Kronologi Mahasiswi di Kupang Bunuh Bayi Hasil Hubungan dengan Pacar

Merdeka.com - Polisi merekonstruksi adegan kasus pembunuhan bayi yang baru dilahirkan oleh seorang mahasiswi sebuah universitas swasta di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, Senin (3/12).
NPI, mahasiswi semester tiga itu telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kepolisian Resor Kupang Kota. NPI nekat membunuh bayi yang baru dilahirkan, hasil hubungan gelap bersama pacarnya.
Ketika dibawa ke indekos di Kelurahan Kayu Putih sebagai tempat kejadian perkara (TKP), tersangka NPI hanya menunduk dan menangis, sambil jalan tertatih tatih, usai dirawat karena melahirkan tanpa bantuan medis, Rabu (7/11) lalu.
Saat melakukan rekonstruksi, tersangka memperagakan sedikitnya 21 adegan di dalam indekos di Kelurahan Kayu Putih.
Rekonstruksi dimulai dari pelaku meminta bantuan tetangga indekos, karena merasa ingin melahirkan, lalu mengambil pisau dapur untuk menikam bayinya sendiri di dada bagian kiri hingga tewas.
Usai membunuh bayinya, tersangka kemudian membungkus jabang bayi yang sudah meninggal dunia menggunakan kantong kresek, tersangka meminta bantuan tantenya, untuk menemani ke RSUD SK Lerik Kupang untuk menjalani perawatan.
KBO Satreskrim Polres Kupang Kota, Ipda I Wayan Pasek Sujana kepada wartawan menjelaskan, ketika melakukan olah TKP pada 7 November 2018 lalu, pihaknya menyita beberapa barang bukti, untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan.
"Jadi awalnya pada 7 November kemarin, kami dapat laporan kalau ada peristiwa kekerasan terhadap anak di tempat ini. Kemudian tim kami datang ke sini melakukan olah TKP, memang ada beberapa barang bukti yang sempat kami amankan, untuk kita lakukan penyitaan untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan," katanya.
Ipda I Wayan Pasek Sujana menambahkan, setelah dilakukan pengembangan, pelaku NPI dinaikkan statusnya sebagai tersangka oleh penyidik.
"Kemudian bertolak dari itu kami lakukan interogasi tambahan terhadap NPI, kemudian setelah lakukan olah TKP, dan hasil pengembangan kami tetapkan NPI sebagai tersangka," ujarnya.
Hasil interogasi, tersangka mengaku tega melakukan hal keji itu lantaran takut diketahui oleh kedua orang tua dan keluarga besarnya. Bahkan ketika melahirkan, tersangka tidak ditemani oleh pacarnya karena sedang berada di kampung halaman mereka, di Kabupaten Lembata.
Atas perbuatan sadisnya, tersangka NPI dijerat pasal berlapis, yakni pasal 80 ayat (3) dan (4) UU RI No 35, Tahun 2014 atas perubahan UU RI No 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak dan atau pasal 341 KUHP, dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya