LKPP ingatkan hentikan lelang proyek e-KTP tapi diabaikan Kemendagri

Merdeka.com - Direktur penanganan permasalahan hukum Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah (LKPP) Setya Budi Arijanta menegaskan proses lelang harus dihentikan selama masa sanggah dari konsorsium yang tidak lolos proses lelang. Hal ini disampaikan saat menghadiri sidang kesepuluh kasus proyek e-KTP di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (17/4).
Di hadapan majelis hakim, Setya menuturkan penghentian proses lelang termaktub secara jelas dalam peraturan presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 Pasal 81 tentang pengadaan barang atau jasa. Dia menambahkan bahwa makna dalam Perpres itu tidak multi tafsir.
"Apakah Anda tahu ada banding dan masa sanggah, apakah Anda kasih saran saat itu?" tanya jaksa KPK Abdul Basir kepada Setya, Senin (17/4).
"Waktu itu saya ada yang nanya dijawab deputi saya apakah sanggah, banding hentikan proses? Jawab saya iya (hentikan proses)," ujar Setya.
"Itu di Perpres tertulis tapi yang report saya katanya jalan terus, katanya sudah dapat advice dari biro hukum. Dan itu (Perpres) bukan multi tafsir," imbuh dia.
Terusik penghentian sementara proses lelang, Setya mengatakan, pihak Kementerian Dalam Negeri meminta LKPP mengubah surat yang secara garis besar mengizinkan proses lelang tetap dilanjutkan selama proses sanggah atau banding. Namun permintaan itu ditolak LKPP.
Dia kembali mengungkapkan fakta bahwa selama proses lelang itu, konsorsium Telkomsel merasa ada perlakuan beda oleh Kemendagri terhadap konsorsium PNRI. Disebutkan baik konsorsium Telkomsel ataupun Konsorsium PNRI sama sama tidak melampirkan sertifikat ISO seperti yang diatur dalam Addendum lelang proyek.
Akan tetapi, imbuh Setya, konsorsium PNRI tetap dinyatakan lolos dalam kelengkapan administrasi dokumen.
"Kita pernah terima pengaduan intinya dia (konsorsium PT Telkom) diperlakukan beda. Menurut dia kalau pakai dokumen harusnya semua gugur, dia enggak terima. Tapi karena itu sifatnya teknis saya enggak ada kompetensi jawab," ujar Setya.
Seperti diketahui, tanggal 8 April 2011 panitia pengadaan menerima delapan dokumen penawaran dari sejumlah konsorsium termasuk Konsorsium PT Telkom, Konsorsium PNRI, dan Konsorsium Astragraphia. Setelah dilakukan evaluasi konsorsium PNRI dan konsorsium Astragraphia tidak melampirkan ISO 9001 dan ISO 14001 dalam dokumen penawarannya.
Namun konsorsium yang terindikasi adanya campur tangan Andi Agustinus alias Andi Narogong lolos dalam tahapan tersebut dengan melampirkan surat keterangan Topaz yang menyatakan pabrik produk item yang akan dipakai memiliki sertifikat ISO 14001.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya