Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kronologi lengkap kasus Papa Minta Saham sampai bikin Setnov mundur

Kronologi lengkap kasus Papa Minta Saham sampai bikin Setnov mundur Sidang kode etik Setya Novanto. ©2015 merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Setya Novanto secara resmi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua DPR RI periode 2014-2019. Keputusan itu diambil di kala Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) akan memberikan sanksi kepadanya terkait dugaan permintaan saham PT Freeport Indonesia dengan mencatut nama Presiden Joko Widodo.

Pengunduran diri Setya Novanto disampaikan melalui surat resmi dan dibacakan secara terbuka di sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.

Sebelum mengundurkan diri, terjadi sederet penggalan drama sidang MKD mulai dari Menteri ESDM Sudirman Said melaporkan dugaan pelanggaran etik oleh Setya, pemutaran rekaman, pemeriksaan saksi-saksi hinggi bermuara pada pengunduran diri politisi Golkar ini dari jabatannya.

Berikut kronologi lengkap kasus Papa Minta Saham, yang berhasil dihimpun merdeka.com:

16 November 2015

Menteri ESDM Sudirman Said laporkan SN ke MKD

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said membeberkan kronologis kejadian anggota DPR pencatut nama presiden dan wakil presiden terkait perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia.

Terkait kejadian ini, Sudirman telah melaporkan ke Majelis Kehormatan DPR (MKD).

"Saya dalam pertemuan dengan Majelis Kehormatan DPR (MKD) telah menjelaskan nama, waktu, dan tempat kejadian dan pokok pembicaraan yang dilakukan oleh oknum salah satu anggota DPR dengan pimpinan PT Freeport Indonesia agar ditindaklanjuti," kata Sudirman Said di Jakarta, Senin (16/11).

Dalam penjelasan tersebut Sudirman mengatakan bahwa anggota DPR tersebut bersama dengan seorang pengusaha dan telah beberapa kali memanggil serta melakukan pertemuan dengan pimpinan PTFI

23 November 2015

Hari ini MKD sidang perdana kasus Setnov, diupayakan digelar terbuka

Majelis Kehormatan Dewan akan menggelar sidang pertama dugaan ketua DPR Setya Novanto (Setnov) memalak 20 persen saham perseroan dan meminta jatah 49 persen saham proyek Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Urumuka, Papua pada PT Freeport Indonesia (PTFI) dengan mencatut nama Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wapres Jusuf Kalla (JK), hari ini. Dalam sidang pertama itu, Wakil Ketua MKD Junimart Girsang akan menguatkan usulan agar sidang perkara Setnov bisa digelar secara terbuka.

"Tidak perlu didesak (sidang terbuka) karena memang tata acara kita mengatur tentang itu. MKD diberikan peluang untuk membuka sidang sifatnya terbuka. Kalau sidang terbuka rakyat harus tahu proses persidangan. Dari awal saya ditunjuk ke MKD, saya sudah sarankan agar semua sidang MKD terbuka, kecuali asusila atau anak-anak," kata Junimart di Kompleks Parlemen DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (23/11).

Ada beberapa keputusan yang akan diambil oleh MKD hari ini. Hal tersebut akan dibahas dalam rapat internal.

"Yang pertama, apakah hasil verifikasi sudah bisa kita tingkatkan menjadi alat bukti ke persidangan. Yang kedua bagaimana sifat persidangan apakah terbuka atau tertutup. Ini nanti harus kita tetapkan," tuturnya.

3 Desember 2015

Maroef bantah dijadikan Bos Freeport untuk urus perpanjangan kontrak

Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin dicecar habis-habisan oleh anggota MKD. Dalam sidang tersebut, Maroef yang memiliki latar belakang militer itu ditanya soal kerja utamanya di perusahaan asal Amerika Serrikat itu.

Anggota MKD Akbar Faizal awalnya bertanya apakah Maroef pernah menduduki jabatan lain selain di kemiliteran sebelum jadi bos Freeport. Hal ini karena tiba-tiba seorang Waka BIN bisa duduk menjadi CEO di sebuah perusahaan multinasional sekelas Freeport.

"Apakah salah satu tugas bapak untuk memperpanjang kontrak karya?" tanya Akbar dalam sidang MKD di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (3/12).

"Tidak ada, saya secara profesional," jawab Maroef.

Akbar juga mencecar Maroef soal Freeport yang ngotot minta kekhususan. Padahal Indonesia sudah memiliki UU Minerba dimana seluruh perusahaan asing harus tunduk dan tidak ada lagi kontrak karya yang diperpanjang. Tetapi Freeport ngotot minta kontrak karya dengan Indoensia diperpanjang.

