Lelang Elektronik Proyek Rp29 M di Kudus Terindikasi Diretas, Polisi Turun Tangan

Merdeka.com - Kepolisian Resor Kudus, Jawa Tengah, mendalami dugaan peretasan dalam lelang proyek pembangunan gedung Instalasi Bedah Sentral (IBS) RSUD Loekmono Hadi Kudus. Penyelidikan dilakukan setelah dokumen kualifikasi yang diunggah peserta lelang tidak muncul, sehingga lelang terpaksa dibatalkan.
"Setda Kudus memang sudah melaporkan dugaan peretasan dalam lelang gedung IBS RSUD Loekmono Hadi Kudus ke Polres Kudus. Kami segera tindak lanjuti laporan tersebut," kata Kasat Reskrim Polres Kudus AKP Agustinus David di Kudus, Selasa (10/8).
Ia mengatakan bahwa pihaknya akan mendalami terlebih dahulu laporan itu. Selanjutnya, mereka akan melakukan pengumpulan sejumlah data dan dokumen terkait laporan tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi akan meminta keterangan sejumlah pihak terkait dengan lelang proyek pembangunan gedung IBS RSUD Kudus.
Kepala Bagian Pengadaan Barang Jasa Setda Kabupaten Kudus Doni Tondo Setiaji membenarkan sudah melaporkan kejadian dugaan peretasan lelang proyek pembangunan gedung IBS RSUD Kudus ke aparat penegak hukum, mulai dari Polres Kudus hingga ke Kejaksaan Negeri Kudus.
Terkait hal itu, pihaknya juga sudah melakukan verifikasi ke Direktorat Pengembangan Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Hasilnya, memang ada dugaan sistem lelang secara elektronik diretas.
Terkait rencana Polres Kudus meminta keterangan sejumlah pihak, Doni mengaku belum menerima surat pemberitahuan untuk dimintai keterangan.
Akibat adanya dugaan peretasan itu, akhirnya website LPSE Kudus mengumumkan pembatalan tender gedung IBS RSUD Kudus. Alasannya, hasil konsultasi dengan Direktorat Pengembangan SPSE LKPP dinyatakan bahwa terjadi indikasi gangguan pada dokumen kualifikasi yang diunggah peserta tender pada form isian elektronik data kualifikasi SPSE, sehingga menghalangi terjadinya persaingan usaha yang sehat.
Lelang tersebut juga hampir mencapai tahap akhir karena PT Bina Artha Perkasa dari Semarang ditetapkan sebagai pemenang. Namun, belum sampai penandatanganan kontrak, proses lelang proyek dengan nilai anggaran Rp29 miliar tersebut dianggap batal.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya