Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kurir dan penerima 134,3 kg sabu-sabu divonis bui seumur hidup

Kurir dan penerima 134,3 kg sabu-sabu divonis bui seumur hidup Ilustrasi sabu. ©2014 Merdeka.com/Arie Basuki

Merdeka.com - Dua terdakwa kasus kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 134,3 kg, Abdul Kawi alias Ade dan Syarifudin alias Din, lolos dari hukuman mati. Hakim mengganjar keduanya dengan hukuman penjara seumur hidup.

Hukuman itu dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Morgan Simanjuntak di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (7/6) sore. Kedua terdakwa bersama Andi Syahputra (berkas terpisah) dinyatakan telah terbukti melakukan tindak pidana telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.

Abdul Kawi dan Syarifudin dinyatakan telah terbukti melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa dengan pidana penjara selama seumur hidup," ucap Morgan.

Dengan putusan majelis hakim ini, kedua terdakwa lolos dari hukuman mati. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mattias meminta agar keduanya dijatuhi hukuman mati.

Menanggapi putusan itu, kedua terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya menyatakan pikir-pikir. Hal senada disampaikan JPU Mattias. "Putusan ini akan kami laporkan dulu kepada pimpinan," ujarnya.

Dalam perkara ini, Abdul Kawi dibantu Andi Syahputra dan Pon (DPO) mengirim sabu-sabu dari Aceh ke Medan. Sementara Syarifudin bertugas menerima narkotika itu di Medan untuk kemudian diedarkan.

JAL menjanjikan upah sebesar Rp 360 juta kepada Abdul Kawi. Namun, sebelum mendapatkan upah, dia dan rekan-rekannya sudah tertangkap.

Pengiriman sabu-sabu itu bermula pasa 25 Agustus 2017, Abdul Kawi ditelepon oleh JAL (DPO) untuk menerima sabu dari Syakirin alias Bule untuk dibawa ke Medan. Dia menerima barang haram itu di Desa Pulo, Idi Rayeuk, Aceh Timur.

Selanjutnya, Abdul Kawi bersama Andi dan Pon berangkat ke Medan. Mereka mengendarai mobil berbeda namun beriringan dari Gampong Aceh, Kecamatan Idi Rayeuk Kabupaten Aceh Timur. Masing-masing kendaraan berisi sabu-sabu.

Di Medan, Abdul Kawi menyerahkan mobil Avanza berisi sabu-sabu kepada Azmi, orang suruhan Syarifuddin, di parkiran Hotel Bumi Malaya, Jalan Gatot Subroto, Medan.

Sebelumnya, Abdul Kawi Cs sudah dua kali disuruh JAL untuk mengirim sabu kepada Azmi, orang suruhan Syarifuddin. Pada pertengahan Juni 2017, dia dan Pon mengirim sabu seberat 60 kilogram dari Kampung Alur Idi Rayuek Aceh Timur ke Medan. Untuk pengiriman sabu itu, mereka dijanjikan upah Rp 150 juta, namun baru dibayar Rp 80 juta.

Pada akhir Juli 2017, JAL menyuruh Abdul Kawi Cs mengirim 74 kg ke Medan. Mereka dijanjikan upah l Rp 210 juta, namun baru dibayar Rp 90 juta.

Pada 31 Agustus 2017 sekitar pukul 03.00 Wib, tim Narcotics Investigation Center (NIC) Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap Syarifudin di kamar nomor 8 Hotel The Green Alam Indah, Jalan Jamin Ginting Beringin, Medan Selayang. Penangkapan itu dikembangkan ke showroom mobil UD Keluarga milik Abdul Kawi di Jalan Platina VII B No 17 Titipapan Kota Medan.

Di sana, polisi menggeledah mobil Nissan X-trail BK 1988 JF, Honda HRV BK 1245 BD dan Honda CRV BK 1717 EB. Mereka menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 134,3 kilogram.

Selanjutnya, Minggu 3 September 2017 pukul 08.30 WIB, menangkap Abdul Kawi di lobby Apartemen Travellers Suites, Jalan Listrik, Medan. Dia pun mengakui keterlibatannya.