"Yang mulia, ini bukan kekhususan, hanya saja perhitungan bisnis PT Freeport menanamkan investasi yang besar. Sebelum proses produksi ada persiapan panjang sebelum proses berproduksi, proses nya bisa 5 sampai 10 tahun persiapannya," jawab Maroef.

3 Desember 2015

MKD gandeng polisi buat panggil paksa Riza Chalid karena mangkir

Pengusaha Riza Chalid mangkir dari pemanggilan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR dalam persidangan skandal pencatutan nama Presiden Joko Widodo yang diduga dilakukan oleh Ketua DPR Setya Novanto.

Wakil Ketua MKD Junimart Girsang menyatakan apabila Riza kembali mangkir dari pemanggilan yang kedua kalinya, maka pihaknya akan melakukan pemanggilan paksa.

"Dua kali dia tidak hadir kita panggil paksa," kata Junimart saat jeda persidangan Presdir PT Freeport Maroef Sjamsoeddin, Kamis (3/12).

Junimart menjelaskan Pemanggilan paksa tersebut sesuai tata beracara di MKD adalah dengan meminta bantuan pihak Kepolisian. Meski demikian, dia menyatakan pihaknya belum dapat memastikan kapan waktu kedua pemanggilan itu.

Riza Chalid diketahui seharusnya menjadi pihak terpanggil oleh MKD dalam persidangan yang digelar, Kamis (3/12) bersamaan dengan persidangan Maroef Sjamsoeddin.

Namun, sampai persidangan sudah berjalan setengah jalan, sosok yang disebut Menteri ESDM Sudirman Said tak menampakkan diri di Kompleks Parlemen, Senayan.

7 Desember 2015

Diperiksa MKD, Setnov protes laporan Sudirman & rekaman bos Freeport

Sidang pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan Ketua DPR, Setya Novanto, digelar tertutup di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Dalam sidang itu, Setya sempat mempermasalahkan legal standing Menteri ESDM, Sudirman Said, sebagai pihak yang melaporkannya ke MKD.

"Beliau kurang menerima apa yang disampaikan pengadu," terang Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Guntur Sasono, selepas sidang MKD diskors di Kompleks Parlemen DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (7/12).

Tak hanya mempermasalahkan soal kapasitas Sudirman melaporkan dirinya, Setya juga protes soal pembicaraannya yang direkam saat bertemu pengusaha Riza Chalid dan Presdir PT Freeport, Maroef Sjamsoeddin.

"Sehingga mencoba untuk membela diri bahwa rekaman itu seolah tidak sah," sambungnya.

14 Desember 2015

Luhut semprot anggota MKD: Mohon komentar yang mulia diukur!

Menko Polhukam, Luhut Binsar Pandjaitan, masih memberikan keterangan di hadapan majelis Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) soal dugaan pelanggaran etik Ketua DPR, Setya Novanto. Luhut ditanya seputar isi rekaman yang namanya disebut sebanyak 66 kali.

Beberapa pertanyaan anggota MKD langsung dijawab tegas Luhut. Luhut juga tak segan menjawab ketus pertanyaan yang dianggapnya tak substantif.

Seperti saat ditanya anggota MKD dari Fraksi PAN, A Bakri. Bakri bertanya soal pembicaraan Luhut yang mengaku bertemu dengan Jokowi tadi malam.

"Pak Luhut akhir-akhir marah, Pak Jokowi marah, apakah dalam pertemuan tadi malam tak membahas soal masalah ini (kontrak Freeport). Rasanya tak mungkin, tapi ya tidak apa-apa," kata Bakri, di ruangan sidang MKD, Gedung DPR, Senin (14/12).

Luhut semula diam mendadak melakukan instruksi. "Instruksi pimpinan, saya di sini disumpah, mohon komentar yang mulia diukur, jangan sampai pertanyaan yang mulia membuat saya melanggar sumpah," ucap Luhut tegas.

16 Desember 2015

Setya Novanto resmi mundur dari ketua DPR

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) memastikan Setya Novanto mundur dari jabatan Ketua DPR. Keputusan itu terhitung dimulai hari ini.

Hal itu dibacakan Ketua MKD Surahman Hidayat dalam sidang putusan pelanggaran etika Setya.

"Terhitung sejak Rabu 16 Desember 2015, dinyatakan berhenti dari ketua DPR periode 2014-2019," kata Surahman di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (16/12).

Atas mundurnya Setya, kata Surahman, maka sidang dugaan pelanggaran etik Setya dinyatakan ditutup. Artinya tidak ada lagi pembahasan tentang kasus ini.

"Sidang dinyatakan ditutup," tegasnya.

Seperti diketahui, Setya Novanto menyerahkan surat pengunduran diri sebagai ketua DPR ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Hasil sidang, 10 anggota MKD memberikan sanksi sedang, sedangkan 7 anggota meminta sanksi berat.

