Kronologi Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Ditangkap KPK
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat Bupati Sidoarjo Saiful Ilah sebagai tersangka suap pengadaan beberapa proyek di Dinas PU dan BMSDA Kabupaten Sidoarjo. Politikus PKB itu dijerat bersama lima orang lainnya.
Mereka adalah Kadis PU dan BMSD Sidoarjo Sunarti Setyaningsih, PPK Dinas PU dan BMSD Sidoarjo Judi Tetrahastoto, Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Sanadjihitu Sangadji, serta Ibnu Ghopur dan Totok Sumedi, pihak swasta.
Keenamnya dijerat usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa, 7 Januari 2020.
-
Bagaimana KPK memeriksa Bupati Sidoarjo? Pemeriksaannya terjeda beberapa saat karena bertepatan salat Jumat. 'Salat dulu, salat (Jumat),' tutur Muhdlor di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (16/2). Muhdlor mengatakan, pemeriksaan masih akan berlangsung usai istirahat siang. Dia memastikan akan memberikan keterangan sebenar-benarnya.
-
Mengapa KPK memeriksa Bupati Sidoarjo? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Dimana KPK memeriksa Bupati Sidoarjo? 'Salat dulu, salat (Jumat),' tutur Muhdlor di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (16/2).
-
Siapa tersangka korupsi Pilkada Situbondo? Padahal, Suswandi menyandang status tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengelolaan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Situbondo, Jawa Timur yang ditetapkan KPK.
-
Kenapa Bupati Labuhanbatu ditangkap KPK? KPK telah menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Bagaimana KPK menangkap Bupati Labuhanbatu? Dalam OTT ini, KPK berhasil mengamankan barang bukti uang tunai senilai Rp551,5 juta dari nilai dugaan suap Rp1,7 miliar.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan, penangkapan terhadap mereka berawal dari laporan masyarakat akan terjadinya tindak pidana suap.
"Awalnya, KPK menerima informasi akan adanya transaksi penyerahan uang terkait dengan proyek infrastruktur di Kabupaten Sidoarjo," ujar Alex di Gedung KPK Jakarta, Rabu (8/1).
Alex mengatakan, laporan dari masyarakat langsung ditindaklanjuti oleh tim penindakan KPK. Menurut Alex, awalnya KPK mengamankan tiga orang dari pihak swasta yakni bnu Ghopur Totok Sumedi, dan IWN di parkiran Pendopo atau Rumah Dinas Bupati Sidoarjo pada Selasa, sekitar pukul 18.18 WIB. Dari Ibnu Ghopur, KPK mengamankan uang Rp259 juta.
Setelah itu, tim bergerak menuju kantor Bupati dan mengamankan Saiful Ilah beserta ajudannya sekitar pukul 18.24 WIB. Dari tangan ajudan bupati, KPK mengamankan tas ransel berisi uang Rp350 juta dalam pecahan Rp100 ribu.
Kemudian KPK menuju kediaman Kadis PU dan BMSDA Sunarti Setyaningsih pada pukul 18.36 WIB dan mengamankannya. Dari Sunarti, KPK mengamankan uang sebesar Rp225 juta.
Kemudian, pada 18.45 WIB, N yang merupakan Kepala Sub Bagian Protokol, datang ke Pendopo setelah dihubungi KPK. Selanjutnya pada pukul 19.18 WIB, KPK mengamankan JTE (Judi Tetrahastoto) Pejabat Pembuat Komitmen Dinas PU dan BMSDA Kabupaten Sidoarjo di rumah pribadinya.
"Dari JTE, KPK mengamankan uang sebesar Rp229.300.000," kata Alex.
Setelah itu, KPK mengamankan dua staf Ibnu Ghoppur di kantornya, yakni SNF dan SUP pada pukul 19.40 WIB dan 23.14 WIB. Dari tangan SUP, KPK mengamankan Rp750 juta dalam ransel hitam.
Terakhir, KPK mengamankan Sanadjihitu Sangadji selaku Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan di rumah pribadinya pada 00.25 WIB. Kemudian 10 orang yang diamankan dibawa ke Gedung Merah Putih Jakarta, dan tiba pada sekitar pukul 09.00 WIB.
"Dalam kegiatan tangkap tangan ini, total uang yang diamankan KPK adalah Rp1.813.300.000. KPK akan mendalami lebih lanjut terkait dengan hubungan barang bukti uang dalam perkara ini," kata Alex.
Reporter: Fachrur RozieSumber: Liputan6.com
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Selain vonis penjara, Saiful juga dijatuhi denda sebesar Rp500 juta.
Baca SelengkapnyaAlih-alih memberantas praktik korupsi, mantan orang nomor satu di Sidoarjo ini justru terlibat di dalamnya
Baca SelengkapnyaSidoarjo Hattrick, Tiga Bupatinya Berturut-Turut Tersandung Kasus Korupsi
Baca SelengkapnyaDia akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pemotongan insentif pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Baca SelengkapnyaAhmad Mudhlor Ali akan diperiksa sebagai saksi untuk para tersangka lain
Baca SelengkapnyaDari yang terlihat, setidaknya ada 4 koper yang dibawa oleh petugas KPK
Baca SelengkapnyaKPK menetapkan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaGus Muhdlor tersangka kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN
Baca SelengkapnyaBupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor menyatakan menghormati langkah (KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka korupsi.
Baca SelengkapnyaKPK sempat mencari keberadaan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, tapi tidak ditemukan. Sehingga yang dibawa hanya Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD.
Baca SelengkapnyaAhmad Muhdlor Ali menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini, KPK telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Siska Wati sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo
Baca Selengkapnya