La Nyalla Sebut Koperasi sebagai Lantai Bursa Milik Rakyat
Merdeka.com - Ketua DPD, AA La Nyalla Mahmud Mattalitti, mengupas Pasal 33 UUD 1945 mengenai koperasi, saat memberikan kuliah umum di Kampus STIE Indonesia, Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Senin (24/5).
Kegiatan kuliah umum dilakukan gabungan secara langsung dan virtual. Secara langsung, kuliah umum dilakukan dengan mengikuti protokol kesehatan yang ketat. Hanya sekitar 15 civitas academica yang hadir, termasuk 3 perwakilan mahasiswa. Sisanya mengikuti kuliah umum secara virtual.
La Nyalla didampingi Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi, Wakil Ketua Komite II DPD RI Bustami Zainudin, Ketua Komite III DPD RI Sylviana Murni, Senator asal Sumatera Selatan Jialyka Maharani, Andi Muh Ihsan (Sulawesi Selatan), Habib Ali Alwi (Banten), serta Sekjen DPD RI Rahman Hadi.
-
Siapa ketua DPR? Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Golkar Puteri Komarudin sampaikan apresiasi.
-
Dimana sidang DKPP digelar? Ketua KPU, Hasyim Asy'ari saat mengikuti sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan pihak pengadu Nus Wakerkwa di Gedung DKPP, Jakarta, Jumat (26/4/2024).
-
Siapa ketua PDRI? Dengan Mr. Syafruddin Prawiranegara sebagai ketua merangkap Menteri Pertahanan, Menteri Penerangan, dan Menteri Luar Negeri dan Wakilnya Teuku Mohammad Hasan.
-
DPK itu apa? DPK adalah singkatan dari Daftar Pemilih Khusus.
-
Siapa yang memimpin Sidang PPKI? Sidang bersejarah itu dipimpin oleh Soekarno.
-
Siapa Ketua Dewan Syuro PKB? Diketahui, Ma'ruf Amin kembali dipercaya menjabat Ketua Dewan Syuro DPP PKB berdasarkan hasilMuktamar ke-VI yang digelar di Nusa Dua Bali, Minggu (25/8) lalu.
Tiga senator dapil Kalsel juga ikut mendampingi La Nyalla. Mereka adalah Habib Zakaria Bahasyim, dan Habib Hamid Abdullah, dan Gusti Farid Hasan Aman, yang juga dosen di STIE Indonesia Banjarmasin.
La Nyalla mengajak semua pihak kembali kepada tujuan berbangsa sesuai cita-cita para founding fathers, yakni memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa.
"Hal tersebut sesuai dengan materi dalam kuliah umum hari ini. Yaitu tentang Pengelolaan Sumber Daya Alam yang Berkeadilan. Hal itu tak lepas dari kebijakan perekonomian nasional negara kita yang tertuang di Pasal 33 UUD 1945, dimana perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan yang dijalankan dengan bentuk koperasi," tutur La Nyalla.
Menurut Senator asal Jawa Timur itu, makna ‘Koperasi’ perlu dipahami sebagai ‘kata kerja’ yakni semangat tolong menolong, semangat kekeluargaan yang senantiasa mengupayakan keuntungan bersama dan solidaritas sosial yang berorientasi kepada ‘Berat Sama Dipikul, Ringan Sama Dijinjing’.
"Muhammad Hatta dan juga Sjahrir, menyebut Badan Usaha Milik Negara dan bahkan perusahaan swasta pun harus berjiwa Koperasi. Sejatinya semangat Koperasi adalah cara atau sarana atau alat untuk berhimpun, dan bersama-sama memiliki mesin penghasil uang," katanya.
La Nyalla mengingatkan agar Koperasi tidak hanya diartikan sebagai wadah untuk simpan pinjam atau gadai barang. Sebab koperasi adalah konsepsi lantai bursa milik rakyat yang memproteksi dan melindungi warga bangsa.
"Koperasi adalah konsepsi lantai bursa milik rakyat yang memproteksi dan melindungi warga bangsa. Itu semangatnya. Oleh karena itu mulai sekarang mari kita gelorakan kembali nilai sejati Koperasi," tegasnya.
