Baca SelengkapnyaDaftar Pemilih Tetap (DPT) merujuk pada daftar yang berisikan nama-nama warga negara yang memenuhi syarat untuk memberikan hak suara dalam sebuah pemilihan umum
Baca SelengkapnyaMasyarakat bisa mengurus form pindah memilih hingga H-30 atau tanggal 15 Januari 2024
Baca Selengkapnya