(mdk/ang)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tak Hanya Agus Rahardjo, Mantan Menteri Ini Juga Ungkap Dimarahi Jokowi gara-gara Setya Novanto
Tak Hanya Agus Rahardjo, Mantan Menteri Ini Juga Ungkap Dimarahi Jokowi gara-gara Setya Novanto

Mantan Menteri ESDM, Sudirman Said mengungkap pernah ditegur Presiden Jokowi karena melaporkan Setya Novanto ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

Baca Selengkapnya
Korupsi Dana Hibah, Politikus Golkar Ini Terdiam Usai Dituntut 12 Tahun Penjara
Korupsi Dana Hibah, Politikus Golkar Ini Terdiam Usai Dituntut 12 Tahun Penjara

Sahat dijerat dengan pasal 12 a juncto pasal 18 undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Baca Selengkapnya
Pimpinan KPK Kompak Tolak Pengunduran Diri Brigjen Asep Guntur dari Direktur Penyidikan
Pimpinan KPK Kompak Tolak Pengunduran Diri Brigjen Asep Guntur dari Direktur Penyidikan

Pimpinan tetap meminta Brigjen Asep Guntur menjadi Direktur Penyidikan dan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK.

Baca Selengkapnya
Terseret Kasus Korupsi, Ema Ajukan Pengunduran Diri Jadi Sekda Kota Bandung
Terseret Kasus Korupsi, Ema Ajukan Pengunduran Diri Jadi Sekda Kota Bandung

Sebelumnya, Yana Mulyana dan beberapa pejabat Pemkot Bandung serta dari pihak swasta divonis penjara pada Desember tahun lalu.

Baca Selengkapnya
Istana Tepis Jokowi Marah soal Kasus Papa Minta Saham, Sudirman Said: Yang Tahu dan Merasakan Saya
Istana Tepis Jokowi Marah soal Kasus Papa Minta Saham, Sudirman Said: Yang Tahu dan Merasakan Saya

Mantan Menteri ESDM, Sudirman Said menegaskan kemarahan Presiden Jokowi kepadanya setelah melaporkan Setya Novanto ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) memang ben

Baca Selengkapnya
Ketua KPK Sindir Putusan Sela Gazalba Saleh: Kalau Bau-Bau Anyir Semua Orang Bisa Menciumnya!
Ketua KPK Sindir Putusan Sela Gazalba Saleh: Kalau Bau-Bau Anyir Semua Orang Bisa Menciumnya!

Ketua KPK menilai putusan sela yang membebaskan Gazalba Saleh menunjukkan kekacauan dalam sistem peradilan.

Baca Selengkapnya
KY Beri Sanksi Hakim Terkait Putusan Sela Gazalba Saleh, Terbukti Langgar Kode Etik
KY Beri Sanksi Hakim Terkait Putusan Sela Gazalba Saleh, Terbukti Langgar Kode Etik

Sementara itu, dua hakim terlapor lainnya yang memutus putusan sela tersebut tidak terbukti melanggar KEPPH

Baca Selengkapnya
Ramai-Ramai Pegawai Tuntut Pimpinan KPK Mundur Usai Minta Maaf ke TNI soal OTT Basarnas
Ramai-Ramai Pegawai Tuntut Pimpinan KPK Mundur Usai Minta Maaf ke TNI soal OTT Basarnas

Permintaan maaf secara terbuka Wakil Ketua KPK Johanis Tanak ke pihak TNI berbuntut panjang.

Baca Selengkapnya
MKMK Rapat Tertutup Jelang Pengumuman Sanksi Etik Hakim Anwar Usman Dkk
MKMK Rapat Tertutup Jelang Pengumuman Sanksi Etik Hakim Anwar Usman Dkk

Pengumuman sanksi etik Anwar Usman dkk dijadwalkan pada Selasa (7/11) sore.

Baca Selengkapnya
10 Saksi Kubu Anies Mendadak Mundur Jelang Beri Keterangan di Sidang Sengketa Pilpres, Ada Kepala Desa hingga Petugas Pemilu
10 Saksi Kubu Anies Mendadak Mundur Jelang Beri Keterangan di Sidang Sengketa Pilpres, Ada Kepala Desa hingga Petugas Pemilu

Ada beragam alasan yang menjadi penyebab lima saksi AMIN mengundurkan diri.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Mahfud Ceritakan Operasi Ngeri Cicak Vs Buaya, Ada Pimpinan KPK Mau Dihabisi
VIDEO: Mahfud Ceritakan Operasi Ngeri Cicak Vs Buaya, Ada Pimpinan KPK Mau Dihabisi

Mahfud memimpin sidang uji materi UU KPK, pasal mengatur pimpinan harus mundur tetap jika berstatus tersangka.

Baca Selengkapnya