Menurutnya, Koperasi bukan sekadar etalase, tetapi benar-benar sebagai alternatif cara umat manusia menjawab tantangan masa depan.
"Terutama di era Robotisasi, di mana peran manusia akan digantikan oleh robot dan mesin yang memiliki kemampuan artificial intelligent," imbuhnya.
Dijelaskannya, Pasal 33 UUD 1945 sebenarnya menjadi penanda bahwa negara harus aktif membangun kesejahteraan sosial.
"Pasal 33 UUD 1945 adalah salah satu pasal, dimana Ayat (1), (2) dan (3), tidak mengalami perubahan pada momentum perubahan konstitusi pada kurun waktu 1999-2002, meskipun kemudian ditambah dengan Ayat (4) dan (5) hasil Amandemen. Karena dianggap sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan zaman," jelasnya.
Mantan Ketua Umum PSSI ini menjelaskan, salah satu alasan mengapa Pasal 33 Ayat (1), (2), dan (3) tidak diubah adalah karena pasal ini dianggap karya yang monumental yang dihasilkan oleh para pendiri bangsa.
"Adalah Muhammad Hatta, salah seorang founding father sekaligus juga penggagas Pasal 33 UUD 1945, yang menyatakan bahwa kelahiran Pasal 33 UUD 1945 dilatarbelakangi semangat kolektivitas yang didasarkan pada semangat tolong menolong," terangnya.
Dijelaskannya, implikasi semangat kolektivitas yang didasari semangat tolong menolong ini membawa beberapa konsekuensi.
"Pertama, Penguasaan sektor-sektor perekonomian dijalankan dengan bentuk Koperasi. Kedua, Diperlukan perencanaan pembangunan ekonomi yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat seperti pendidikan, perumahan dan makanan yang dilakukan oleh badan pemikir siasat ekonomi atau planning board. Dan ketiga, melakukan kerjasama-kerjasama internasional dalam rangka mewujudkan kesejahteraan dunia," tutupnya. (mdk/hrs)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Koperasi Karya Praja Kota Cilegon menggelar acara Pendidikan bagi angggota koperasi di Ballroom Hotel Sari Kuring Indah Cilegon, Rabu (20/11).
Baca SelengkapnyaBahlil membahas terkait kepemimpinan hingga strategi hilirisasi menuju Indonesia Emas 2024
Baca SelengkapnyaMenteri Investasi Bahlil Lahadalia mengatakan bakal segera menerbitkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) batu bara untuk Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
Baca SelengkapnyaPeringatan Hari Koperasi Indonesia peringatan ini guna mengingatkan pemerintah dan masyarakat untuk senantiasa menghidupkan koperasi.
Baca Selengkapnya"Ini (NU) bukan orang goblok-goblok ini. Kita sudah punya kapasitas profesional untuk itu," kata Yahya.
Baca Selengkapnyaturan ormas keagamaan bisa mengelola wilayah khusus izin usaha pertambangan (WIUPK) tertuang di Pasal 83A.
Baca SelengkapnyaBahlil Lahadilia menegaskan segera menerbitkan izin usaha pertambangan (IUP) pengelolaan batu bara untuk Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU)
Baca SelengkapnyaBahlil membahas terkait kepemimpinan hingga strategi hilirisasi menuju Indonesia Emas 2024.
Baca SelengkapnyaDi sektor ekonomi kreatif salah satunya dalam industri penyiaran telah memberikan kontribusi sekitar 7,8% terhadap PDB Indonesia di tahun 2021.
Baca SelengkapnyaMenteri BKPM Bahlil Lahadalia menjadi sorotan saat akan berfoto dengan para menteri sebelum mengikuti sidang kabinet perdana di Ibu Kota Nusantara (IKN)
Baca SelengkapnyaBNI menghadirkan Rumah Pertiwi dengan tema 'Tali Kasih Pertiwi bagi Jakarta jadi Karya untuk Nusantara'
Baca SelengkapnyaMenurutnya, pusat UMKM tersebut menjadi salah satu bentuk perhatian Arinal agar produk UMKM dapat bertumbuh.
Baca Selengkapnya