Kronologi KPK Tangkap Tangan Aspidum Kejati DKI Jakarta
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Asisten Bidang Tindak Pidana Umum (Aspidum) Agus Winoto sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.
Selain Agus Winoto, KPK juga menjerat pengacara Alvin Suherman, dan Sendy Perico, pihak swasta atau pihak berperkara di PN Jakarta Barat. Ketiganya dijerat sebagai tersangka usai KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (28/6).
"Dalam kegiatan tangkap tangan ini KPK mengamankan lima orang di Jakarta," ujar Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (29/6).
-
Siapa yang ditangkap KPK? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Apa kasus yang sedang dihadapi KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
Kelima orang yang diamankan yakni pengacara Sukiman Sugita (SSG), Alvin Suherman (AVS) selaku pengacara Sendy Perico (SPE), pihak swasta Ruskian Herdianto, Kasubsi Penuntutan Kejati DKI Jakarta Yadi Herdianto (YHE), dan Kasie Kamnegtibum TPUL Kejati DKI Yuniar Sinar Pamungkas (YSP).
Syarif mengatakan, awalnya tim penindakan KPK mengamankan Sukiman dan Ruskian di pusat perbelanjaan di Kelapa Gading, Jumat (28/6) sekitar pukul 12.00 WIB.
Kemudian kedua orang tersebut dibawa ke gedung merah putih KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut. Setelah itu, tim menuju Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk mengamankan Jaksa Yadi sekitar pukul 14.00 WIB. Setelah diamankan, Yadi dibawa ke Kejaksaan Agung.
"Dari YHE (Jaksa Yadi), KPK mengamankan uang sebesar SGD 8.100," kata Syarif.
Kemudian sekitar pukul 15.00 WIB tim penindakan mengamankan pengacara Alvin. Usai mengamankan Alvin dan membawanya ke gedung KPK, tim menerima informasi bahwa Jaksa Yuniar telah menuju Bandara Halim Perdana Kusuma.
"Maka, tim KPK menuju Bandara Halim Perdana Kusuma untuk mengamankan YSP (Yuniar) sekitar pukul 16.00 WIB," kata Syarif.
Setelah itu Jaksa Yuniar dibawa Jaksa Yadi dibawa ke gedung merah putih KPK pada pukul 17.00 WIB. Dari jaksa Yuniat, tim penindakan KPK mengamankan uang sebesar SGD 20.874 dan USD 700.
"Selain lima orang tersebut, untuk keperluan pemeriksaan, Jamintel Jan Samuel Maringka menyerahkan Aspidum Agus Winoto ke Gedung Merah Putih KPK pada pukul 01.00 WIB.
"Setelah itu, AGW (Agus Winoto) bersama tim KPK menuju Kejati DKI Jakarta untuk mengambil uang Rp200 juta di ruangannya," kata Syarif.
Uang yang berada di ruangan Agus Winoto tersebut merupakan uang suap yang diberikan Sendy Perico. Sendy Perico merupakan pihak yang berperkara di PN Jakarta Barat.
Syarif mengatakan, awalnya Sendy melaporkan pihak yang melarikan uang investasinya sebesar Rp11 miliar.
"Sebelum tuntutan dibacakan, SPE dan AVS telah menyiapkan uang untuk diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum. Uang ini diduga ditujukan untuk memperberat tuntutan kepada pihak yang menipunya," ujar Syarif dalam jumpa pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (29/6).
Namun saat proses persidangan tengah berlangsung, Sendy dan pihak yang menipunya memutuskan untuk berdamai. Setelah proses perdamaian rampung, pada 22 Mei 2019, pihak yang ia tuntut meminta kepada Sendy agar tuntutannya hanya satu tahun.
Alvin selaku pengacara Sendy kemudian melakukan pendekatan kepada jaksa penuntut umum melalui seorang perantara. Sang perantara kemudian menginformasikan kepada Alvin bahwa rencana tuntutannya adalah dua tahun.
"AVS kemudian diminta menyiapkan uang Rp200 juta dan dokumen perdamaian jika ingin tuntutannya berkurang menjadi satu tahun," kata Syarif.
Alvin dan Sendy kemudian menyanggupi permintaan tersebut dan berjanji menyerahkan syarat-syarat tersebut pada Jumat, 28 Juni 2019. Rencananya, pembacaan tuntutan akan dilakukan pada Senin, 1 Juli 2019.
Kemudian, pada Jumat pagi Sendy menuju sebuah bank dan meminta pihak swasta berisial RSU mengantar uang ke Alvin di sebuah pusat perbelanjaan di Kelapa Gading.
"Kemudian RSU mendatangi AVS untuk menyerahkan uang Rp200 juta yang ia bungkus dalam sebuah kantong kresek berwarna hitam," kata Syarif.
Selanjutnya, Alvin menemui Kasubsi Penuntutan Kejati DKI Jakarta Yadi Herdianto (YHE) di kompleks untuk menyerahkan uang Rp200 juta dan dokumen perdamaian.
"Dari YHE, uang diduga diberikan kepada AGW sebagai Aspidum yang memiliki kewenangan untuk menyetujui rencana penuntutan dalam kasus ini," kata Syarif.
Reporter: Fachrur RozieSumber: Liputan6.com
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Permintaan dana insentif itu disampaikan SW secara langsung.
Baca SelengkapnyaAhmad Mudhlor Ali akan diperiksa sebagai saksi untuk para tersangka lain
Baca SelengkapnyaPermintaan pergantian penyidik dalam menangani sebuah kasus harus adanya dasar yang kuat.
Baca SelengkapnyaBupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor menyatakan menghormati langkah (KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka korupsi.
Baca SelengkapnyaKetika penyidik merasa telah terpenuhi alat bukti, maka tentu kedua penyelenggara negara itu akan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaKusnadi merupakan staf Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, sebagai saksi atas kasus Harun Masiku
Baca SelengkapnyaKPK bahkan sempat gagal untuk melakukan OTT terhadap Bupati Sidoarjo.
Baca SelengkapnyaAhmad Muhdlor Ali menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.
Baca SelengkapnyaSaat ini, KPK tengah mengusut kasus dugaan suap yang menjerat Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso Puji Triasmoro.
Baca SelengkapnyaHarun Masiku akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada tahun 2020 bersama tiga orang tersangka lain
Baca SelengkapnyaKasus berawal dari operasi tangkat tangan pejabat DJKA tahun lalu
Baca SelengkapnyaTessa Mahardika Sugiarto mengaku pemeriksaan itu dipastikan akan dilakukan.
Baca Selengkapnya