Lapas Sragen pindahkan puluhan napi narkoba, 4 petugas diperiksa

Merdeka.com - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Sragen, memeriksa 4 petugas yang diduga terlibat peredaran narkoba di penjara. Langkah tersebut dilakukan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah sebagai upaya pemberantasan narkoba di lapas.
Selain memeriksa petugas, upaya lain dengan memindahkan 34 narapidana narkoba ke 7 penjara lain. Lapas Sragen telah beberapa kali disinyalir menjadi tempat peredaran obat-obatan terlarang itu.
Kepala Lapas Sragen Yosef B Yambise tak memungkiri jika pemberantasan jaringan narkoba di lingkungan lapas sulit dilakukan. Kendati demikian, Kalapas yang baru 11 hari bertugas ini tetap berkomitmen untuk mengikis stigma narkoba di Lapas Sragen.
"Memang beberapa kali Lapas Sragen disinyalir ada peredaran narkoba. Hal ini menjadi prioritas saya menghapuskan itu," tegasnya, Kamis (13/9).
Yosef mengemukakan, beberapa waktu lalu pihaknya telah memindahkan 34 narapidana yang sebelumnya menghuni Lapas Nusakambangan. Ke-34 itu disebut sebagai 'pakarnya narkoba'.
Mereka dipindahkan ke Lapas Kelas IIB Pati, Lapas Kelas IIA Ambarawa, Rutan Demak, Rutan Purwodadi, Rutan Kudus, Rutan Wonogiri, dan Rutan Remban
"Kami pindahkan 34 napi narkoba, mereka ini pakarnya narkoba. Kita pindahkan tidak sampai 24 jam, itu kerjasama kami dengan kepolisian," katanya.
Lebih lanjut Yosef mengatakan, sebagian besar napi yang dipindahkan merupakan pindahan dari Nusakambangan. Mereka punya kemampuan mengendalikan bisnis narkoba dari lapas. Bahkan mudah bagi mereka memasukkan narkoba kedalam lapas.
"Ada 4 petugas yang kita dalam keterlibatannya dalam jaringan narkoba. Jika terbukti terlibat narkoba, mereka akan kami serahkan ke penegak hukum. Tidak akan kita bela, kita serahkan penegak hukum. Sanksi administratif juga pasti akan kita terapkan," tegasnya.
Terkait hasil pemeriksaan, pihaknya masih menunggu perkembangan dari BNNP. Dia menekankan akan bekerjasama membuat nota kesepahaman agar bersama-sama melakukan penanggulangan narkoba.
"Selama ini ada sekat regulasi di mana, pihak Polri dan BNN tidak leluasa dalam penanganan narkoba dalam lapas. Lah ini kita berusaha menjembatani itu," jelasnya.
Yosef menyampaikan saat ini ada 541 warga binaan dalam lapas. Hampir setengahnya yakni 248 orang merupakan warga binaan terkait kasus narkoba.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya