MA Setujui Sidang Kasus Pembakaran Polsek Tambelangan Dialihkan ke Surabaya
Merdeka.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim memastikan persidangan kasus pembakaran kantor Polsek Tambelangan, Kabupaten Sampang, Madura bakal digelar di Surabaya. Hal ini sesuai dengan surat balasan dari Mahkamah Agung (MA) terkait permohonan pengalihan sidang yang diajukan Kejaksaan.
Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim, Asep Maryono mengatakan, dalam surat MA itu disebutkan jika kasus tersebut dapat disidangkan di Surabaya dengan alasan salah satunya adalah faktor keamanan.
"Kami sudah menerima surat dari MA yang menyatakan persidangan kasus pembakaran Polsek Tambelangan dapat digelar di Surabaya," katanya, Kamis (1/7)
-
Apa yang dibakar polisi? 'Yang menjadi catatan dari peristiwa ini adalah pertama motif. Motifnya adalah saudara Briptu Rian sering menghabiskan uang belanja yang harusnya dipakai untuk membiayai hidup ketiga anaknya, mohon maaf, ini dipakai untuk main judi online,' ujarnya, Minggu (9/6).
-
Siapa yang bakar polisi? Dalam kasus ini, Briptu FN sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Reknata Ditreskrimum Polda Jatim. Ia pun dijerat dengan pasal tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
-
Siapa pelaku pembakaran di Tanjung Priok? Pengungkapan kasus ini bermula dari peristiwa kebakaran Seorang paman bernama DZ (53), tega menghabisi nyawa remaja perempuan berinisial AZH (15) yang juga merupakan keponakannya di Jalan Sunter Permai Raya, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
-
Siapa yang dilaporkan ke polisi? Polda Metro Jaya diketahui mengusut dugaan kasus menyebarkan hoaks Aiman lantaran menuding aparat tidak netral pada Pemilu 2024.
-
Siapa yang diduga menyebabkan mobil terbakar? Polsek Kembangan turut tangan mengusut kejadian terbakarnya sebuah mobil diduga akibat petasan yang diledakan pengendara motor saat konvoi di pintu keluar tol Kembangan, Jakarta Barat.
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
Asep menjelaskan, MA setuju dengan langkah Kejaksaan yang melihat faktor situasi keamanan ketika sidang digelar di kabupaten tersebut. Sebab, dari pantauan intelijen, situasi keamanan persidangan disana dikuatirkan tidak aman.
"Intinya MA setuju dengan kita, bahwa persidangannya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya," ucapnya.
Ditanya mengenai progres dari berkas kasus ini, Asep mengaku, berkas masih berada di jaksa peneliti. Pihaknya memastikan jika nantinya dinyatakan P21, maka Kejaksaan tinggal menunggu pelimpahan tahap II (tersangka dan barang bukti) dari kepolisian.
"Mudah-mudahan secepatnya bisa P21. Sehingga kami tinggal menunggu pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polisi," pungkasnya.
Sebelumnya, Kantor Polsek Tambelangan, Sampang, dibakar massa. Pembakaran berawal dari sekelompok massa yang datang secara tiba-tiba ke Kantor Polsek Tambelangan.
Motif pembakaran tersebut dipicu hoaks yang menyebutkan ada salah satu warga yang ditangkap polisi saat aksi 22 Mei lalu. Setidaknya ada sembilan tersangka dalam kasus ini.
Mereka adalah Satiri, Bukhori alias Tebur, Abdul Rahim, Abdul Khodir Alhadad, Hadi, Supandi, Hasan, Ali dan Zainal. Semua tersangka berasal dari Sampang.
Semuanya dijerat dengan Pasal berlapis seperti Pasal 200 KUHP tentang pengerusakan fasilitas umum, Pasal 187 KUHP tentang pembakaran, serta Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Ancaman hukuman lima tahun penjara.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemeriksaan masih dilakukan polisi untuk menggali motif pembakaran.
Baca SelengkapnyaAda tiga orang terduga pelaku yang telah diamankan. Mereka adalah inisial F, MF, dan EHS.
Baca SelengkapnyaKapolda Sumut Irjen Agung Setya Imam mengungkap ada dua eksekutor yang ditangkap polisi
Baca SelengkapnyaKericuhan pada Senin (16/8) malam dipicu penolakan laporan soal dugaan pemalsuan dokumen yang disampaikan warga Dago Elos ke Mapolrestabes Bandung.
Baca SelengkapnyaBS pun dijerat pasal 187 KUHP tentang tindakan dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan
Baca SelengkapnyaKorban tertembak dan terlindas mobil polisi kini dirawat di rumah sakit.
Baca SelengkapnyaDua organisasi masyarakat (ormas) di Tangerang Selatan terlibat perselisihan, Selasa (5/11) malam.
Baca SelengkapnyaWarga menolak aktivitas tambang karena membuat mereka gagal panen dan tercemarnya lingkungan.
Baca SelengkapnyaAipda AL ditetapkan sebagai tersangka bersama seorang warga inisial AS.
Baca SelengkapnyaDiduga rombongan pengantar jenazah tersebut menyerang rumah seorang anggota TNI akibat tersinggung setelah ditegur karena menggeber knalpot.
Baca SelengkapnyaPangdam XVII Cenderawasih Mayjen TNI Izak Pangemanan mengungkapkan duduk perkara penyerangan Mapolres Jayawijaya.
Baca SelengkapnyaKebakaran yang menewaskan empat penghuni rumah termasuk Sempurna terjadi karena disengaja
Baca Selengkapnya