Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mabes Polri: Kasus Ade Armando dilimpahkan ke Polda Metro

Mabes Polri: Kasus Ade Armando dilimpahkan ke Polda Metro Ade Armando. ©blogspot.com

Merdeka.com - Karopenmas Divhumas Mabes Polri, Brigjen Pol Mohammad Iqbal mengatakan, bahwa kasus atas terlapor Ade Armando sudah diambil alih oleh Polda Metro Jaya. Hal itu karena laporan terhadap Ade lebih banyak dilaporkan ke Polda Metro Jaya dibanding ke Bareskrim Polri.

"Jadi kasus Ade Armando sudah dilimpahkan ke Polda Metro. Karena dengan subyek yang sama walaupun pelapornya beda, terlapor sama kita limpahkan ke Polda, kita akan lakukan supervisi di situ Bareskrim tentunya," kata Iqbal di Kompleks Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (5/1).

Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini menuturkan, sampai saat ini pihak Bareskrim belum melakukan pemeriksaan terhadap saksi atas kasus Ade Armando. Dirinya memastikan bahwa kasus Ade Armando sudah ditangani oleh Polda Metro Jaya.

Orang lain juga bertanya?

"Kita belum periksa saksi Bareskrim, nanti saksi tersebut akan kita pokoknya seluruh proses penyelidikan dan penyelidikan akan ditangani Polda, mudah-mudahan secepatnya," tuturnya.

Namun, untuk terlapor sendiri pihaknya belum melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan. Tapi polisi sudah terlebih dahulu melakukan pemanggilan terhadap pelapor.

"Pelapor kan sudah kita periksa disini di Bareskrim, tapi diperiksa dalam membuat laporan polisi, dalam konteks berita acara saya belum tau lebih jauh," tandasnya.

Seperti diketahui, Ade Armando telah dilaporkan oleh tiga orang berbeda. Laporan pertama disampaikan Ratih Puspa Nusanti, yang mengaku sebagai murid Rizieq. Dia menilai, Ade telah menghina Rizieq lewat media sosial Facebook dengan mengunggah foto Rizieq dan sejumlah ulama lain tengah mengenakan atribut bernuansa Natal berupa topi Sinterklas. Laporan itu diterima dengan nomor laporan LP/1442/XII/2017/Bareskrim.

"Atas postingan itu saya tidak terima karena sangat melecehkan ulama," kata Ratih di kantor sementara Bareskrim, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (28/12).

Sehari kemudian, Ketua Umum Pimpinan Pusat Front Mahasiswa Islam (FMI) Ali Alatas mengeluarkan keterangan pers yang menyatakan telah melaporkan Ade ke Polda Metro Jaya karena dinilai menghina hadis Nabi Muhammad SAW. Laporan tersebut diterima dengan nomor polisi TBL/6405/XII/2017/PMJ.

Sementara LSM Kebangkitan Jawara dan Pengacara (LSM Bang Japar), FPI DPD DKI Jakarta, dan seorang warga bernama Michael pun ikut melaporkan Ade.

Ade diduga telah melakukan tindak pidana penistaan agama dan pendistribusian informasi bohong.

Laporan Bang Japar tercatat dengan nomor LP/1448/XII/2017/BARESKRIM, sementara laporan FPI DKI tercatat dengan nomor LP/1450/XII/2017/BARESKRIM, terakhir laporan Michael tercatat dengan nomor LP/1449/XII/2017/Bareskrim.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP