Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kubu Setnov sebut BPKP tak berwenang tetapkan kerugian negara, ini tanggapan KPK

Kubu Setnov sebut BPKP tak berwenang tetapkan kerugian negara, ini tanggapan KPK Juru Bicara KPK Febri Diansyah. ©2017 Merdeka.com/Rendi Perdana

Merdeka.com - Dalam sidang pembacaan nota keberatan Setya Novanto, tim kuasa hukum keberatan atas penetapan kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Menurut Maqdir Ismail, hanya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang memiliki kewenangan.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan hal tersebut sudah ada putusan Mahkamah Konstitusi. KPK sah saja berkoordinasi dengan pihak lain untuk membuktikan kerugian uang negara.

"Sudah ada putusan Mahkamah Konstitusi sejak lama bahwa KPK bisa berkoordinasi atau bekerja sama dengan pihak lain untuk pembuktian tindak pidana korupsi termasuk kerugian keuangan negara," jelas dia di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (20/12).

Selain itu, dalam persidangan dengan terdakwa Irman dan Sugiharto, hakim telah memutuskan ada kerugian negara sebesar Rp 2,3 triliun. Karena itu hasil BPKP dapat dikatakan sah.

"Jadi Rp 2,3 triliun hasil perhitungan BPKP tersebut dinyatakan sebagai kerugian keuangan negara, karena itu cukup jelas," ujar Febri.

Dalam pembacaan nota keberatan atau eksepsi, Maqdir merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2016 tentang pemberlakuan rumusan hasil rapat pleno kamar Mahkamah Agung tahun 2016 sebagai pedoman pelaksanaan tugas bagi pengadilan. Instansi lain seperti BPKP dan SKPD lainnya, meski mempunyai kemampuan audit, tidak bisa menetapkan kerugian negara.

"Instansi yang berwenang menyatakan ada tidak ada kerugian keuangan negara adalah BPK," ujar Maqdir saat membacakan nota eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (20/12).

(mdk/dan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP