Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Langgar Perkab, Bar dan Karaoke di Tangerang Disegel saat Malam Tahun Baru

Langgar Perkab, Bar dan Karaoke di Tangerang Disegel saat Malam Tahun Baru Bar dan Karaoke di Tangerang Disegel. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang kembali menyegel tempat usaha hiburan Bar dan Karaoke di wilayah Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, pada saat malam pergantian tahun, Jumat (1/1/2021).

Selain tempat hiburan, satu gerai restoran cepat saji juga didapati melanggar ketentuan jam operasional usaha pada malam pergantian tahun.

"Masih ada yang membandel dan tidak mengindahkan Surat Edaran Bupati Tangerang, tentang pengendalian kegiatan masyarakat dalam rangka pencegahan Covid-19. Terhadap tempat usaha tersebut, terpaksa kami segel dan kami lakukan pemanggilan ke kantor kami," ucap Kasat Pol PP Kabupaten Tangerang, Bambang Mardi Sentosa dikonfirmasi, Jumat (1/1/2021).

Bambang menjelaskan, pihaknya melakukan patroli pengawasan dan pengendalian aktivitas masyarakat sejak sore hingga dini hari. Terutama pada masa pergantian tahun 2021 malam kemarin dengan melakukan patroli dari wilayah Cikupa hingga Kelapa Dua.

"Melakukan Penyisiran terhadap tempat usaha dan perkumpulan aktivitas masyarakat yang berkumpul di lokasi kawasan Gading Serpong, BSD Pagedangan hingga ke Cisauk," ucap dia.

Dari operasi tersebut, pihaknya kemudian mendapati satu resto cepat saji Pizza Hut Delievery (PHD) yang masih beroperasi menerima pesanan online melalui ojek.

"Kami dapati juga Mbargo Kafe dan Lounge, Wooden Bar Restoran yang masih buka hingga dini hari," jelas Bambang.

"Terhadap tempat usaha tersebut, kami lakuakan penutupan sekaligus penyegelan tempat usaha hiburan dan karoke. Tempat-tempat usaha ini melanggar Peraturan Bupati Tangerang Nomor 53 Tahun 2020 tentang PSBB dan Peraturan Bupati Tangerang Nomor 54 tentang perubahan Perbup Nomor 53 tentang PSBB serta Edaran Bupati Tangerang nomor 443.2 2020 tentang Pengendalian Kegiatan Masyarakat dalam Pencegahan Corona Virus Disease 2019 pada masa perayaan Natal dan Tahun Baru 2020 dan Tahun Baru 2021 di wilayah Kabupaten Tangerang. Mereka kami lakukan penutupan dan penyegelan. Selanjutnya mereka kami minta klarifikasi ke kantor Satpol PP Senin (4/1/2021) besok," terang Kasatpol PP Tangerang.

Bambang mengaku, selain tempat hiburan tim gabungan juga melakukan penyisiran daerah danau Kelapa Dua, dan mendapatkan hampir keseluruhan warung makan masih membuka usahanya.

"Oleh tim gabubungan melakukan pembubaran paksa dan menutup paksa serta memberi peringatan berupa surat pernyataan kepada warung makan pinggir jalan tersebut," jelas dia.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP