Kubu Luthfi Ajukan Penangguhan Penahanan, Wakil Ketua dan Anggota DPR jadi Penjamin
Merdeka.com - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman dan Didik Mukrianto siap menjadi penjamin penangguhan penahanan terhadap terdakwa Luthfi Alfiandi. Hal ini disampaikan kuasa hukum, Luthfi di sidang perdana kasus kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
"Kita ajukan permohonan penangguhan mengingat beliau masih muda," ujar seorang kuasa hukum Luthfi, Andres, di lokasi, Kamis (12/12).
Permohonan itu disampaikan langsung dalam pernyataan tertulis dengan tanda tangan dan bermeterai. Dalam surat permohonan, disebutkan bahwa Luthfi tidak akan melarikan diri, tidak mempersulit pemeriksaan, tidak mengulang perbuatan, tidak menghilangkan barang bukti dan akan mengikuti seluruh proses hukum sesuai aturan yang berlaku.
-
Siapa yang membuat surat pernyataan? Yang bertanda tangan di bawah ini :Nama : Anton SyahputraNISN : 88765463544578Kelas : XI IPS – 3Sekolah : SMA Negeri 1 MedanAlamat : Jl. Amal No. 123, Medan Dengan ini menyatakan mengakui kesalahan yang sudah saya lakukan berupa absen sekolah selama 5 hari berturut – turut tanpa pemberitahuan, terhitung dari tanggal 15 Februari 2020 s/d 19 Februari 2020.
-
Bagaimana cara menunjukkan komitmen? Hal ini mencakup aspek emosional, mental, dan juga perilaku yang menunjukkan keterlibatan dan keseriusan seseorang terhadap suatu hal.
-
Bagaimana cara meminta keselamatan? Doa selamat dunia akhirat adalah salah satu cara untuk memohon kepada Allah agar selalu diberikan keselamatan dan dihindarkan dari masalah dan cobaan yang memberatkan.
-
Siapa yang dituntut? Seorang pria Inggris dihukum hampir 20 tahun penjara karena menggunakan kecerdasan buatan untuk mengubah foto asli anak-anak menjadi gambar pelecehan seksual yang menjijikkan.
-
Bagaimana cara membubuhkan tanda tangan di materai fisik? Membubuhkan tanda tangan pada materai mengikuti prosedur hukum yang memastikan dokumen memiliki kekuatan hukum dan tidak dapat disalahgunakan. Berikut adalah cara yang benar untuk membubuhkan tanda tangan pada materai menurut hukum: 1. Tempatkan Materai dengan Benar Tempelkan materai pada dokumen di lokasi yang ditentukan, biasanya di dekat akhir dokumen atau di area yang telah disepakati. Pastikan materai menempel rata pada permukaan kertas tanpa kerutan atau lipatan. 2. Tanda Tangan di Atas Materai Setelah meterai ditempel, tanda tangan atau paraf harus dibuat di atas meterai tersebut. Tanda tangan harus melintasi sebagian dari meterai dan sebagian dari kertas. Ini memastikan bahwa meterai dan tanda tangan terkait langsung, yang mengesahkan penggunaan meterai pada dokumen tersebut. 3. Tanda Tangan pada Tempat yang Tepat Pastikan tanda tangan dilakukan dengan jelas dan tidak menutupi informasi penting lainnya dalam dokumen. Biasanya, tanda tangan dilakukan di bagian bawah dokumen, setelah meterai. 4. Gunakan Meterai yang Sah Pastikan bahwa meterai yang digunakan adalah sah dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Periksa apakah meterai memiliki nominal yang benar dan tidak kedaluwarsa.
-
Bagaimana surat pernyataan kesalahan dibuat? Surat ini dibuat secara sadar dan tanpa paksaan, dan juga berisi janji untuk tidak mengulangi kesalahan yang sama di masa depan.
"Kami berharap apa yang kami ajukan dapat dikabulkan," katanya.
Menanggapi permohonan tersebut, majelis hakim menyatakan akan musyawarah terlebih dulu.
"Kami akan pertimbangkan dan musyawarah kan terlebih dahulu, akan disampaikan di persidangan berikutnya," ujar ketua hakim Bintang AL.
Sidang ditutup dan Luthfi akan menjalani sidang berikutnya pada Rabu (18/12) akan datang, dengan agenda pemeriksa saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
penjamin adalah keluarga, kami berharap ini bisa majelis hakim pertimbangan dan bisa memberikan penangguhan kepada Dito Mahendra," kata Pengacara Dito
Baca SelengkapnyaYaqut mencari tahu saksi mana yang merasa tertekan sehingga membutuhkan perlindungan LPSK.
Baca SelengkapnyaMenkopolhukam Mahfud Md menanggapi langkah polisi belum menahan Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri yang telah ditetapkan menjadi tersangka pemerasan SYL.
Baca SelengkapnyaHingga saat ini, Firli belum ditahan meski sudah jadi tersangka kasus pemerasan.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya diketahui mengusut dugaan kasus menyebarkan hoaks Aiman lantaran menuding aparat tidak netral pada Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaAde Safri juga enggan memberikan komentar lebih lanjut soal kemungkinan penahanan terhadap Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Sebuah video yang memperlihatkan puluhan anggota TNI berseragam lengkap sedang menggeruduk Mapolrestabes Medan.
Baca SelengkapnyaKubu Ganjar-Mahfud mengungkap saksi yang mendapat intimidasi berasal dari klaster pejabat daerah.
Baca SelengkapnyaKPK akan tetap melaksanakan tugas dan kewenangannya sesuai ketentuan hukum berlaku.
Baca Selengkapnya