Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Lima tahun beroperasi, pabrik ciu di Gambir digerebek

Lima tahun beroperasi, pabrik ciu di Gambir digerebek Penggerebakan rumah industri Miras Ciu di Gambir. ©2018 Merdeka.com/Nur Habibie

Merdeka.com - Polres Metro Jakarta Pusat dibantu Polsek Metro Gambir melakukan penggerebekan salah seorang rumah warga di Jalan Sinyar Dua, RT 1, RW 12, Kelurahan Duripulo, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat. Penggerebekan dilakukan karena rumah tersebut disinyalir memproduksi Minuman Keras (Miras) jenis Ciu.

Pantauan merdeka.com, penggerebekan dilakukan sekitar pukul 15.30 WIB yang dipimpin langsung oleh Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Roma Hutajulu. Saat penggerebekan berlangsung, banyak warga sekitar yang ikut meramaikan lokasi.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Roma Hutajulu mengatakan, pelaku atas nama TPN (65) ini sudah lama memproduksi Miras jenis Ciu selama lima tahun. Selama lima tahun, ternyata pelaku tak mempunyai izin usaha secara resmi.

Orang lain juga bertanya?

"Pelaku usaha pangan dengan sengaja tidak memiliki izin edar terhadap setiap pangan olahan yang dibuat di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran dan pelaku pengusaha juga melanggar," katanya usai melakukan penggerebakan, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (19/4).

Lebih lanjut, dia mengungkapkan, modus operandi yang dilakukan oleh pelaku yaitu memanfaatkan konsumen di luar wilayah hukum Polsek Metro Gambir yang berbatasan dan satu hamparan wilayah dengan Jakarta Barat.

"Apabila pembeli minuman tertangkap di pasaran tidak di dalam wilayah Jakarta Pusat, sehingga tidak terpantau kepolisian Polsek Metro Gambir," ungkapnya.

Dalam melakukan penggerebekan, polisi telah menyita sejumlah barang bukti yakni 13 drum Ciu yang sedang difermentasi, sebuah dandang besar, 100 botol ukuran 600 ml, setengah toples ragi, sebuah derigen besar berisi 3/4 ciu siap konsumsi, sebuah derigen kecil berisi ciu siap konsumsi dan sebuah kompor.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 142 UU RI No. 18 tahun 2012 tentang Pangan dan Pasal 62 ayat (1) UU RI No. 8 tahun 2009 tentang perlindungan konsumen.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Menengok Pabrik Arak Beromzet Belasan Juta di Tangsel yang Digerebek Polisi, Pemilik Diburu
Menengok Pabrik Arak Beromzet Belasan Juta di Tangsel yang Digerebek Polisi, Pemilik Diburu

Pabrik miras itu mampu memproduksi 900 botol plastik ukuran 600 mili liter setiap kali produksinya.

Baca Selengkapnya
Penyelundupan Ratusan Botol Miras Siap Edar di Batang Digagalkan, Satu Pelaku Ditangkap
Penyelundupan Ratusan Botol Miras Siap Edar di Batang Digagalkan, Satu Pelaku Ditangkap

Polisi menemukan 256 botol ukuran kecil, dan 32 jerigen berisi 35 liter

Baca Selengkapnya
Kejagung Sita Lagi 2.254 Ton Gula Terkait Kasus Korupsi
Kejagung Sita Lagi 2.254 Ton Gula Terkait Kasus Korupsi

Penyitaan barang bukti gula dilakukan di Kantor PT SMIP yang terletak di Kota Dumai, Riau.

Baca Selengkapnya
Rumah Produksi Ciu Berkedok Kantor Hukum di Jakbar Digerebek, Pelaku Cuan Rp60 Juta Per Bulan
Rumah Produksi Ciu Berkedok Kantor Hukum di Jakbar Digerebek, Pelaku Cuan Rp60 Juta Per Bulan

Polisi menggerebek ruko yang dijadikan tempat produksi pabrik minuman keras ilegal jenis 'Ciu' di Tambora.

Baca Selengkapnya
Bikin Rumah Produksi Ribuan Botol Ciu Siap Edar, Pelaku Ngaku Belajar dari Orangtua
Bikin Rumah Produksi Ribuan Botol Ciu Siap Edar, Pelaku Ngaku Belajar dari Orangtua

Ruko yang dipakai oleh pelaku sebelumnya merupakan sebuah kantor pengacara namun sudah tidak bertempat lagi.

Baca Selengkapnya
Karyawan Bobol Gudang Sembako Milik Bosnya, Mentega Senilai Rp200 Juta Raib Dicuri
Karyawan Bobol Gudang Sembako Milik Bosnya, Mentega Senilai Rp200 Juta Raib Dicuri

Ada ratusan dus mentega yang berhasil digasak dengan nilai kerugian mencapai Rp 200 juta

Baca Selengkapnya
Bea Cukai Musnahkan 162.708 Miras dan 12 Juta Batang Rokok Ilegal, Senilai Rp165 Miliar
Bea Cukai Musnahkan 162.708 Miras dan 12 Juta Batang Rokok Ilegal, Senilai Rp165 Miliar

“(Seluruh barang ilegal dimusnahkan) Dengan total nilai barang yang kami perkirakan mencapai Rp165 miliar,” kata Askolani.

Baca Selengkapnya
Brimob Bersenjata Lengkap Siaga Penuh, Aparat Ratakan Habis Bakar Gubuk Narkoba
Brimob Bersenjata Lengkap Siaga Penuh, Aparat Ratakan Habis Bakar Gubuk Narkoba

Brimob Polda Sumut berhasil ratakan gubuk narkoba dan sarang judi di Deliserdang. Simak informasi selengkapnya.

Baca Selengkapnya
4 Bulan Mengintai, Cerita Petugas Gabungan Bongkar Pabrik Ekstasi Rumahan di Sunter
4 Bulan Mengintai, Cerita Petugas Gabungan Bongkar Pabrik Ekstasi Rumahan di Sunter

Pil ekstasi sebanyak 7.800 diamankan sebagai barang bukti kejahatan

Baca Selengkapnya
Kontrakan di Cilincing Disulap Jadi Gudang Sabu, 2 Orang Ditangkap
Kontrakan di Cilincing Disulap Jadi Gudang Sabu, 2 Orang Ditangkap

terdapat barang bukti sabu seberat sekitar 5 kilogram dan 20 ribu butir pil ekstasi

Baca Selengkapnya
Buntut Penggerebekan Kampung Muara Baru, Polisi Tetapkan 7 Tersangka Kasus Narkotika
Buntut Penggerebekan Kampung Muara Baru, Polisi Tetapkan 7 Tersangka Kasus Narkotika

Tujuh orang tersangka berinisial SL,AM, DH dan DP, AI dan IY, serta FH

Baca Selengkapnya
Deretan Senjata yang Disita Polisi dari Rumah Dinas Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo
Deretan Senjata yang Disita Polisi dari Rumah Dinas Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo

Teka-teki temuan 12 senjata api di rumah dinas Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo masih menyimpan tanda.

Baca Selengkapnya