Kubur 7.425 Pil Ekstasi & 454 Gram Sabu di Belakang Rumah, Hendri Diciduk Polisi
Merdeka.com - YH alias Hendri (37) diciduk polisi setelah kedapatan mengubur 7.425 butir pil ekstasi dan 454 gram sabu di belakang rumahnya. Rumah Hendri berlokasi di perumahan Pondok Ratu yang terletak di Jalan Bunga Tanjung, Kelurahan Delima, Pekanbaru, Riau.
Kapolsek Senapelan, Kompol Kari Amsah Ritonga mengatakan, sebagian sabu ekstasi disembunyikan di dalam rumah tersebut, sebagian lainnya dikubur di bekalang rumah oleh Hendri.
"Dari pengakuan tersangka, narkoba sabu dan ekstasi itu didapatkan dari seseorang yang tidak dikenal pada 10 Mei 2019 di jalan Sigunggung, Payung Sekaki, Pekanbaru. Ia merupakan suruhan warga Malaysia yang diketahui berinisial SL," kata Kari, Jumat (14/6).
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Sejumlah orang yang diduga terlibat sebagai kurir narkoba telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
-
Siapa yang ditangkap terkait narkoba? Sosok suami Irish Bella kembali tertangkap dalam kasus narkoba, menunjukkan situasi yang mengkhawatirkan.
-
Siapa yang ditangkap karena kasus narkoba? Penangkapan Ammar Zoni ini ternyata tak membuat Irish Bella ambil pusing, ia bahkan tetap sibuk syuting.
-
Narkoba apa yang disita? 'Barang bukti yang disita sebanyak 16 paket sabu, bong, pipet, gunting, senjata tajam dan barang lainnya,' ujar Komandan Tim Patroli Brimob Polda Sumut Iptu Edward Sardi di Medan.
-
Siapa yang ditangkap polisi terkait kasus narkoba? 'Satu lagi Yogi Gamblez, bukan yang main di Preman Pensiun, tapi Serigala Terakhir. Yang berperan sebagai AKP Jaka. Dari kedua orang ini, dari salah satunya kami menemukan barbuk narkotika jenis ganja dan dua-duanya setelah kami lakukan cek urine awal positif narkoba menggunakan ganja, untuk kedua orang tersebut sampai sekarang kami sedang melakukan pendalaman perannya sebagai apa,' kata Panjiyoga kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Barata, Jumat (10/5) malam.
-
Apa jenis narkoba yang diselundupkan? 'Awalnya kami menemukan adanya temuan narkotika jenis sabu sebanyak 2 paket sedang dengan berat kotor 202 gram yang dikirim lewat kargo bandara dengan modus ekspedisi helm,' ujar Kasat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Manapar Situmeang kepada merdeka.com Senin (20/5).
Kari menyebutkan, penangkapan Hendri berawal dari informasi masyarakat tentang akan adanya transaksi narkoba di daerah tersebut.
"Barang bukti disembunyikan di tempat yang berbeda. Ada 2 bungkus plastik teh China bermerek Guanyiwang yang berisikan 4785 butir pil ekstasi dan 454 gram sabu ditemukan dalam sebuah ember biru yang dikubur di dapur belakang rumah," ujar Kari.
"Sedangkan satu bungkus plastik berwarna perak yang berisikan 2640 butir pil ekstasi ditemukan dalam sebuah kaleng cat di gudang rumah tersebut," sambungnya.
Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, Hendri dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup atau penjara minimal 6 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelaku terancam hukuman penjara paling singkat empat tahun dan maksimal 12 tahun.
Baca SelengkapnyaMulanya polisi melakukan penyelidikan terhadap informasi yang diperoleh tersebut dan sekira pukul 03.30 WIB.
Baca Selengkapnyaterdapat barang bukti sabu seberat sekitar 5 kilogram dan 20 ribu butir pil ekstasi
Baca SelengkapnyaRumah tersebut di sewa oleh anak buah Fredy inisial D yang merupakan seorang DPO.
Baca SelengkapnyaRumah tersebut merupakan laboratorium milik Fredy untuk memproduksi narkoba jenis Clandestine.
Baca SelengkapnyaNarkoba produksi pabrik rumahan ini ternyata masuk dalam jaringan narkoba internasional yang digerebek di rumah kawasan Tajur, Citeureup, Kabupaten Bogor.
Baca SelengkapnyaPraktik ini terungkap setelah polisi lebih dulu menerima informasi ada peredaran narkoba melintas di wilayah gerbang tol Sragen.
Baca SelengkapnyaJika dikonversikan ke dalam Rupiah, narkotika jenis sabu-sabu yang disita bernilai hingga Rp85 miliar.
Baca SelengkapnyaPolisi meringkus 10 tersangka penyalahgunaan narkoba di Jambi. Seorang di antaranya pengedar yang menyembunyikan sabu-sabu di plafon sekolah dasar (SD).
Baca SelengkapnyaPria lansia berinsial HE (67) yang diduga sebagai dukun santet di Ciputat Timur, Tangerang Selatan diamankan polisi.
Baca SelengkapnyaKasus ini terungkap setelah kepolisian mendapatkan laporan dari masyarakat.
Baca SelengkapnyaSubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menggerebek sebuah rumah kontrakan petak di Jalan Raden Patah Parung Serap Ciledug Tangerang, Banten pada Senin (1/7).
Baca Selengkapnya