Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Lima tahun beroperasi, pabrik ciu di Gambir digerebek

Lima tahun beroperasi, pabrik ciu di Gambir digerebek Penggerebakan rumah industri Miras Ciu di Gambir. ©2018 Merdeka.com/Nur Habibie

Merdeka.com - Polres Metro Jakarta Pusat dibantu Polsek Metro Gambir melakukan penggerebekan salah seorang rumah warga di Jalan Sinyar Dua, RT 1, RW 12, Kelurahan Duripulo, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat. Penggerebekan dilakukan karena rumah tersebut disinyalir memproduksi Minuman Keras (Miras) jenis Ciu.

Pantauan merdeka.com, penggerebekan dilakukan sekitar pukul 15.30 WIB yang dipimpin langsung oleh Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Roma Hutajulu. Saat penggerebekan berlangsung, banyak warga sekitar yang ikut meramaikan lokasi.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Roma Hutajulu mengatakan, pelaku atas nama TPN (65) ini sudah lama memproduksi Miras jenis Ciu selama lima tahun. Selama lima tahun, ternyata pelaku tak mempunyai izin usaha secara resmi.

"Pelaku usaha pangan dengan sengaja tidak memiliki izin edar terhadap setiap pangan olahan yang dibuat di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran dan pelaku pengusaha juga melanggar," katanya usai melakukan penggerebakan, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (19/4).

Lebih lanjut, dia mengungkapkan, modus operandi yang dilakukan oleh pelaku yaitu memanfaatkan konsumen di luar wilayah hukum Polsek Metro Gambir yang berbatasan dan satu hamparan wilayah dengan Jakarta Barat.

"Apabila pembeli minuman tertangkap di pasaran tidak di dalam wilayah Jakarta Pusat, sehingga tidak terpantau kepolisian Polsek Metro Gambir," ungkapnya.

Dalam melakukan penggerebekan, polisi telah menyita sejumlah barang bukti yakni 13 drum Ciu yang sedang difermentasi, sebuah dandang besar, 100 botol ukuran 600 ml, setengah toples ragi, sebuah derigen besar berisi 3/4 ciu siap konsumsi, sebuah derigen kecil berisi ciu siap konsumsi dan sebuah kompor.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 142 UU RI No. 18 tahun 2012 tentang Pangan dan Pasal 62 ayat (1) UU RI No. 8 tahun 2009 tentang perlindungan konsumen.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP