KPU Solo tetapkan 470 bacaleg dalam DCS, belasan lainnya gugur
Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo menetapkan daftar calon sementara (DCS) bakal calon legeslatif (Bacaleg) pada Pemilu 2019. Dari 483 bacaleg hanya 470 berstatus DCS, sedangkan 13 bacaleg lainnya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
Ketua KPU Solo, Agus Sulistyo mengatakan, penetapan DCS telah dilakukan pada rapat kemarin. Sedangkan pengumuman DCS akan dilakukan 12-14 Agustus ini. Sementara untuk untuk DCT (Daftar Calon Tetap) akan diumumkan pada 20 September mendatang.
470 bacaleg tersebut, lanjut Agus, nantinya akan bersaing untuk memperebutkan 45 kursi DPRD Kota Solo pada pemilu 2019 mendatang.
-
Siapa saja caleg petahana yang gagal di Pemilu? Sederet petahana calon legislatif (caleg) yang sempat menimbulkan kontroversi di DPR terancam tak lolos parlemen pada Pemilu 2024. Hal itu diprediksi dari rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 tingkat nasional yang telah disahkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
-
Siapa yang gagal lolos jadi Anggota DPR RI? Kris Dayanti, yang juga merupakan penyanyi kondang, gagal lolos menjadi anggota DPR RI dari daerah pemilihan (Dapil) Jawa Timur V.
-
Apa syarat caleg terpilih maju pilkada? Caleg terpilih itu harus bersedia mengundurkan diri.
-
Siapa saja yang daftar jadi calon legislatif? KPU Gunungkidul DIY, mencatat ada empat narapidana yang mendaftar sebagai bakal caleg DPRD kabupaten setempat untuk Pemilu 2024.
-
Siapa yang gagal jadi anggota DPR? Thariq Halilintar mencalonkan diri sebagai anggota legislatif dari PDIP Daerah Pemilihan Jawa Barat VI. Seperti halnya dengan Anang, jumlah suara yang diperoleh Thariq juga sangat minim. Akibatnya, ia dipastikan tidak berhasil.
-
Apa saja syarat jadi caleg? Sementara berdasarkan hasil verifikasi administrasi, mantan narapidana tidak perlu mengumumkan ke publik apabila vonis hukumannya kurang dari lima tahun penjara.
"Ada 13 yang TMS, alasannya macam-macam. Mayoritas karena tak dapat melengkapi persyaratan administratif yang diperlukan. Hingga batas akhir waktu yang ditetapkan tidak dipenuhi," katanya, Senin (13/8).
Agus mengakui, atas keputusan tersebut ada parpol yang melakukan gugatan. Diantaranya Partai Berkarya, namun sudah diselesaikan melalui sidang adjudikasi.
Sementara itu, Komisioner KPU Kota Solo Divisi Hukum, Nurul Sutarti, menambahkan, gagalnya 13 bacaleg dikarenakan tak memenuhi syarat administrasi. Mereka berasal dari 6 parpol peserta pemilu yang sebelumnya dinyatakan lolos verifikasi, yakni Gerindra dan PBB masing-masing dua bacalegnya, Partai NasDem 6 bacaleg, Perindo, PAN dan Hanura satu bacaleg.
"Ada parpol yang 100 persen bacalegnya lolos, ada yang tidak sepenuhnya. Dari 14 parpol yang tedaftar di KPU, enam parpol ada yang bacalegnya dinyatakan TMS," jelasnya.
Menurut dia, penyebab bacaleg tak lolos nyaleg, menurutnya mayoritas terganjal syarat ijasah, khususnya jenjang SMA sederajat. Ia menjelaskan, tak sedikit bacaleg tak menyertakan ijasah SMA namun menyertakan ijasah Perguruan Tinggi.
"Aturannya ijasah SMA wajib disertakan mesti lulus S1 atau D3. Ada beberapa yang bilang ijasah SMA hilang," pungkas dia.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hanya ada 12 parpol yang 580 bacalegnya lolos karena berhasil memenuhi syarat.
Baca SelengkapnyaRatusan Bacaleg batal bertarung karena sejumlah persoalan
Baca SelengkapnyaKPU RI menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPD RI sebanyak 668 orang
Baca SelengkapnyaLima partai politik yang telah memenuhi syarat 100 persen.
Baca SelengkapnyaSyarat Keterwakilan Perempuan Tak Sesuai, MK Minta PSU Pileg DPRD Gorontalo Dapil 6
Baca SelengkapnyaTiga paslon yang resmi mendaftar itu adalah Aceng Fikri-Dudi Darmawan, Agus Supriyadi-A Miraz MS, dan Agus Muchyidin-Salman Alfarisi
Baca SelengkapnyaKPU akan memproses dokumen pada 12-15 Agustus 2023.
Baca SelengkapnyaMellaz merinci, 1.553 pasangan calon tersebut terbagi atas 103 pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur.
Baca SelengkapnyaBawaslu masih menunggu pengajuan sengketa dari parpol apabila merasa rugi karena didiskualifikasi.
Baca SelengkapnyaNama-nama Caleg Terancam Gagal Dapat Kursi DPR Meski Dapat Ratusan Ribu
Baca SelengkapnyaAda empat orang yang mendaftar melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
Baca SelengkapnyaFraksi PDIP akan terus memperjuangan agar keputusan MK dapat diakomodir.
Baca Selengkapnya