Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kuasa hukum nilai status tersangka ujaran kebencian Jonru dipaksakan

Kuasa hukum nilai status tersangka ujaran kebencian Jonru dipaksakan Kuasa hukum Jonru, Djudju Purwantoro di PN Jaksel. ©2017 Merdeka.com/Hari Ariyanti

Merdeka.com - Pegiat media sosial, Jon Riah Ukur Ginting alias Jonru ditetapkan sebagai tersangka atas kasus ujaran kebencian dan diskriminasi ras dan etnis terkait berbagai unggahannya di facebook. Kini Jonru melayangkan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka tersebut karena dinilai cacat prosedur.

Pada Selasa (14/11) digelar sidang kedua praperadilan dengan agenda pembacaan jawaban dari termohon yaitu Polda Metro Jaya dan Kejati DKI Jakarta. Dalam kesempatan itu, permohonan Jonru dimentahkan kuasa hukum Polda Metro Jaya.

Laporan pencemaran nama baik menurut tim pengacara Jonru ialah delik aduan dan ada korbannya. Bukan tindak pidana umum di mana siapa saja boleh melapor.

Ketua tim pengacara Jonru, Djudju Purwantoro mengatakan, kliennya dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 UU ITE. Namun menurutnya, selama ini belum ada pihak yang dirugikan atas unggahan-unggahan Jonru melalui fanpage facebook-nya.

"Walaupun klien kami disangkakan Pasal 28 ayat 2 itu sebetulnya kita ingin melihat juga ada enggak akibat yang ditimbulkan dari ujaran itu. Itu kan selama ini tidak jelas, tidak ada," kata Djudju di PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Selasa (14/11).

Menurut dia, artinya unggahan-unggahan di facebook yang dijadikan bukti laporan oleh Muannas Al Aidid menurutnya tak memiliki korelasi langsung dengan pelapor. Ia pun menuding bahwa Muannas memang orang yang gemar melaporkan pihak-pihak yang berlawanan dengannya.

"Tidak ada kegaduhan, tidak ada suatu golongan yang dirugikan, tidak ada juga korban yang merasa dirugikan. Dampak ujaran itu tidak ada sama sekali, jadi itu nanti kita lihat," ujarnya.

Ia menambahkan jika pasal itu merupakan delik aduan biasa, maka penyidik seharusnya melakukan pemeriksaan kepada orang-orang yang selama ini menyebarkan ujaran kebencian yang jauh lebih keras dari Jonru.

"Tapi itu kan tidak pernah diperiksa padahal tadi termohon mengatakan itu delik biasa siapa pun berhak melaporkan. Kenapa kok yang dilaporkan adalah orang-orang tertentu yang sangat sarat dengan muatan politis," kata dia.

Pada sidang yang akan berlanjut Rabu (15/11) besok, tim kuasa hukum Jonru akan menghadirkan empat saksi. Dua saksi fakta dan dua saksi ahli (ahli pidana dan ahli pidana ITE).

Sementara itu, Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Agus Rohmat mengatakan, Muannas Al Aidid berhak menjadi pelapor karena dalam pasal yang disangkakan kepada Jonru bukan delik aduan tapi delik biasa.

"Sehingga siapa pun orang yang mengetahui, mendengar, melaksanakan , itu boleh menjadi pelapor dalam tindak pidana murni atau biasa ini. Lain dari delik aduan. Kalau delik aduan itu yang mengadu itu orang yang dirugikan," pungkasnya.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP