Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kuasa Hukum Akan Ajukan Penangguhan Penahanan Anak Bupati Majalengka

Kuasa Hukum Akan Ajukan Penangguhan Penahanan Anak Bupati Majalengka Ilustrasi garis polisi. ©2013 Merdeka.com

Merdeka.com - Polres Majalengka belum menerima surat penangguhan penahanan anak Bupati Majalengka Karna Sobahi, IN yang telah ditahan kasus penambakan. IN sudah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Jumat (15/11).

"Kita akan tetap terima (surat penangguhan penahanan) karena itu hak dari tersangka, namun sampai saat ini belum diterima," kata Kapolres Majalengka, AKBP Mariyono, di Majalengka, Jawa Barat. Demikian dikutip dari Antara, Sabtu (16/11).

Meriyono, mengatakan ketika pihaknya sudah menerima surat penangguhan, maka tentu akan dilakukan proses terlebih dahulu, apakah bisa diterima atau tidak.

Orang lain juga bertanya?

Tersangka IN, lanjut Mariyono, akan ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak Sabtu (16/11) jam 00.10 WIB.

"Kita akan proses dan gelar juga apakah bisa ditangguhkan atau tidak," ujarnya menegaskan.

Sementara Penasihat Hukum tersangka, Kristiwanto mengatakan pihaknya akan melakukan upaya penangguhan setelah kliennya resmi ditahan.

Upaya itu, lanjut Kris, karena kliennya sangat kooperatif dan juga tidak akan mungkin melarikan diri serta melakukan perbuatan yang sama.

"Secepatnya kita akan berupaya meminta penangguhan penahanan, karena kliennya kita ini sangat kooperatif," ucapnya.

Polisi Dalam Kemungkinan Tersangka Lain

Polisi juga terus mendalami kasus yang menjerat IN anak Bupati Karna Sobahi dan mencari kemungkinan tersangka lainnya.

"Kita sedang mendalami untuk kasus ini. Apakah nanti melibatkan tersangka yang lainnya," kata Mariyono.

Menurutnya kasus yang menjerat IN terutama Pasal 170 KUHP terkait penganiayaan bisa juga terus dikejar, namun korban Panji saat melapor hanya menunjuk IN saja.

Namun itu semua perlu pendalaman lebih lanjut, karena bisa juga ada perubahan Pasal yang disangkakan kepada IN.

"Sampai saat ini korban menunjuk IN yang melakukan penembakan. Akan tetapi IN kan mengajak teman-temannya apakah nanti dalam proses penyidikan ada perubahan Pasal yang kita per sangkakan," ujarnya.

Saat ini Polres Majalengka kata Mariyono, baru menetapkan satu tersangka kasus penganiayaan dan penembakan yaitu IN, namun tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus ini.

Resmi Ditahan

Mariyono menambahkan pada Sabtu (16/11) jam 00.10 tersangka IN telah resmi ditahan dan saat ini sudah berada di ruang tahanan.

"Kita laksanakan pemeriksaan tersangka dan pada (Sabtu 16/11) pukul 00.10 WIB tersangka resmi kita tahan di rutan Mapolres Majalengka," katanya.

Mariyono mengatakan penahanan yang dilakukan itu setelah tersangka IN memenuhi panggilan dan dimintai keterangan oleh penyidik pada hari Jumat (15/11).

Baca juga:Jadi Tersangka, Anak Bupati Majalengka Tembak Kontraktor akan DiperiksaAnak Bupati Majalengka Ditetapkan Tersangka Kasus PenembakanPolisi Tetapkan Anak Bupati Majalengka Sebagai Tersangka, Namun Belum DitahanBesok, Polisi Periksa Anak Bupati Majalengka Terkait Kasus Penembakan KontraktorPolisi Belum Tetapkan Tersangka Kasus Penembakan di MajalengkaPolisi Periksa 6 Saksi Terkait Anak Bupati Majalengka Tembak KontraktorBupati Majalengka soal Anaknya Kantongi Senjata: Dia Ketua Perbakin (mdk/lia)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
VIDEO: Panji Gumilang Melawan Usai Ditahan, Tuding Korban Kriminalisasi dan Politisasi
VIDEO: Panji Gumilang Melawan Usai Ditahan, Tuding Korban Kriminalisasi dan Politisasi

Pihaknya telah melakukan penangguhan penahanan terhadap Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun tersebut.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Panji Gumilang Melawan Usai Ditahan, Tuding Korban Kriminalisasi & Politisasi
VIDEO: Panji Gumilang Melawan Usai Ditahan, Tuding Korban Kriminalisasi & Politisasi

Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang bakal mengajukan praperadilan terkait kasus yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya
PN Jaksel Belum Terima Surat Pencabutan Gugatan Praperadilan Firli Bahuri
PN Jaksel Belum Terima Surat Pencabutan Gugatan Praperadilan Firli Bahuri

"Hakim praperadilan belum menerima surat permohonan pencabutan,” kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto

Baca Selengkapnya
KPK Pastikan Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Muhdlor Ali Jika Mangkir Lagi Pemeriksaan
KPK Pastikan Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Muhdlor Ali Jika Mangkir Lagi Pemeriksaan

Proses praperadilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali yang mulai berjalan di pengadilan tidak akan menghentikan proses penyidikan.

Baca Selengkapnya