MA Vonis Eks Walkot Bekasi Rahmat Effendi 12 Tahun Bui, Hak Politik Dicabut 3 Tahun
Merdeka.com - Mahkamah Agung (MA) memutuskan tetap menghukum hukuman mantan wali kota Bekasi, Rahmat Effendi, dengan selama 12 tahun penjara. Hakim juga menolak menolak kasasi yang dilayangkan jaksa penuntut umum dan mantan Walikota Bekasi tersebut.
Sehingga perkara yang terdaftar dalam nomor 62/Pid.Sus.TPK/2022/PN.BDG tetap memperkuat vonis banding yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi Bandung, Jawa Barat, sesuai perkara yang diputus 24 Mei 2023.
"Tolak kasasi terdakwa dan penuntut umum," tulis putusan yang dilansir lewat website MA, Jumat (26/5).
-
Siapa yang ditangkap KPK tahun 2022? Awalnya Terbit dihukum 9 tahun penjara dan Iskandar divonis 7 tahun. Kasus ini berawal saat Terbit ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 18 Januari 2022 dan menyita barang bukti berupa uang tunai Rp786 juta.
-
Siapa yang menangkap mantan Wali Kota Bamban? Lantaran, Mantan Wali Kota Bamban lebih dahulu ditangkap oleh Polri atas permintaan dari pemerintah Filipina melalui kerjasama police to police di Tangerang, Selasa (2/9).
-
Apa putusan MK untuk sengketa Pilpres 2024? 'Saya dengan Pak Mahfud orang yang sangat taat pada konstitusi, apapun pasti akan kita ikuti,' kata Ganjar, saat diwawancarai di Hotel Mandarin, Jakarta, Senin (22/4).
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Siapa yang ditangkap KPK? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Apa putusan MK tentang sengketa Pilpres 2024? 'Pasalnya Prabowo-Gibran telah memenangkan pemilu dengan selisih suara yang sangat telak dengan pasang calon capres-cawapres nomor urut 01 dan 03. Dimana Prabowo-Gibran memperoleh suara 96.214.691 suara (58,58 persen), sementara pasangan Anies-Muhaimin 40.971.906 suara (24,95 persen), sedangkan Ganjar-Mahfud hanya mendapatkan 27.040.878 suara (16,47 persen),'
Putusan ini diketahui Hakim Soesilo didampingi dua hakim anggota yakni Sinintha Yuliansih Sibarani dan Jupriyadi.
Tak hanya memperkuat hukuman Rahmat Effendi, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik kepada Rahmat Effendi yang akrab disapa Pepen.
"Pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama 3 tahun terhitung terpidana selesai menjalani pidana pokoknya," terangnya.
Perjalanan Kasus Rahmat Effendi
Sebelumnya, KPK mengapresiasi majelis hakim banding Pengadilan Tinggi Bandung, Jawa Barat yang memperberat vonis mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen menjadi 12 tahun penjara.
PT Bandung menganulir vonis tingkat pertama terhadap Rahmat Effendi. Diketahui Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung memvonis Rahmat Effendi 10 tahun penjara.
"Tentu KPK apresiasi majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut yang tetap meyatakan terdakwa terbukti bersalah sebagaimana tuntutan dan putusan tingkat pertama," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (14/12).
Meski demikian, Ali mengatakan, KPK belum menerima salinan maupun pemberitahuan putusan PT Bandung tersebut. Ali berharap dalam putusan tersebut majelis hakim banding tetap mengakomodir kewajiban pembayaran uang pengganti yang dibebankan kepada Rahmat Effendi.
"Kami berharap putusan juga mengakomodir tuntutan seluruh uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa. Karena efek jera pelaku juga dapat dilakukan melalui hukuman uang pengganti maupun perampasan aset," kata Ali.
Diketahui, Rahmat Effendi divonis 10 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat. Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni 9 tahun enam bulan penjara.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Rahmat Effendi ditahan setelah kasus pidana suap menyeretnya sudah berkekuatan hukum tetap alias inkrah.
Baca SelengkapnyaTri belum mengetahui pelantikannya sebagai Wali Kota definitif Bekasi.
Baca SelengkapnyaTertunduk Lesu Mantan Bupati Mamberamo Tengah Divonis 13 Tahun Penjara Kasus Korupsi
Baca SelengkapnyaKejagung akan mempelajari lebih lanjut setelah mendapatkan salinan resmi Putusan Kasasi dari MA.
Baca SelengkapnyaPengadilan Negeri Surabaya awalnya memvonis kedua polisi tersebut dengan hukuman bebas.
Baca SelengkapnyaVonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK terhadap Hasbi Hasan yaitu 13 tahun dan 8 bulan penjara.
Baca SelengkapnyaBandar narkoba Wempi Wijaya yang merupakan anak buah Fredy Pratama hanya divonis 12 tahun penjara dan denda sejumlah Rp2 miliar subsider empat bulan kurungan.
Baca SelengkapnyaMahkamah Agung (MA) meringankan vonis Ferdy Sambo dari pidana mati menjadi penjara seumur hidup
Baca SelengkapnyaSelain menyatakan penetapan tersangka tidak sah dan batal demi hukum, Polda Jawa Barat harus memulihkan hak hingga harkat martabat Pegi.
Baca Selengkapnya