LPSK : Negara Ambil Keuntungan Dari Kasus Kasus First Travel
Merdeka.com - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Partogi Pasaribu, tidak setuju terkait sikap Kejaksaan Negeri Depok yang akan melakukan proses lelang terhadap barang sitaan pada kasus First Travel. Menurut Edwin, negara tidak mengalami kerugian akibat kasus tersebut dan malah mengambil keuntungan.
"Justru hak-hak korban yang harus dipikirkan. Bayangkan, selain sudah menderita kerugian berupa materi yang tidak sedikit, terkadang korban juga mengalami penderitaan psikis akibat terpaan rundungan sosial dari lingkungan sekitar karena gagal umroh," kata Edwin dalam keterangan pers, Sabtu (16/11).
Sebab itu, dia berharap pemerintah mempertimbangkan kembali terkait keputusan tersebut. Kemudian, kata Edwin para korban First Travel melakukan pendekatan ke pemerintah melalui Kejaksaan Agung dan Menteri Keuangan untuk meminta seluruh aset yang disita agar dikembalikan.
-
Siapa pelaku penipuan? Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
-
Siapa yang terlibat dalam penipuan ini? Ia dituduh sebagai kaki tangan Barbara, namun tampaknya sangat bersedia untuk bersaksi melawan istrinya itu dengan imbalan hukuman yang lebih ringan.
-
Siapa yang menjadi korban penipuan? 'Saya bukanlah orang yang ada dalam berita ini. Saya tidak melakukan transplantasi wajah,' katanya kepada saluran tersebut, seraya menambahkan ia telah menjalani operasi yang berbeda empat tahun lalu.
-
Siapa pengacara Pegi Setiawan? Pegi Setiawan resmi dibebaskan usai gugatan praperadilannya dikabulkan Pengadilan Negeri Bandung. Diketahui, Pegi turut dibantu tim kuasa hukum profesional. Salah satunya yakni sosok Toni RM.
-
Siapa korban penipuan uang? “Ya Tuhan duit Rp 2.000 dibuat jadi Rp 20.000 ditambahnya nol, Astagfirullah.. Astagfirullah,“ ujar pedagang wanita yang diduga jadi korban penipuan.
-
Siapa korban penipuan ini? Namun data universitas itu masih dalam penyidikan sehingga belum bisa disampaikan ke publik.
"Korban bisa mengajukan ganti kerugian kepada pelaku melalui pengajuan restitusi ke pengadilan," kata Edwin.
LPSK Tawarkan Fasilitasi Korban
Edwin juga mengatakan pihaknya bersedia memfasilitasi para korban untuk menyelesaikan sengketa tersebut. Namun hal tersebut kata dia berpotensi menimbulkan masalah baru. Yaitu mengindentifikasi, verifikasi dan melakukan kompilasi terkait data jumlah korban yang tersebar di seluruh Indonesia, bukti kerugian, dan proses administrasi lainnya menjadi tantangan sendiri yang tidak mudah dijalankan.
"Belum lagi jumlah aset yang disita tidak sebanding dengan nominal kerugian yang diderita korban. Bila aset itu dibagikan rata kepada korban, tentu nilainya menjadi kecil dan belum tentu seluruh korbannya ikhlas menerima," kata Edwin.
Kemudian dia juga mendorong agar pemerintah memanfaatkan aset sitaan kasus tersebut untuk para korban yang dirugikan. Sehingga kata dia, para calon jamaah bisa melakukan ibadah.
"LPSK menyarankan para korban meminta Kejaksaan Agung dan Kementerian keuangan agar aset sitaan first travel digunakan membangun rumah ibadah berupa masjid dan musholla di beberapa titik tempat para korban berasal," ungkap Edwin.
Negara Lelang Aset First Travel
Kejaksaan Negeri Depok akan segera melakukan proses lelang terhadap barang sitaan pada kasus First Travel. Selama proses hukum berlangsung, seluruh aset First Travel disita negara. Padahal, para korban meminta agar aset tersebut bisa diberikan pada mereka. Hasil lelang nantinya akan dikembalikan ke negara oleh Kejaksaan.Kepala Kejaksaan Negeri Depok Yudi Triadi mengatakan, hingga saat ini, bunyi keputusan kasus First Travel yang telah berkekuatan hukum tetap dinyatakan dirampas untuk negara. "Dengan begitu, otomatis uang hasil lelang nanti masuknya ke negara semua," katanya.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Wakil Presiden Ke-10 dan 12 Jusuf Kalla hadir untuk menjadi saksi meringankan dalam perkara korupsi LNG atau gas alam cair tahun 2011-2021
Baca SelengkapnyaKetua sementara KPK, Nawawi Pomolango mengaku bakal menelaah terlebih dahulu laporan yang dilayangkan oleh Sugeng Teguh.
Baca SelengkapnyaPelelangan aset sitaan juga akan mengikuti perkembangan hasil persidangan. Sebab, langkah tersebut mesti mendapatkan izin dari pengadilan.
Baca SelengkapnyaGalumbang menilai uang tersebut bukan untuk dirinya namun untuk kepentingan BAKTI.
Baca Selengkapnya