Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Lewat Instruksi Mendagri, Kepala Daerah Percepat Distribusi Bansos saat PPKM Darurat

Lewat Instruksi Mendagri, Kepala Daerah Percepat Distribusi Bansos saat PPKM Darurat Mendagri Tito Karnavian. ©2021 Kemendagri

Merdeka.com - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa-Bali. Dalam Instruksi tersebut diatur mengenai distribusi jaring pengaman sosial, Bantuan Sosial (Bansos).

Aturan tentang distribusi Bansos termaktub dalam diktum kedelapan dari Instruksi Mendagri.

"Gubernur, Bupati dan Wali kota agar; mempercepat proses penyaluran bantuan sosial serta jaring pengaman sosial yang bersumber dari APBD," demikian bunyi Instruksi tersebut yang dikutip merdeka.com pada Jumat (2/7).

Orang lain juga bertanya?

Namun, apabila kepala daerah memerlukan tambahan pendanaan untuk penganggaran dan penyaluran bantuan sosial serta jaring pengaman sosial dalam mendukung pelaksanaan PPKM Darurat Covid-19, perlu dilakukan rasionalisasi atau realokasianggaran dari program yang kurang prioritas pada anggaran anggaran bantuan sosial serta jaring pengaman sosial.

Kemudian, dalam instruksi tersebut juga mengatur tata cara rasionalisasi atau realokasi kebutuhan tambahan pendanaan untuk penganggaran dan penyaluran bantuan sosial/jaring pengamanan sosial dalam mendukung pelaksanaan PPKM Darurat Covid-19, berpedoman kepada Pasal 4 dan Pasal 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah.

"Dan Pasal 3 sampai dengan Pasal 6 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2020 tentang Pengutamaan Penggunaan Alokasi Anggaran untuk kegiatan Tertentu, Perubahan Alokasi dan Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah."

Tito, melalui instruksinya juga memerintahkan Bupati atau Wali kota untuk melakukan percepatan evaluasi APBD bagi desa yang belum menetapkan Peraturan Desa mengenai APBD Desa, pengesahan data KPM oleh pemerintah Daerah, perekaman Data KPM penerima BLT-DD pada Om-SPAN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepala Desa diwajibkan untuk melakukan pendataan dan penetapan KPM, dan menindaklanjuti dengan pelaksanaan BLT-DD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Lebih lanjut, kepala daerah harus melakukan sinkronisasi bantuan sosial yang berasal dari pusat dengan bantuan sosial yang bersumber dari APBD. (mdk/ded)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Mendagri Ingatkan Pemda soal Dana Hibah Pilkada: Kita Paksa Cairkan 9 Juli
Mendagri Ingatkan Pemda soal Dana Hibah Pilkada: Kita Paksa Cairkan 9 Juli

Dana NPHD Pilkada serentak 2024 disalurkan ke KPUD, Bawaslu, TNI, dan Polri.

Baca Selengkapnya
Kepala BSKDN Tegaskan Komitmen Bangun Tata Kelola Pemerintahan Daerah yang Baik
Kepala BSKDN Tegaskan Komitmen Bangun Tata Kelola Pemerintahan Daerah yang Baik

Kemendagri terus berkomitmen mendorong daerah mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.

Baca Selengkapnya
Rakor Pilkada, Mendagri Minta Pemda Bantu KPU-Bawaslu yang Tak Punya Kantor
Rakor Pilkada, Mendagri Minta Pemda Bantu KPU-Bawaslu yang Tak Punya Kantor

Tito meminta pemerintah daerah memperhatikan gaji personel Satpol PP dan Satlimnas.

Baca Selengkapnya
Kemendagri Ingatkan Pemda Susun APBD Berasas 'Money Follow Program', Ini Penjelasannya
Kemendagri Ingatkan Pemda Susun APBD Berasas 'Money Follow Program', Ini Penjelasannya

Pemerintah pusat telah memanfaatkan SIPD RI dalam melakukan pengawasan untuk menjamin transparansi penggunaan APBD.

Baca Selengkapnya
Gandeng BPK, Anggota Komisi XI Ingin Pengelolaan Dana Desa Lebih Akuntabel
Gandeng BPK, Anggota Komisi XI Ingin Pengelolaan Dana Desa Lebih Akuntabel

Anggaran Dana Desa terus meningkat. Tahun ini, APBN telah menganggarkan Rp70 triliun untuk Dana Desa.

Baca Selengkapnya
Cara Pj Bupati Dani Ramdan Bereskan Segera Laporan Warga Bekasi
Cara Pj Bupati Dani Ramdan Bereskan Segera Laporan Warga Bekasi

Dengan IKP, kata Dani, bisa mendorong kinerja perangkat daerah untuk merespon kondisi maupun isu aktual di Kabupaten Bekasi.

Baca Selengkapnya
Wamendagri Bima Arya Tekankan Pentingnya Aktifkan Desk Pilkada di Daerah
Wamendagri Bima Arya Tekankan Pentingnya Aktifkan Desk Pilkada di Daerah

Bima Arya Sugiarto menegaskan pentingnya mengaktifkan desk Pilkada di daerah untuk memastikan kelancaran proses Pilkada.

Baca Selengkapnya
Perkuat Pondasi Perencanaan Pembangunan, Kaltim Terus Dorong Data Desa Presisi
Perkuat Pondasi Perencanaan Pembangunan, Kaltim Terus Dorong Data Desa Presisi

Data yang valid, akurat dan terkini amat dibutuhkan sebagai pondasi perencanaan pembangunan.

Baca Selengkapnya
Mendagri Dorong Pemda di Papua Penuhi Kebutuhan Anggaran Pilkada Serentak 2024
Mendagri Dorong Pemda di Papua Penuhi Kebutuhan Anggaran Pilkada Serentak 2024

Mendagri mengatakan memastikan ketersediaan anggaran merupakan salah satu tugas pemerintah dalam mendukung pelaksanaan Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya
Kemendagri Ingatkan Pemda Perluasan Akses Keuangan Demi Kemudahan Masyarakat
Kemendagri Ingatkan Pemda Perluasan Akses Keuangan Demi Kemudahan Masyarakat

Kementerian Dalam Negeri sangat mengapresiasi pemerintah daerah (Pemda) yang telah membentuk TPAKD.

Baca Selengkapnya
Penambahan Nilai Tinggi, Menteri ATR/Kepala BPN: Lanjutkan dan Percepat PTSL
Penambahan Nilai Tinggi, Menteri ATR/Kepala BPN: Lanjutkan dan Percepat PTSL

Menteri Agraria dan Tata Ruang, Hadi Tjahjanto menyerahkan 12 sertifikat tanah milik masyarakat secara door to door di Kelurahan Jabah, Jumat (4/8).

Baca Selengkapnya
Dipimpin Rieke Diah Pitaloka, Data Desa Presisi Diluncurkan di Nagari Panampuang
Dipimpin Rieke Diah Pitaloka, Data Desa Presisi Diluncurkan di Nagari Panampuang

Data Desa Presisi resmi diluncurkan pertama kali di Nagari Panampuang, Ampek Angkek, Agam, Sumatera Barat. Data ini diklaim sangat akurat.

Baca Selengkapnya