(mdk/rzk)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kurir 13 Kg Sabu Jaringan Malaysia-Medan Divonis Penjara Seumur Hidup
Kurir 13 Kg Sabu Jaringan Malaysia-Medan Divonis Penjara Seumur Hidup

Menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup Suparman, terdakwa kurir 13 kilogram sabu-sabu

Baca Selengkapnya
Simpan Narkoba dalam Gudang di Samping Kantor Kejati Sumsel, Bandar Berhasil Jual 140 Kg Sabu
Simpan Narkoba dalam Gudang di Samping Kantor Kejati Sumsel, Bandar Berhasil Jual 140 Kg Sabu

Sindikat ini telah berhasil menjual 140 kilogram sabu hanya dalam kurun waktu 7 bulan.

Baca Selengkapnya
Sita 23,1 Kg Sabu, Tiga Kurir Narkoba Internasional Diringkus
Sita 23,1 Kg Sabu, Tiga Kurir Narkoba Internasional Diringkus

Ketiga pelaku mengedarkan narkoba berasal dari jaringan peredaran sabu-sabu dari Malaysia.

Baca Selengkapnya
5.934 Butir Pil Ektasi dan 1,8 Kg Sabu Diblender Lalu Dibuang ke Kloset Kantor BNNP Sumbar
5.934 Butir Pil Ektasi dan 1,8 Kg Sabu Diblender Lalu Dibuang ke Kloset Kantor BNNP Sumbar

Sebanyak 1.897,09 gram dan 5.934 butir pil ekstasi dimusnahkan di Aula BNNP Sumbar, Jumat (21/7). Narkotika itu diblender lalu dibuang ke dalam kloset.

Baca Selengkapnya
Miliki 52,5 Kilogram Sabu, Ratu Narkotika Asal Aceh Dihukum Mati
Miliki 52,5 Kilogram Sabu, Ratu Narkotika Asal Aceh Dihukum Mati

Para terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) Rizkie Andriani Harahap kompak menyatakan pikir-pikir.

Baca Selengkapnya
Dua Prajurit TNI Penyelundup 20 Kilogram Sabu dari Malaysia Dituntut Dipecat dan Penjara Seumur Hidup
Dua Prajurit TNI Penyelundup 20 Kilogram Sabu dari Malaysia Dituntut Dipecat dan Penjara Seumur Hidup

Kedua prajurit TNI AD itu ditangkap di Pontianak saat membawa sabu dari Malaysia.

Baca Selengkapnya
Penyebab 12 Terdakwa di Pengadilan Tinggi Divonis Hukuman Mati
Penyebab 12 Terdakwa di Pengadilan Tinggi Divonis Hukuman Mati

Para hakim dinilai sudah berpengalaman, memiliki kematangan dan kearifan dalam memutuskan perkara.

Baca Selengkapnya
PN Medan Vonis Mati Kurir 10 Kg Sabu-Sabu asal Serdang Bedagai
PN Medan Vonis Mati Kurir 10 Kg Sabu-Sabu asal Serdang Bedagai

Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan pidana mati kepada Indra Ricci Marpaung (39) karena terbukti dan bersalah menjadi kurir 10 kg sabu-sabu.

Baca Selengkapnya
Lolos Hukuman Mati, Perekrut Kurir Narkoba Jaringan Fredy Pratama Divonis 20 Tahun Penjara
Lolos Hukuman Mati, Perekrut Kurir Narkoba Jaringan Fredy Pratama Divonis 20 Tahun Penjara

Selain hukuman pidana dua puluh tahun, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan penjara.

Baca Selengkapnya
Sita Sabu 34 Kg, Irjen Iqbal: Narkoba Kami Sapu Bersih
Sita Sabu 34 Kg, Irjen Iqbal: Narkoba Kami Sapu Bersih

Irjen Iqbal menyebutkan pihaknya akan terus konsisten dalam pemberantasan penyalahgunaan narkotika.

Baca Selengkapnya
Polisi Tangkap Bandar Narkoba asal Aceh Murtala Ilyas, Sita 110 Kg Sabu dalam 100 Paket
Polisi Tangkap Bandar Narkoba asal Aceh Murtala Ilyas, Sita 110 Kg Sabu dalam 100 Paket

Penangkapan terhadap Murtala Cs ini bersamaan dengan enam anak buahnya

Baca Selengkapnya
Jelang Pilkada, Polres Inhil Amankan 21,8 Kg Sabu dari Bandar Besar dan Ringkus Tiga Tersangka
Jelang Pilkada, Polres Inhil Amankan 21,8 Kg Sabu dari Bandar Besar dan Ringkus Tiga Tersangka

Sabu tersebut merupakan pesanan dari seorang bandar besar yang berinisial 'Keling'.

Baca Selengkapnya