Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Lakukan Ujaran Kebencian di Facebook, Dosen USU Dituntut 1 Tahun Penjara

Lakukan Ujaran Kebencian di Facebook, Dosen USU Dituntut 1 Tahun Penjara Dosen USU Dituntut 1 Tahun Penjara. ©2019 Merdeka.com/Yan Muhardiansyah

Merdeka.com - Dosen Universitas Sumatera Utara (USU), Himma Dewiyana Lubis (45) dituntut dengan hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan. Tuntutan itu disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) yang mendakwa perempuan itu telah melakukan ujaran kebencian melalui akun Facebooknya.

Tuntutan disampaikan JPU Tiorida Juliana Hutagaol di hadapan majelis hakim yang diketuai Riana Pohan. Dia menyatakan Himma terbukti bersalah diancam Pidana melanggar Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Himma dinilai telah sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

"Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Himma Dewiyana Lubis bersalah. Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dam denda Rp 10 juta. Apabila tidak dibayar diganti dengan 3 bulan kurungan," kata Juliana, Senin (22/4).

Setelah mendengarkan tuntutan JPU, majelis hakim menunda persidangan. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembelaan dari terdakwa.

Seusai persidangan, Tim Bantuan Hukum Korp Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Medan, Rina Melati Sitompul menyatakan, tuntutan jaksa terlalu berlebihan. Alasannya tidak ada korban dalam dakwaan itu.

"Pelapornya polisi, siapa di sini yang dikategorikan dirugikan, kebencian terhadap siapa yang ditimbulkan? Pihak mana, suku mana, agama mana?" tanyanya.

Dalam dakwaan disebutkan, Himma ditangkap setelah menulis kalimat 'Skenario pengalihan yang sempurna #2019GantiPresiden' dan 'Ini dia pemicunya Sodara, Kitab Al-Quran dibuang' di laman Facebook-nya. Status itu ditulis di rumahnya, di Kompleks Johor Permai, Gedung Johor, Medan Johor, Medan.

Himma membuat status itu karena merasa kesal, jengkel dan sakit hati atas kepemimpinan Jokowi sebagai Presiden Republik Indonesia. Alasannya harga sembako, tarif listrik, dan semua keperluan/kebutuhan sehari–hari pada naik atau mahal.

Padahal Himma sebelumnya sangat mengagung-agungkan Jokowi sebelum menjadi Presiden RI. Dia pun menuliskan 'Di mana Janji-janji Bapak Jokowi pada saat kampanye pemilihan Presiden RI tahun 2014 sangat mendukung terdakwa dalam kehidupan sehari-hari.'

Postingan Himma menjadi viral di media sosial dan akhirnya sampai ke personel Subdit II Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sumut pada Kamis (17/5/2018). Penyelidikan dilakukan, Himma pun diamankan dan sempat ditahan. Dia kemudian diadili.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP