Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

MA Setujui Sidang Kasus Pembakaran Polsek Tambelangan Dialihkan ke Surabaya

MA Setujui Sidang Kasus Pembakaran Polsek Tambelangan Dialihkan ke Surabaya Ilustrasi Pengadilan. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim memastikan persidangan kasus pembakaran kantor Polsek Tambelangan, Kabupaten Sampang, Madura bakal digelar di Surabaya. Hal ini sesuai dengan surat balasan dari Mahkamah Agung (MA) terkait permohonan pengalihan sidang yang diajukan Kejaksaan.

Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim, Asep Maryono mengatakan, dalam surat MA itu disebutkan jika kasus tersebut dapat disidangkan di Surabaya dengan alasan salah satunya adalah faktor keamanan.

"Kami sudah menerima surat dari MA yang menyatakan persidangan kasus pembakaran Polsek Tambelangan dapat digelar di Surabaya," katanya, Kamis (1/7)

Asep menjelaskan, MA setuju dengan langkah Kejaksaan yang melihat faktor situasi keamanan ketika sidang digelar di kabupaten tersebut. Sebab, dari pantauan intelijen, situasi keamanan persidangan disana dikuatirkan tidak aman.

"Intinya MA setuju dengan kita, bahwa persidangannya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya," ucapnya.

Ditanya mengenai progres dari berkas kasus ini, Asep mengaku, berkas masih berada di jaksa peneliti. Pihaknya memastikan jika nantinya dinyatakan P21, maka Kejaksaan tinggal menunggu pelimpahan tahap II (tersangka dan barang bukti) dari kepolisian.

"Mudah-mudahan secepatnya bisa P21. Sehingga kami tinggal menunggu pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polisi," pungkasnya.

Sebelumnya, Kantor Polsek Tambelangan, Sampang, dibakar massa. Pembakaran berawal dari sekelompok massa yang datang secara tiba-tiba ke Kantor Polsek Tambelangan.

Motif pembakaran tersebut dipicu hoaks yang menyebutkan ada salah satu warga yang ditangkap polisi saat aksi 22 Mei lalu. Setidaknya ada sembilan tersangka dalam kasus ini.

Mereka adalah Satiri, Bukhori alias Tebur, Abdul Rahim, Abdul Khodir Alhadad, Hadi, Supandi, Hasan, Ali dan Zainal. Semua tersangka berasal dari Sampang.

Semuanya dijerat dengan Pasal berlapis seperti Pasal 200 KUHP tentang pengerusakan fasilitas umum, Pasal 187 KUHP tentang pembakaran, serta Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Ancaman hukuman lima tahun penjara.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Mobil Caleg PKB di Cianjur Dibakar di Depan Posko Pemenangan, Tiga Pelaku Ditangkap Polisi
Mobil Caleg PKB di Cianjur Dibakar di Depan Posko Pemenangan, Tiga Pelaku Ditangkap Polisi

Pemeriksaan masih dilakukan polisi untuk menggali motif pembakaran.

Baca Selengkapnya
Polisi Tangkap Tiga Orang Terduga Pelaku Pembakaran Mobil Patroli di Pospol Pejompongan
Polisi Tangkap Tiga Orang Terduga Pelaku Pembakaran Mobil Patroli di Pospol Pejompongan

Ada tiga orang terduga pelaku yang telah diamankan. Mereka adalah inisial F, MF, dan EHS.

Baca Selengkapnya
Hasil Olah TKP, Polisi Temukan Ini di Sekitar Rumah Wartawan Tribrata TV Karo Sumut Dibakar
Hasil Olah TKP, Polisi Temukan Ini di Sekitar Rumah Wartawan Tribrata TV Karo Sumut Dibakar

Kapolda Sumut Irjen Agung Setya Imam mengungkap ada dua eksekutor yang ditangkap polisi

Baca Selengkapnya
Polda Jabar Bentuk Tim Selidiki Dugaan Personel Arogan Saat Bentrok dengan Warga Dago Elos
Polda Jabar Bentuk Tim Selidiki Dugaan Personel Arogan Saat Bentrok dengan Warga Dago Elos

Kericuhan pada Senin (16/8) malam dipicu penolakan laporan soal dugaan pemalsuan dokumen yang disampaikan warga Dago Elos ke Mapolrestabes Bandung.

Baca Selengkapnya
Pelaku Pembakaran Ponpes Darul Istiqamah Diringkus Polisi, Satu Masih Buron
Pelaku Pembakaran Ponpes Darul Istiqamah Diringkus Polisi, Satu Masih Buron

BS pun dijerat pasal 187 KUHP tentang tindakan dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan

Baca Selengkapnya
Bentrok Polisi vs Warga Banyuasin Berujung Tragis, 2 Orang Tertembak dan 1 Terlindas Mobil
Bentrok Polisi vs Warga Banyuasin Berujung Tragis, 2 Orang Tertembak dan 1 Terlindas Mobil

Korban tertembak dan terlindas mobil polisi kini dirawat di rumah sakit.

Baca Selengkapnya
Bentrok Dua Ormas di Tangerang Berujung Perusakan dan Pembakaran Posko
Bentrok Dua Ormas di Tangerang Berujung Perusakan dan Pembakaran Posko

Dua organisasi masyarakat (ormas) di Tangerang Selatan terlibat perselisihan, Selasa (5/11) malam.

Baca Selengkapnya
Duduk Perkara Bentrokan Polisi vs Warga di Banyuasin Berujung Warga Terkena Tembakan
Duduk Perkara Bentrokan Polisi vs Warga di Banyuasin Berujung Warga Terkena Tembakan

Warga menolak aktivitas tambang karena membuat mereka gagal panen dan tercemarnya lingkungan.

Baca Selengkapnya
Kronologi Polisi Bakar Baliho Ganjar Usai Pesta Miras, Kini Jadi Tersangka
Kronologi Polisi Bakar Baliho Ganjar Usai Pesta Miras, Kini Jadi Tersangka

Aipda AL ditetapkan sebagai tersangka bersama seorang warga inisial AS.

Baca Selengkapnya
Akhir Peristiwa Penyerangan Rumah Prajurit TNI di Maros, Begini Nasib Para Pelaku
Akhir Peristiwa Penyerangan Rumah Prajurit TNI di Maros, Begini Nasib Para Pelaku

Diduga rombongan pengantar jenazah tersebut menyerang rumah seorang anggota TNI akibat tersinggung setelah ditegur karena menggeber knalpot.

Baca Selengkapnya
Duduk Perkara Penyerangan Polres Jayawijaya hingga 5 Prajurit TNI Jadi Tersangka
Duduk Perkara Penyerangan Polres Jayawijaya hingga 5 Prajurit TNI Jadi Tersangka

Pangdam XVII Cenderawasih Mayjen TNI Izak Pangemanan mengungkapkan duduk perkara penyerangan Mapolres Jayawijaya.

Baca Selengkapnya
Fakta-Fakta Rumah Wartawan Tribrata di Karo Sumut Dibakar, dari Eksekutor hingga Kaitan dengan TNI
Fakta-Fakta Rumah Wartawan Tribrata di Karo Sumut Dibakar, dari Eksekutor hingga Kaitan dengan TNI

Kebakaran yang menewaskan empat penghuni rumah termasuk Sempurna terjadi karena disengaja

Baca Selengkapnya