Lengkapi berkas, kasus narkoba Roro Fitria segera masuk persidangan

Merdeka.com - Penyidik Narkoba Polda Metro Jaya akan mengembalikan kembali berkas tersangka Roro Fitria ke Kejaksaan Tingi (Kejati) DKI Jakarta. Pasalnya, berkas tahap satu atas dugaan penyalahgunaan narkotika itu dikembalikan karena masih ada yang kurang.
"Minggu ini kita kirimkan kembali untuk kekurangan berkasnya," ujar Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Jean Calvijn Simanjuntak di Markas Polda Metro Jaya, Selasa (24/4).
Dia mengaku pihaknya telah melengkapi berkas sesuai petunjuk jaksa. Tapi dia tak merinci apa kekurangannya.
"Kalau itu (alat bukti yang dilengkapi) kan domain penyidikan kita enggak bisa (sampaikan)," ujarnya.
Seperti diberitakan, artis seksi itu dibekuk petugas Dit Resnarkoba Polda Metro Jaya di kediamannya di Pattio Residence, Jalan Durian Raya Nomor 23 D, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (14/2) lalu.
Penangkapan Roro berdasarkan pengembangan setelah sebelumnya polisi menangkap WH yang ditangkap di Jalan Hayam Wuruk, Gambir, Jakarta Pusat. Dari tangan pria fotografer tersebut diamankan barang bukti sabu seberat 2,4 gram yang disimpan dalam bungkus rokok. Kepada polisi WH mengaku sabu pesanan Roro.
Sabu tersebut dipesan Roro dengan harga Rp4 juta sedangkan WH mendapat komisi Rp1 juta. Rencananya, sabu tersebut akan digunakan saat Hari Valentine.
Atas perbuatannya, Roro dan WH dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya